BANDA ACEH, borneoreview.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya Teuku Mufizar yang menjadi terdakwa kasus korupsi program peremajaan sawit rakyat.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai M Jamil, didampingi Anda Ardiansyah dan R Deddy Harryanto masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (25/3/2026).
Terdakwa Teuku Mufizar merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2017 hingga 2020 serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2023–2024. Terdakwa Teuku Mufizar hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Teuku Mufizar membayar denda sebesar Rp33 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain terdakwa Teuku Mufizar, majelis hakim juga memvonis terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Sudirman selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya, pelaksana program peremajaan sawit rakyat, dengan hukuman 11 tahun penjara.
Terdakwa Sudirman yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya periode 2024–2029 hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Sudirman membayar denda Rp1,5 miliar dengan subsider 200 hari kurungan.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Sudirman membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8,8 miliar lebih. Jika terdakwa tidak membayar maka dipidana selama dua tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasat 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Berdasarkan fakta di persidangan, tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat berawal ketika terdakwa Sudirman selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat pada 2019 hingga 2023 mengajukan proposal permohonan dana bantuan peremajaan tanaman kelapa sawit.
Dalam proposal, program peremajaan sawit diajukan untuk tanaman berusia di atas 25 tahun atau produktivitas tanaman kurang dari 10 ton per hektare per tahun.
Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya menerbitkan rekomendasi terkait lahan. Rekomendasi diserahkan kepada BPDPKS dan badan tersebut menyalurkan dana program peremajaan sawit kepada Koperasi Pertanian Sama Mangat sebesar Rp38,4 miliar lebih.
Akan tetapi, sebagian lahan yang direkomendasikan merupakan eks lahan perkebunan rakyat yang merupakan hak guna usaha (HGU) perusahaan. Selain itu, lahan merupakan kawasan hutan dan semak belukar.
“Lahan tersebut juga tidak ada tanaman kelapa sawit sebagaimana yang dipersyaratkan untuk peremajaan sawit rakyat, serta lahan masuk dalam kawasan hak pengelolaan transmigrasi milik Kementerian Transmigrasi RI,” kata Anda Ardiansyah, anggota majelis hakim.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa dan penasihat hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga dan Boby Amanda dari Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Teuku Mufizar dengan hukuman 10 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan
Sedangkan terdakwa Sudirman, JPU menuntut dengan hukuman 16 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp2 miliar. Jika tidak membayar maka dipidana selama 290 hari penjara.
JPU juga menuntut terdakwa Sudirman membayar uang pengganti kerugian negara Rp16,4 miliar. Jika terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang setelah satu bulan putusan inkrah.
Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti kerugian negara, maka dipidana selama delapan tahun tiga bulan penjara.(Ant)
