MELAWI, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten Melawi kembali menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan menyusul kondisi kualitas udara yang masih terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Melawi Nomor 37 Tahun 2026 yang ditetapkan di Nanga Pinoh pada 25 September 2026. Pelaksanaan BDR berlangsung selama tiga hari, yakni 28 hingga 30 September 2026.
Kebijakan ini diberlakukan pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, PKBM hingga lembaga pendidikan lainnya, baik negeri maupun swasta.
Selama pelaksanaan BDR, proses pembelajaran dilakukan secara jarak jauh dengan menyesuaikan kondisi masing-masing satuan pendidikan serta akses peserta didik. Sekolah juga diminta tidak memberikan tugas secara berlebihan agar kebijakan tersebut tidak menambah beban siswa selama pembelajaran dari rumah.
Selain itu, seluruh satuan pendidikan diminta meniadakan kegiatan peserta didik di luar ruangan selama kualitas udara masih terdampak kabut asap.
Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa mengatakan, penerapan BDR merupakan langkah pemerintah daerah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, serta tenaga kependidikan.
“Pelaksanaan Belajar dari Rumah ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap keselamatan dan kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kualitas udara yang masih terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan,” ujar Dadi.
Meski pembelajaran tatap muka dihentikan sementara, Dadi menegaskan proses pendidikan tetap harus berjalan. Karena itu, ia meminta seluruh satuan pendidikan menjalankan pembelajaran jarak jauh secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan kondisi peserta didik.
“Kami berharap seluruh pihak dapat melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab. Proses pendidikan harus tetap berjalan, namun kesehatan dan keselamatan peserta didik tetap menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Pemkab Melawi selanjutnya akan memantau perkembangan kualitas udara di wilayah tersebut. Kebijakan BDR dapat disesuaikan apabila kondisi udara telah membaik dan dinyatakan aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Informasi mengenai perubahan kebijakan akan disampaikan lebih lanjut melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Melawi.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga keberlangsungan kegiatan belajar sekaligus meminimalkan paparan kabut asap terhadap warga satuan pendidikan selama kondisi udara belum sepenuhnya aman.***
