KESDM: Pengendalian Produksi Pertambangan untuk Stabilitas Industri

Pertambangan

JAKARTA, borneoreview.co – Kebijakan pemerintah untuk mengendalikan produksi pertambangan mineral dan batubara (minerba) pada tahun 2026 dimaksudkan untuk menjaga stabilitas industri di tengah dinamika global yang sangat menantang saat ini.

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan, kondisi global saat ini bergerak tidak stabil dan sulit diprediksi.

“Kita tahu bahwa saat ini kita berada di dunia yang ritmenya itu sudah tidak kita ketahui dan enggak jelas lagi. Yang jelas tidak stabil,” kata Rita dalam keterangan di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Rita mengungkapkan, sektor minerba kini berada dalam pusaran dinamika global yang sangat menantang, termasuk keterbatasan bahan baku pendukung dan kebutuhan energi.

“Kita berada pada kondisi di mana critical mineral menjadi sangat penting, semua saling berebut,” ujar Rita dalam diskusi Peran RKAB dan Peningkatan Produksi Dalam Strategi Menyikapi Tantangan Global.

Gangguan rantai pasok global menunjukkan bahwa kepemilikan sumber daya saja tidak cukup tanpa dukungan komponen lain. Meski demikian, Indonesia dinilainya masih berada pada posisi strategis karena kekayaan sumber daya alam. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menekankan ketahanan energi dan hilirisasi.

“Kalau kita tidak punya sumber daya energi, ketahanan energi kita berarti rapuh sekali. Kita akan sangat tergantung pada negara lain,” ujarnya.

Dalam menghadapi kondisi tersebut, lanjut Rita, pemerintah mengambil langkah pengendalian produksi minerba melalui kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Pemerintah melakukan penyesuaian produksi, bukan pembatasan, tetapi lebih ke arah pengendalian,” katanya.

Menurutnya, pendekatan yang digunakan saat ini adalah value over volume. Evaluasi menunjukkan peningkatan volume produksi tidak selalu berbanding lurus dengan penerimaan negara.

“Volume ketika kita memproduksi banyak itu tidak berbanding lurus dengan pendapatan negara yang bisa kita hasilkan,” ujar Rita.

Ia menambahkan, produksi berlebih justru berpotensi menimbulkan oversupply yang menekan harga komoditas. Inilah yang kemudian pemerintah mengubah skema RKAB dari tiga tahunan menjadi tahunan guna mengendalikan pasokan secara lebih terukur. Selain itu, kewajiban domestic market obligation (DMO) tetap menjadi prioritas sebelum ekspor dilakukan.

“Untuk domestic market obligation, kita semua harus taat. Kita harus penuhi dengan jalan itu kita bisa bertahan,” tegasnya.

Sementara itu, Bernadus Irmanto, Wakil Ketua Indonesia Mining Association (IMA) Bidang Komunikasi yang juga Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, mengungkapkan, tantangan juga mencakup ketersediaan bahan baku.

Menurut Bernadus, tantangan utama dalam industri nikel misalnya adalah pasokan bahan baku penunjang, khususnya sulfur yang dibutuhkan dalam proses High Pressure Acid Leach (HPAL) untuk menghasilkan asam sulfat.

“Masalahnya kalau pun punya uang untuk membeli, tapi kalau barangnya tidak ada, bagaimana?” ujar Bernadus.

Kondisi tersebut mendorong pelaku industri untuk melakukan diversifikasi sumber bahan baku, termasuk memanfaatkan alternatif seperti pirit maupun limbah industri berupa phosphogypsum.

Selain itu, kata Bernadus, industri nikel juga menghadapi tantangan dalam aspek keberlanjutan, terutama tingginya ketergantungan pada bahan bakar minyak seperti Marine Fuel Oil (MFO) dan diesel.

Untuk mengatasi hal tersebut, Vale misalnya mulai mengkaji penggunaan teknologi ramah lingkungan, termasuk elektrifikasi kendaraan tambang. Namun implementasinya masih menghadapi kendala produktivitas.

Di sisi lain, Bernadus menilai hilirisasi tetap menjadi arah utama industri. Namun hilirisasi membutuhkan dukungan investasi dan teknologi yang sebagian besar masih berasal dari luar negeri, khususnya China.

Ketergantungan pada teknologi asing tersebut dinilai turut menambah kompleksitas risiko geopolitik dalam pengembangan industri nikel nasional.

Bernadus mengingatkan bahwa pentingnya kepastian pasokan nikel bagi investor, terutama untuk proyek yang masih dalam tahap pembangunan. Sebab proyek tersebut akan mulai beroperasi di kuartal III-2026 dan memerlukan pasokan yang pasti.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *