Kasus Tambang Nunukan Kalimantan Utara Bergulir, Jejak Kebijakan Lama Diurai

Tambang Nunukan

NUNUKAN, borneoreview.co – Rembulan malam itu pucat pasi. Di gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, lampu-lampu ruang pemeriksaan masih menyala terang.
Rabu (11/3/2026) malam, Basri, pria yang pernah duduk di kursi panas Bupati Nunukan periode 2011–2016, melangkah gontai masuk ke ruang penyidikan Tindak Pidana Khusus.

Bukan sebagai penguasa, melainkan sebagai saksi. Ada apa gerangan dengan tambang di Bumi Benuanta?

Dunia pertambangan Kalimantan Utara sedang demam panggung. Kini, giliran para mantan pejabat yang dipanggil satu per satu.

Mereka bukan diundang untuk menghadiri pesta peringatan hari jadi kabupaten, melainkan untuk duduk manis di hadapan penyidik.

Bukan untuk menerima penghargaan, tetapi untuk menjelaskan putaran sejarah yang mungkin kusut.

Basri, sapaan akrab bekas nomor satu di Nunukan itu, tiba dengan setelan rapi. Namun, rapi pun tak mampu menyembunyikan riak gundah.

Ia sadar, undangan istimewa dari Kejati Kaltara ini bukan sekadar silaturahmi. Ada dokumen-dokumen usang yang tiba-tiba menjadi muda kembali.

Ada lembaran kebijakan masa lalu yang kini digugat karena diduga jadi komplotan bisnis gelap pertambangan.

Di ruang pemeriksaan, dingin AC terasa menusuk. Dua kursi terisi: satu untuk Basri, satu untuk penyidik.

Di atas meja, tumpukan kertas berserak bagai teka-teki silang yang belum terjawab. Dari mulut Basri, mengalirlah keterangan.

Kata demi kata direkam, kalimat demi kalimat dicatat. Semua tentang kebijakan tambang era kepemimpinannya dulu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, buka suara. Dengan nada datar khas pejabat, dia melontarkan klaim standar.

“Penyidik butuh keterangan saksi untuk memperjelas fakta perkara,” katanya.

Namun begitu, fakta seperti apa yang hendak diperjelas? Rakyat Nunukan tentu menganga harap.

Selama ini, gunung-gunung di wilayah mereka seperti mengidap sakit kronis. Tanahnya dikeruk, hutannya digunduli, tapi pendapatan asli daerah hanya sekadar numpang lewat.

Mungkin, inilah babak baru untuk membuka tabir siapa sesungguhnya dalang di balik riuhnya suara ekskavator.

Tak hanya Basri, seorang pejabat Kantor Pertanahan Nunukan berinisial JP juga ikut diperiksa.

Ia bukan siapa-siapa, hanya seorang birokrat dengan tumpukan peta dan sertifikat.

Di hadapan penyidik, JP diminta membaca ulang peta-peta kehidupan. Di mana letak tanah negara?

Di mana batas wilayah tambang yang sah? Lalu, siapa yang mengubah hutan lindung menjadi lahan tambang ilegal?

Andi Sugandi lagi-lagi angkat bicara. “Pemeriksaan saksi untuk memperkuat alat bukti,” ujarnya meyakinkan.

Tapi, publik tahu, memperkuat alat bukti ibarat merangkai pecahan kaca. Jika salah satu keping hilang, cerita pun tak akan utuh.

Sebelum pemeriksaan Basri dan JP, Kejati Kaltara sudah lebih dulu menggelar aksi senyap.

Mereka menyambangi sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Nunukan. Bukan untuk kunjungan kerja biasa, melainkan penggeledahan.

Satuan kerja yang didatangi. Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Nunukan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Nunukan, Bagian Hukum Setda Nunukan, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Di meja-meja instansi itu, dokumen berdebu dibuka paksa. Foto-foto aktivitas tambang dikeluarkan dari map usang.

Laporan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang mungkin hanya jadi pajangan, kini diperiksa satu per satu.

Semua dokumen digenggam erat penyidik, lalu dimasukkan ke dalam koper besar. “Dokumen masih dianalisis,” kata Andi Sugandi menegaskan.

Nunukan kini bagai panggung teater bisu. Lakonnya tentang tambang, naskahnya tentang dokumen, dan aktornya adalah para pejabat masa lalu.

Satu per satu mereka dipanggil. Belum tahu siapa yang akan jadi pemeran utama, siapa yang hanya figuran.

Rakyat menanti dengan napas tertahan. Mereka ingin tahu, apakah hukum akan benar-benar bicara, atau hanya sekadar gema di ruang pengadilan yang sepi.

Andi Sugandi menutup keterangannya dengan kalimat penuh tanda tanya. “Jika masih diperlukan keterangan tambahan, penyidik akan panggil pihak lain.”

Pihak lain itu siapa? Mungkinkah pengusaha tambang bertangan besi? Atau oknum-oknum yang selama ini kebal aturan? Entahlah.

Yang jelas, bumi Nunukan terus menganga. Luka di perutnya akibat tambang ilegal mungkin tak bisa disembuhkan.

Tapi setidaknya, kebenaran bisa ditegakkan. Peran Birokrasi sebagai penjaga gawang tak bisa dilepaskan.

Saat mantan Bupati Basri diperiksa, ingatan publik melompat ke masa 2011–2016. Era itu adalah periode di mana izin-izin tambang banyak diterbitkan.
Apakah semua izin mengikuti prosedur? Atau ada beaya diam yang membuat kajian lingkungan dikesampingkan?

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, dengan operasi senyapnya, tengah mengurai benang kusut.

Pemeriksaan terhadap Basri dan JP, pejabat pertanahan, adalah titik terang. Mereka adalah saksi kunci.

Keterangan Basri bakal membuka tabir proses kebijakan di level eksekutif, sementara JP menjelaskan soal peruntukan lahan.

Jika dua keterangan ini sumbang, maka sempurnalah alat bukti bahwa telah terjadi konspirasi diam-diam.

Penggeledahan di lima instansi juga punya makna simbolik. Dokumen yang diamankan adalah bukti bisu.

Misalnya, dari KSOP, penyidik bisa melacak lalu lintas kapal pengangkut hasil tambang. Dari DPMPTSP, mereka dapat menelusuri keabsahan izin.

Di Bagian Ekonomi Setda, data pendapatan daerah jadi petunjuk, apakah setoran sesuai produksi?

Sementara di Dinas Lingkungan Hidup, amdal yang baik akan menunjukkan apakah perusahaan benar-benar ramah lingkungan atau sekadar akal-akalan.

Fenomena ini mencerminkan ironi. Di satu sisi, daerah butuh investasi dan pendapatan.

Tapi di sisi lain, eksploitasi tambang sering meninggalkan luka parut. Lubang-lubang raksasa di tanah, air sungai keruh.

Udara berdebu adalah buah manis dari buah simalakama pembangunan. Saat hukum akhirnya bergerak, rakyat hanya bisa berharap agar para perusak lingkungan ini diberi pelajaran setimpal.

Bayangkan warga Nunukan yang setiap hari hidup di tengah debu batu bara. Mereka menyaksikan truk-truk raksasa berlalu lalang.

Tapi kampung mereka tetap gelap gulita karena aliran listrik tak memadai. Sumber daya alam dikeruk, tapi kesejahteraan hanya janji.

Ketika Basri diperiksa, warga mungkin berbisik. “Akhirnya, pertanggungjawaban tiba juga.”

Kasus ini juga menyindir kinerja penegak hukum yang kerap tumpul ke atas. Namun kali ini, Kejati Kalimantan Utara menunjukkan tajinya.

Mereka berani memeriksa mantan kepala daerah dan pejabat strategis. Ini sinyal kuat bahwa tak ada yang kebal hukum.

Meski demikian, publik mesti awas. Proses hukum jangan sampai berhenti di saksi. Harus ada tersangka. Harus ada terpidana.

Ini tentang kemungkinan memanggil saksi lain memberi harapan sekaligus kekhawatiran.

Harapan, jika yang dipanggil adalah aktor intelektual. Kekhawatiran, jika prosesnya berlarut tanpa kepastian.

Pengelolaan Tambang di Indonesia

Rakyat Nunukan lelah dengan drama. Mereka butuh aksi nyata. Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang Basri atau JP.

Ini tentang masa depan pengelolaan tambang di Indonesia. Jika penegakan hukum hari ini hanya jadi komedi musiman, maka esok akan lahir Basri-Basri baru.

Tapi, jika Kejati Kalimantan Utara konsisten, inilah tonggak sejarah. Kekuasaan tak lagi suci, dan kebijakan tak bisa diperjualbelikan.

Di balik gemerlap janji investasi, ada isak tangis petani yang ladangnya tergusur. Di balik data pendapatan asli daerah, ada seorang nelayan tangkapannya menipis karena pencemaran.

Kini, di ruang pemeriksaan Kejati, Basri duduk termenung. Ia bukan lagi bupati yang disambut protokoler, melainkan saksi yang diinterogasi.

Waktu seolah berputar lambat. Ingatannya mungkin melayang pada masa-masa ia meneken izin tambang. Kala itu, tanda tangan di atas materai terasa ringan.
Kini, setiap goresan tinta masa lalu berbobot karat. Di hadapannya, lembar-lembar dokumen terbentang.

Setiap halaman adalah potongan puzzle yang jika tersusun rapi, akan membentuk wajah asli mafia tambang.

Jaksa penyidik tak bergeming. Matanya tajam menatap Basri. Ruangan hening, hanya terdengar suara kertas dibalik dan ketukan keyboard.

Tata Kelola SDA

Sementara di luar, masyarakat Nunukan menanti dengan dada berdebar. Mereka tak butuh basa-basi.

Mereka hanya ingin jawaban. Siapa yang memperkaya diri dari perut bumi kami?Perkara kasus ini adalah potret buram negeri kaya sumber daya.

Ketika tambang-tambang menganga lebar, hasilnya hanya dinikmati segelintir orang.

Hukum pun akhirnya turun gunung, bukan untuk menyelamatkan lingkungan, tapi setidaknya untuk memberi rasa adil. Semoga.

Kasus dugaan korupsi tambang di Nunukan ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola sumber daya alam (SDA).

Kejaksaan Tinggi Kaltara kini memegang kunci. Apakah mereka akan membuka pintu kebenaran lebar-lebar, atau hanya mengintip dari celah kecil?

Rakyat menunggu dengan harap. Semoga kali ini hukum benar-benar bicara tanpa bisu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *