Kejati Kalbar Ajukan “Plea Bargain” Perdana

plea bargain

PONTIANAK, borneoreview.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mengajukan penerapan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) untuk pertama kalinya sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan di Pontianak, Jumat, (26/6/2026), mengatakan pengajuan “plea bargain” tersebut dilakukan terhadap tersangka Ika Suryani alias Ika berdasarkan Pasal 488 KUHP.

Permohonan itu diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) untuk memperoleh persetujuan lebih lanjut.

Menurut Emilwan, penerapan mekanisme tersebut merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Selain itu, Kejati Kalbar juga melaksanakan ekspose persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) terhadap tersangka Walhasan alias Pak Wal atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf a KUHP.

Ia mengatakan sepanjang 2026 Kejati Kalbar telah menangani enam perkara melalui mekanisme keadilan restoratif sebagai bentuk penyelesaian perkara di luar proses peradilan konvensional.

Melalui mekanisme tersebut, pelaku tindak pidana tertentu diberikan kesempatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan memulihkan hubungan sosial serta mengembalikan harmoni di tengah masyarakat tanpa harus menjalani proses persidangan yang panjang.

Emilwan menjelaskan pendekatan tersebut menitikberatkan pada pemulihan keadaan, bukan semata-mata pembalasan, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.

Selain keadilan restoratif, Kejati Kalbar mulai menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) sebagai bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana.

Mekanisme tersebut memungkinkan penyelesaian perkara dengan syarat tertentu, antara lain ancaman pidana di bawah lima tahun, pelaku bukan residivis, serta adanya pengakuan bersalah yang diberikan secara sukarela oleh tersangka.

Melalui skema tersebut, proses peradilan diharapkan dapat berlangsung lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi hak para pihak maupun prinsip keadilan yang berlaku.

Pengakuan bersalah yang dilakukan secara sukarela juga dapat menjadi dasar bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutan yang lebih ringan, dengan tetap berada dalam pengawasan hakim guna menjamin akuntabilitas proses hukum.

Emilwan menegaskan kebijakan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan layanan hukum yang lebih manusiawi, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Hukum tidak hanya berfungsi untuk menghukum, tetapi juga untuk memperbaiki, memulihkan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” katanya.

Ia menambahkan Kejati Kalbar berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang modern dengan menyeimbangkan ketegasan dan nilai kemanusiaan.

“Dengan inovasi tersebut, Kejati Kalbar berharap keadilan tidak hanya ditegakkan di ruang pengadilan, tetapi juga dapatAbt benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Emilwan.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *