Revisi UU Migas, Harapan Perlindungan Bisnis dan Kemudahan Regulasi

Ilustrasi pompa minyak bumi.

SURABAYA, borneoreview.co – Revisi UU Minyak dan Gas Bumi, Migas, diharapkan memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap pelaku bisnis. Perlu batasan jelas antara risiko bisnis dan tanggung jawab pidana direksi.

Kegiatan bisnis minyak dan gas memiliki karakteristik risiko yang tidak dapat dihindari.

Eksplorasi punya potensi gagal menemukan cadangan ekonomis dan melibatkan keputusan yang harus diambil dalam kondisi tidak pasti.

Sebab itu kerugian perusahaan tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindak pidana yang mungkin dapat berdampak hukum bagi direksi.

“Risiko itu tetap risiko bisnis murni selama berada dalam koridor toleransi yang disetujui oleh dewan komisaris dan pemegang saham,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Prof Dr Nur Basuki Minarno SH MHum.

Nur Basuki menjelaskan pentingnya prinsip business judgment rule (BJR) dalam usaha migas. Prinsip itu mengatur perlindungan bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis yang memenuhi persyaratan hukum dan tata kelola perusahaan.

Dalam kerangka Undang-Undang Perseroan Terbatas, perlindungan terhadap direksi berkaitan dengan sejumlah syarat.

Antara lain keputusan diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta dalam batas kewenangan direksi.

Batasan Risiko Bisnis

Prinsip ini penting agar direksi tidak dihantui risiko tanggung jawab pribadi, andai keputusan bisnis yang diambil berakhir merugikan perusahaan.

Tapi menurut Nur Basuki, prinsip perlindungan business judgment rule (BJR) bukan kekebalan hukum.

Direksi tetap bisa dimintai pertanggungjawaban jika mengambil keputusan melampaui batas toleransi risiko tanpa analisis memadai.

“Dalam hal ini direksi menanggung sampai harta pribadi jika ada kelalaian berat, kesengajaan, fraud, atau benturan kepentingan,” ujar Nur Basuki.

Dia juga menyoroti persoalan penilaian kerugian perusahaan yang kerap menjadi bagian penting dalam proses hukum.

Menurut Nur Basuki perlu mekanisme yang mampu membedakan kerugian perusahaan akibat risiko bisnis yang wajar dengan kerugian akibat pelanggaran hukum.

Profesor Nur Basuki mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang memiliki kapasitas menilai keputusan dan kerugian bisnis sebelum aparat hukum memproses direksi.

Dia juga mendorong penguatan regulasi mengenai batas penerapan business judgment rule dan transparansi dalam pengambilan keputusan.

Gagasan tersebut menempatkan tata kelola perusahaan sebagai bagian penting dalam mencegah kriminalisasi atas keputusan bisnis yang sah.

Sekaligus menjaga agar penyimpangan dan pelanggaran hukum tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudahan Regulasi

Revisi UU Minyak dan Gas Bumi tidak cukup hanya membentuk lembaga baru pengelola migas.

Kepastian hukum, kejelasan kewenangan, dan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil secara profesional juga harus menjadi perhatian utama.

Mantan Kepala Divisi Hukum SKK Migas, Dr Didik Sasono Setyadi melihat persoalan revisi UU Minyak dan Gas dari sudut pandang pelaku usaha.

Pembentukan atau perubahan kelembagaan tidak akan banyak berarti jika tidak diikuti penyederhanaan regulasi dan kemudahan menjalankan kegiatan usaha hulu migas.

Menurut Didik, SKK Migas maupun pendahulunya, BP Migas, bukan regulator pembentuk peraturan perundang-undangan.

Pedoman tata kerja yang diterbitkan lebih berfungsi sebagai prosedur operasional atau standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur pelaksanaan kegiatan, termasuk bagi mitra kerja.

Kesenjangan Produksi

Didik menggambarkan besarnya tantangan yang dihadapi industri migas nasional melalui kesenjangan produksi dan konsumsi minyak.

“Produksi kita tidak sampai 600 ribu barel. Sedangkan konsumsi kita mencapai 1,6 juta barel,” kata Didik Sasono.

Kesenjangan itu menunjukkan besarnya kebutuhan minyak yang belum bisa dipenuhi produksi domestik. Konsekuensinya, impor menjadi salah satu penopang pemenuhan kebutuhan energi nasional.

Persoalan berikutnya adalah risiko eksplorasi. Didik menyebut tingkat keberhasilan eksplorasi minyak dan gas di Indonesia di bawah 30 persen.

Kegiatan pencarian cadangan baru migas memiliki ketidakpastian tinggi dan membutuhkan kesiapan modal yang besar.

Untuk memproduksi minyak satu juta barel per hari, Didik memperkirakan industri membutuhkan investasi sekitar US$25 miliar per tahun.

Modal sebesar itu tidak mudah dipenuhi dari dalam negeri. Indonesia tetap membutuhkan investor internasional yang memiliki kapasitas pendanaan dan teknologi.

“Kalau regulasi di sini masih ruwet, para investor tidak akan melirik dan memilih pindah ke negara lain.”

Didik mengkritik draf RUU Migas yang belum memberikan kepastian memadai mengenai desain kelembagaan pengelolaan hulu migas. “Jika UU baru Migas ini tidak membuat bisnis jauh lebih mudah, kita hanya omong kosong.”***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *