BANDUNG, borneoreview.co – Nasi belum jadi, batu dikeruk lagi. Langit senja di Parung Panjang, Bogor Jawa Barat seolah menyimpan dentuman lain, bukan petir.
Suara itu berasal dari perut bumi, dari mesin-mesin raksasa baru saja mendapatkan nyawa kembali.
Di zaman mata memandang ke harga beras di warung, pemerintah daerah justru sibuk membolak-balik lembaran izin galian.
Izin untuk menggali, mengeruk, mengubah wajah bumi. Gubernur Dedi Mulyadi dan jajarannya memutuskan moratorium tamat.
Empat puluh tujuh izin usaha pertambangan (IUP) kembali berdenyut. Sementara dua puluh sembilan lainnya masih terkatung-katung dalam ruang evaluasi.
Kata mereka, semua demi tata kelola sesuai aturan. Di tengah bisingnya mesin, bisakah janji regulasi terdengar oleh warga khawatir sumurnya kering dan sawahnya retak?
“Ada 47 IUP operasional. Serta 29 IUP dihentikan sementara berdasar evaluasi Dinas ESDM,” tutur Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman, di Bandung pada Senin, 9 Februari 2026.
Suaranya datar, administratif, bagai membacakan laporan rutin. Tetapi di balik kalimat baku itu, tersembunyi sebuah lakon besar tentang kuasa, sumber daya, serta masa depan tanah Pasundan.
Dia melanjutkan, “Tambang ilegal tentu kami hentikan.” Kalimat penegas yang kerap menjadi pengantar pada sebuah cerita panjang.
Ada Lakon Evaluasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak mau disebut gegabah. Mereka punya senjata evaluasi komprehensif.
Proses ini bahkan dibalut jubah akademik, melibatkan universitas-universitas negeri di Tanah Pasudan itu.
ITB, IPB, dan lain-lain diajak memberikan penilaian. Hasilnya akan dilaporkan kepada sang Gubernur Dedi Mulyadi.
Sebuah upaya memberi kesan ilmiah, berjarak, objektif. “Based on data,” tegas Herman menirukan istilah Inggris, memberi kesan modern dan transparan.
Dia berujar, “Kami masih menunggu dari Dinas ESDM yang tentu nanti kami laporkan ke Pak Gubernur.”
Namun, pertanyaannya menggumpal. Sejauh apa suara kampus itu benar-benar bebas menentukannya masalah?
Ataukah mereka hanya menjadi ‘stempel beradab’ untuk legitimasi kebijakan politik? Evaluasi disebut menyentuh hal prinsipil.
“Harus ada kepastian pasca tambang, pemberian CSR-nya seperti apa. A sampai Z. Karena tambang ini risiko tinggi, tentu harus dipenuhi semua ketentuan,” papar Herman.
CSR dan reklamasi, dua frasa sakti yang sering menjadi syarat administratif, kerap kali menguap menjadi janji di atas kertas begitu ijin terbit dan ekskavator mulai bekerja.
Simbol Ketegangan Belum Final
Sorotan paling terang jatuh ke Parung Panjang, Bogor. Izin di wilayah itu termasuk dalam 29 yang dibekukan sementara.
Statusnya masih ‘dalam tahap evaluasi’. Tapi getarannya sudah terasa. Warga hidup dalam dua ketidakpastian akan dibiarkan atau justru akan dilegalkan.
Kebijakan ‘stop sementara’ bagai pisau bermata dua. Bisa jadi ruang napas untuk kajian mendalam, bisa pula hanya jeda sebelum lampu hijau diberikan.
Sekda Jawa Barat Herman Suryatman berusaha menenangkan, “Nanti Pak Gubernur mengambil keputusan based on data. Kalau tidak berizin sudah jelas harus dihentikan.”
Pernyataan ini justru mengungkap kompleksitas masalah. Antara ‘tidak berizin’ dan ‘izin sedang dievaluasi’.
Itu juga sering kali hanya dipisahkan oleh garis birokrasi sangat tipis. Tambang-tambang yang sudah beroperasi.
Meski izinnya belum final, kerap meninggalkan jejak kerusakan nyata. Sementara itu, pengawasan yang diklaim dilakukan Pemprov Jawa Barat.
Bukan hanya teguran, tapi juga pembinaan kerap tak sanggup mengejar kecepatan laju kerusakan.
Momentum perbaikan yang disebut-sebut itu, apakah akan menjadi kenyataan atau sekadar eufemisme di press release?
Nalar Jerit Bumi
Kisah 47 izin tambang yang hidup kembali adalah sebuah masalah pelik tentang paradoks zaman.
Di satu sisi, pemerintah berbicara tentang tata kelola, evaluasi, pembinaan. Bahasa teknis yang rapi dan masuk akal dalam ruang rapat ber-AC.
“Supaya kita bukan hanya memberikan teguran, penindakan, tapi juga kita harus melakukan pembinaan dan pengawasan,” ucap Herman, menggambarkan sebuah siklus birokrasi ideal.
Namun, di sisi lain, di lapangan, logika yang berjalan sering kali lebih sederhana dan keras izin terbit, mesin hidup, batu dikeluarkan.
Janji perkara reklamasi dan CSR kerap juga tertinggal, menjadi beban untuk generasi mendatang.
Ketika rakyat sibuk memikirkan bagaimana memenuhi piring nasi hari ini, pemerintah justru sibuk mengurusi potensi kekayaan di bawah tanah manfaatnya kerap tak sampai ke dapur mereka.
Kebijakan cabut moratorium jadi ujian kepemimpinan Dedi Mulyadi. Awal pengelolaan tambang transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan?
Ataukah ia akan menjadi babak baru dari eksploitasi lama kali ini dibungkus rapi dengan kata evaluasi komprehensif dan ‘melibatkan universitas?
Dua puluh sembilan izin yang masih digantung adalah penanda bahwa lakon ini belum usai.
Nasib Parung Panjang dan wilayah lain akan menjadi bukti, apakah semua ini memang untuk rakyat.
Atau sekadar untuk memuaskan nafsu mengeruk di tengah masa sulit. Akankah keputusan benar-benar ‘based on data’.
Atau pada akhirnya, seperti biasa, berdasarkan kepentingan? Masalah ini masih berlanjut dengan bumi sebagai saksi bisu paling tahu.***
