Mantan Bupati Nunukan Basri Diperiksa, Jejak Tambang Lama Terkuak Lagi

Tambang

NUNUKAN, borneoreview.co – Di sebuah ruang pemeriksaan milik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, kisah lama kembali dibuka perlahan.

Berkas menumpuk. Map cokelat tersusun rapi. Nama lama muncul kembali dalam percakapan penyidik.

Nama tersebut Basri, mantan Bupati Nunukan periode 2011 hingga 2016. Penyidik Tindak Pidana Khusus memanggil sosok lama itu guna menelusuri rangkaian dugaan tindak pidana pertambangan.

Pemeriksaan berlangsung sejak Rabu, 11 Maret 2026. Pertanyaan demi pertanyaan mengarah pada kebijakan masa lampau.

Langkah penyidik terlihat sederhana. Namun alur penyidikan berjalan sistematis. Setiap jawaban dicatat. Setiap dokumen dibandingkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Utara, Andi Sugandi, memberi penjelasan singkat kepada awak media.

“Penyidik membutuhkan keterangan saksi guna memperjelas berbagai fakta,” ujar Andi Sugandi.

Kalimat tersebut terdengar formal. Namun makna tersimpan cukup dalam. Penyidik tengah menyusun potongan cerita kebijakan daerah masa silam.

Jejak Kebijakan Tambang

Cerita bermula dari aktivitas pertambangan di wilayah Nunukan. Daerah perbatasan tersebut menyimpan potensi mineral cukup besar.

Potensi ekonomi besar sering beriringan persoalan tata kelola. Penyidik menelusuri kebijakan administrasi saat Basri memimpin daerah tersebut.

Pertanyaan berfokus pada proses perizinan. Jalur administrasi menjadi pintu utama penyidikan. Setiap kebijakan masa lampau diperiksa ulang.

Tidak hanya Basri. Penyidik memanggil seorang pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan berinisial JP. Pemeriksaan terhadap JP bertujuan menggali aspek administrasi lahan.

Administrasi tanah sering menjadi simpul penting dalam aktivitas tambang. Status lahan menentukan izin operasi.

Dokumen pertanahan membuka jalur legal atau sebaliknya. Andi Sugandi menjelaskan proses tersebut secara lugas.

“Keterangan saksi dipadukan dengan dokumen serta bukti lain,” katanya.

Penyidik mencoba menghubungkan pernyataan saksi dengan arsip lama. Cara klasik dunia penyidikan. Setiap lembar kertas dapat mengubah arah perkara.

Dokumen Instansi Daerah

Bukan main, beberapa hari lalu tim penyidik datangi sejumlah instansi di Nunukan. Bukan untuk sosialisasi, tapi untuk mengamankan dokumen!

Kantor KSOP, DPMPTSP, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, hingga Dinas Lingkungan Hidup disambangi.

Ternyata, setiap kantor ternyata simpan potongan puzzle administrasi yang berbeda. Ada apa ini? Pasti ada yang ditutup-tutupi.

Ada arsip izin usaha. Ada catatan aktivitas pelabuhan. Ada berkas lingkungan. Semua dokumen dikumpulkan.

Lalu dianalisis. Andi Sugandi menyebut proses tersebut masih berjalan.

“Seluruh dokumen masih dianalisis penyidik,” ujarnya.

Analisis dokumen menjadi tahap penting. Dokumen dapat menunjukkan siapa menandatangani izin. Dokumen pula dapat menjelaskan alur kebijakan.

Penyidikan Masih Jalan

Perkara ini belum mencapai kesimpulan akhir. Penyidikan masih berjalan. Penyidik membuka kemungkinan pemanggilan saksi lain.

Langkah tersebut lumrah dalam penyelidikan kasus administrasi pemerintahan. Satu saksi membuka informasi baru. Satu dokumen membuka fakta tambahan.

Andi Sugandi menyampaikan kemungkinan tersebut.

“Jika masih diperlukan keterangan tambahan, penyidik akan memanggil pihak lain,” katanya.

Pernyataan itu sederhana. Namun pesan tersirat cukup jelas. Penyidikan belum selesai. Cerita lama tambang Nunukan masih disusun lembar demi lembar.

Setiap keterangan menjadi potongan puzzle. Setiap arsip membuka ingatan lama birokrasi daerah.

Di ruang penyidik, masa lalu kembali dipanggil. Bukan sekadar mengenang kebijakan lama. Melainkan menelusuri jejak keputusan pemerintahan daerah dalam urusan tambang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *