Kalbar Perbarui Peta Jalan Kehutanan, Dorong Hutan Jadi Penopang Ekonomi Hijau

RKTP 2016–2036

PONTIANAK, borneoreview.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mulai memperbarui arah kebijakan pengelolaan hutan melalui revisi Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) 2016–2036. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan berbagai perubahan kebijakan nasional sekaligus menjawab tantangan global terkait perubahan iklim dan pembangunan rendah emisi.

Revisi RKTP dibahas dalam konsultasi publik yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan di Pontianak, Rabu (10/6/2026).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat, Adi Yani, mengatakan dokumen RKTP merupakan acuan utama pembangunan sektor kehutanan di daerah. Karena itu, pembaruannya dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan dengan kondisi terkini.

Menurutnya, sektor kehutanan tidak lagi hanya berfokus pada pelestarian kawasan hutan, tetapi juga harus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi hijau, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan berkontribusi terhadap target penurunan emisi karbon.

“Pengelolaan hutan harus dirancang secara terencana dan berkelanjutan agar mampu memberikan manfaat ekologis sekaligus nilai ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Dokumen RKTP yang berlaku saat ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 38 Tahun 2016. Dalam satu dekade terakhir, berbagai perubahan terjadi, mulai dari pembaruan tata ruang, kebijakan kehutanan nasional, hingga meningkatnya perhatian dunia terhadap isu perubahan iklim.

Karena itu, revisi dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah data strategis, seperti luas kawasan hutan, wilayah hidrologis gambut, kawasan mangrove, lahan kritis, daerah rawan kebakaran hutan dan lahan, serta kawasan konservasi.

Selain fungsi perlindungan lingkungan, pemerintah juga ingin mengoptimalkan potensi ekonomi dari sektor kehutanan. Potensi tersebut mencakup hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, perdagangan karbon, hingga pengembangan wisata berbasis alam.

Adi Yani menekankan bahwa pendekatan pembangunan kehutanan harus dimulai dari tingkat desa agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar kawasan hutan.

Ia juga menilai revisi RKTP perlu memperhatikan berbagai perkembangan regulasi perdagangan internasional, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan produk bebas deforestasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Pengelolaan Hutan DLHK Kalbar, Albertus Agung Imam Kalis, mengungkapkan hasil evaluasi awal menunjukkan masih terdapat sejumlah data dan arahan pemanfaatan ruang yang perlu diperbarui agar selaras dengan dokumen perencanaan kehutanan nasional.

Dari kalangan akademisi, Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, Prof. Gusti Hardiansyah, menilai Kalimantan Barat memiliki modal besar untuk menjadikan sektor kehutanan sebagai salah satu penggerak ekonomi hijau.

Menurutnya, pengelolaan hutan yang didukung data akurat dan kebijakan yang terintegrasi dapat memperkuat kontribusi sektor kehutanan terhadap pembangunan berkelanjutan, pencapaian target FOLU Net Sink 2030, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kalbar memiliki sumber daya kehutanan yang sangat besar. Jika dikelola secara tepat, sektor ini dapat menjadi penopang pembangunan yang inklusif sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.

Revisi RKTP diharapkan menghasilkan arah kebijakan kehutanan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus memastikan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi kawasan hutan tetap terjaga dalam jangka panjang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *