Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Pertamina Beli 80 Persen dari Harga ICP

Sumur minyak rakyat.

JAKARTA, borneoreview.co – Sumur-sumur minyak yang selama ini dikelola rakyat sekarang secara resmi boleh beroperasi. Dapat mengurus izin usaha pertambangan prioritas untuk koperasi dan UMKM.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menandatangani izin pengelolaan sumur rakyat di Aceh.

Menurut Bahlil yang juga merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), langkah ini memberi kepastian usaha bagi warga sekaligus menambah lifting minyak nasional.

“Untuk sumur-sumur rakyat yang sudah kita berikan izin, sebagian sudah produksi. Di Sumatera dan Jawa, itu sudah. Kemarin saya menandatangani lagi untuk Aceh,” kata Bahlil.

Kebijakan ini membuka peluang masyarakat untuk ikut mengelola sekitar 45 ribu sumur minyak. Banyak warga secara turun-temurun mengelola sumur minyak di belakang rumah mereka, tapi selama ini belum memiliki izin.

80 Persen Harga ICP

Kini Pertamina boleh membeli minyak dari sumur rakyat dengan harga 80 persen dari penetapan harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP).

Menurut Bahlil, legalisasi sumur rakyat memberi dua manfaat sekaligus. Masyarakat mendapat jaminan menjalankan usaha dan negara memperoleh tambahan produksi untuk mendongkrak lifting.

“Sudah tentu dengan produksi ini, kita mampu menjamin rakyat dalam mengelola usaha sumur-sumur mereka. Dan yang kedua, juga bisa meningkatkan lifting,” katanya.

Dalam pengelolaannya, sumur minyak rakyat akan bermitra dengan Medco dan Pertamina. Sumur rakyat menjadi bagian dari kebijakan keberpihakan Kementerian ESDM bagi UMKM dan koperasi di daerah.

Program serupa antara lain IUP prioritas untuk koperasi dan UMKM, program listrik desa dan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), serta penyederhanaan perizinan.

Program Etanol

Selain memperkuat produksi minyak di hulu, pemerintah menyiapkan langkah untuk menekan impor bensin melalui program etanol.

Saat ini kebutuhan bensin nasional mencapai sekitar 40 juta kiloliter per tahun. Sementara produksi dalam negeri baru sekitar 18-19 juta kiloliter.

Menteri Bahlil menyebut mandatori bahan bakar etanol akan terlaksana secara bertahap hingga mampu memproduksi E50.

Perencanaan sedang berjalan sesuai kapasitas industri dalam negeri menuju pelaksanaan tahun 2028.

“Jangan sampai kita melakukan mandatori, tapi etanolnya kita impor. Nggak boleh,” tegasnya.

Bahan baku etanol, telah dipetakan di sejumlah wilayah, antara lain Jawa, Sumatera, dan Papua.

Untuk tahap E20 perlu sekitar 8 juta kiloliter etanol dari bahan baku singkong, tebu, dan jagung. Butuh lahan sekitar 1 juta hektare untuk singkong, 1,1 juta hektare untuk tebu, dan 1 juta hektare untuk jagung.

Kebutuhan lahan menanam bahan baku produksi etanol memanfaatkan lahan APL dan hak guna usaha yang telantar.

Bahan Bakar Nabati

Pemerintah saat ini juga mengembangkan bahan baku dari sumber energi alternatif. Pilot project sorgum manis sedang berjalan di Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur.

Sementara pabrik pengolahan minyak aren di Kamojang berhasil memproduksi 1.000 liter per hari.

Langkah ini mengikuti keberhasilan mandatori biodiesel B50 yang berlaku sejak 9 Juli 2026. Program tersebut menghemat devisa sekitar Rp170 triliun dan menyerap 2,1 juta tenaga kerja.

Melalui serapan minyak dari masyarakat dan penguatan bahan bakar nabati, pemerintah mendorong peningkatan produksi energi nasional sekaligus membuka ruang usaha yang lebih luas bagi rakyat di daerah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *