PONTIANAK, borneoreview.co – Asap pekat menyelimuti langit Kota Pontianak Kalimantan Barat. Paru paru warga sesak. Di tengah kabut itu, janji politik berubah jadi aksi nyata.
Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 batasi bakar lahan maksimal dua hektar per keluarga. Larangan mutlak berlaku di lahan gambut.
Empat perusahaan pelanggar sudah dilaporkan ke Polda. Kearifan lokal dijaga demi keselamatan bersama.
Langit pagi itu kelabu. Bukan karena awan hujan. Melainkan asap sisa pembakaran liar yang menyesakkan napas.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, berdiri tegak di hadapan kamera. Wajahnya serius.
Matanya menatap tajam ke arah lensa. Ia tidak main main soal udara bersih warganya.
Senin 24 Agustus 2026 menjadi saksi bisu ketegasan itu. Ria Norsan mengumumkan penerapan ketat Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Regulasi ini bukan sekadar kertas mati. Ini adalah tameng perlindungan bagi masyarakat adat dan petani kecil. Ladang mereka rata rata hanya setengah hektar.
Luas itu terukur. Kecil namun bermakna besar bagi penghidupan. Mereka wajib patuh aturan kearifan lokal.
Bukan untuk mengekang. Melainkan menjaga keseimbangan alam yang kian rapuh.
Ingat pesan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan. Aturan tersebut melarang keras pembakaran di lahan gambut.
Ekosistem ini sensitif. Sekali terbakar dampaknya berkepanjangan. Warga juga wajib membuat sekat parit. Fungsi sekat ini vital. Mencegah api menjalar tak terkendali ke area lain.
Jangan pernah tinggalkan api sebelum padam sepenuhnya. Kelalaian kecil bisa memicu bencana besar.
Untuk kasus skala besar empat perusahaan terbukti melanggar. Mereka sudah dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat.
Proses hukum berjalan adil. Keselamatan seluruh masyarakat jadi prioritas utama. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum ini.
Kearifan lokal dalam pembukaan lahan pertanian kini dipertegas. Masyarakat adat dan peladang tradisional masih diperbolehkan membakar.
Namun syaratnya sangat ketat. Tujuannya mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Pasal 5 mengatur batas jelas. Luas lahan boleh dibakar paling banyak dua hektar per kepala keluarga.
Proses pembakaran tidak boleh sembarangan. Wajib menerapkan SOP keselamatan berbasis kearifan lokal. Pencegahan dini jadi kunci sukses program ini.
Jaga Bumi Lestari
Sebelum api dinyalakan para peladang wajib memenuhi kriteria keselamatan. Sekat bakar harus dibuat mengelilingi lahan.
Lebar sekat memadai mencegah jalaran api. Bahan dan peralatan pemadam api wajib tersedia di lokasi.
Kesiapan ini menentukan keberhasilan pengendalian. Pembakaran dilakukan secara bergiliran.
Pemerintah desa atau kelurahan setempat yang mengatur jadwal. Teknis pembakaran dimulai dari tepi lahan.
Arah angin jadi pertimbangan utama. Api dijaga bersama sama oleh warga. Dilarang meninggalkan lokasi sebelum api benar benar padam total.
Koordinasi lintas batas juga wajib dilakukan. Pemilik lahan pembatas harus diberitahu. Jika berbatasan dengan area izin usaha korporasi atau perorangan pemilik izin wajib berperan aktif.
Mereka harus mengamankan proses pembakaran agar aman. Larangan mutlak berlaku di lahan gambut.
Pasal 6 menegaskan metode pembakaran terbatas tidak boleh dilakukan di ekosistem ini. Risiko kerusakan lingkungan terlalu tinggi untuk diabaikan.
Sesuai ketentuan Pasal 7 setiap peladang wajib lapor. Pemberitahuan resmi disampaikan kepada Kepala Desa Lurah perangkat desa atau pengurus RT RW setempat.
Ketentuan teknis mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK serta Peraturan Gubernur setempat.
Langkah ini membuktikan pemerintah hadir. Bukan hanya saat bencana terjadi. Melainkan sejak pencegahan dimulai. Udara bersih hak setiap warga. Mari jaga bersama bumi kita.***
