PONTIANAK, Borneoreview.co – Kisah Lingah, Pacah dan Sumir berawal, ketika mereka berburu di hutan pada 31 Maret 1987.
Mereka membawa senapan lantak, sejenis senjata yang dibuat sendiri. Rombongan itu berjumlah dua belas orang. Turut dalam rombongan itu, istri Sumir dan istri Pacah.
Lingah, Pacah dan Sumir masih satu keluarga. Lingah merupakan kakak dari Pacah. Keduanya anak dari Sentara. Sumir keponakan keduanya. Dia anak dari Perinding.
Mereka tinggal dalam satu dusun yang sama; Dusun Pangkalan Pakit, Desa Tanjung, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang.
Setelah berjalan sekitar satu jam dari perkampungannya, mereka mencium bau menyengat. Pada sebuah tepian sungai Kusik, Kecamatan Jelai Hulu, mereka menemukan mayat. Mayat itu sudah membusuk. Mereka hampir tak mengenalinya.
Setelah dilihat dengan seksama, mereka mengenalinya. Mayat itu bernama Pamor bin Genttali. Yang merupakan ayah angkat dari Lingah.
Begitu melihat mayat itu, “Saya dan suami ketakutan dan lari pulang,” kata Similik (35 tahun). Menurut Similik, ia dan Sumir langsung kabur, karena sedang berpantang melihat mayat.
“Waktu itu, Rangin anak sulung kami yang baru berumur 5 tahun, sedang sakit. Oleh dukun yang mengobatinya, kami dilarang melihat mayat selama Rangin dalam pengobatan,” ungkap wanita yang sama sekali tak pernah mengecap bangku sekolah ini, seperti ditulis Tabloid Nova, No. 343/VII – 18 September 1994.
Karena menemukan mayat, niatnya untuk berburu babi diurungkan. “Seketika itu kami sepakat membuat tandu, kemudian menggotong mayat Pamor ke perkampungan dan lantas kami makamkan,” ucap Pacah.
Pamor hidup sebatangkara, tapi hidupnya berkecukupan. Setelah menemukan mayat itu, Pacah bersama Lingah (kakaknya) dan Sumir (kemenakannya), malah dimintai keterangan Babinsa Tanjung.
“Semula saya kira hanya hanya dimintai keterangan, tapi tak tahunya malah dituduh bersekongkol membunuh Pamor,” kata Pacah.
Babinsa menyiksa dan memaksa ketiganya untuk mengaku, bahwa mereka adalah pembunuh Pamor, seperti ditulis Kompas, 1 September 1994.
Budiman Tanuredjo dalam bukunya, Lingah-Pacah Berjuang Menggapai Keadilan, Yudantoro adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Desa Tanjung, sekitar 5 kilometer dari rumah Lingah, Pacah dan Sumir.
Yudantoro melakukan pelacakan, dan akhirnya sampai pada kesimpulan. Yang membunuh Pamor adalah Lingah yang dibantu Pacah, dan Sumir.
“Malam-malam pak Yudan datang dan membentak-bentak kami. Pak Yudan mengebrak-gebrak meja dan menuding Bapak sebagai pembunuh pamor,” ujar Sikuin, anak gadis Lingah.
Yudantoro menuduh, Lingah adalah pembunuh Pamor.
Lingah, Pacah dan Sumir mengaku beberapa kali dipukul Yudantoro, agar mengakui perbuatannya. Perlakuan keras Yudantoro, membuat tulang Lingah retak dan melesak ke dalam.
Semakin mereka mengelak, semakin berat pula pukulan yang mereka terima. Bahkan, Pacah juga mengalami muntah darah akibat perlakuan itu.
Yudantoro menyerahkan ketiga orang itu ke Polres Ketapang. Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan, polisi membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pengadilan pun digelar. Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang, ketiganya tidak mengakui membunuh Pamor, karena memang tidak pernah melakukannya.
Namun, hal itu malah dianggap sebagai upaya tidak memperlancar jalannya persidangan. Mereka dianggap memberikan keterangan berbelit-belit.
Persidangan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Krisman Sormin, Sehat Mangapus, dan Heribertus Mudjito. Sebagai Jaksa Penuntut, TR Sarunggalio.
Pada saat melakukan tuntutan, jaksa menuntut Pacah dengan tuntutan 10 tahun penjara, dan 8 tahun untuk Pacah dan Sumir.
Pada keputusan pengadilan tertanggal 14 Desember 1987, majelis hakim menghukum 12 tahun bagi Pacah, dan 11 tahun bagi Lingah dan Sumir. Putusan itu membuat pengacara yang mendampingi ketiganya, Yusack, lemas dan menangis.
Melalui pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi ketiganya, Yusack, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak.
Namun, harapan itu pupus setelah Pengadilan Tinggi yang dipimpin ketua majelis hakim M. Simanjuntak, David Tjowandi, dan Kamaria Harahap, menolak banding yang diajukan.
Pada 23 Pebruari 1988, Pengadilan Tinggi mengukuhkan putusan Pengadian Negeri Ketapang.
Setelah ketiganya mendekam selama empat tahun di penjara Ketapang, tiba-tiba ada pengakuan dari Asung bin Saing, bahwa dialah yang membunuh Pamor.

Ketika itu, Asung diadili untuk kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap Simulan bin Pacah. Dalam persidangan kasus itu, Asun mengaku membunuh Pamor.
Atas dasar itulah, ketiga pengacara muda seperti Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer dan Alamuddin, mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus itu.
Sidang PK telah dibuka 30 November 1992. Pada sidang PK, Asun mengakui terus terang, dialah yang membunuh pamor.
Asun mengaku membunuh Pamor atas suruhan Murin. Setelah menembak Pamor, Asun bersembunyi di dalam hutan. Dia diliputi perasaan takut dan bersalah. Setelah lima tahun bersembunyi, dia kembali ke desanya.
Dia melewati ladang Sinah bin Pacah. Di sana juga ada Simulan, dan masih memomong bayi berumur 8 bulan, Myrnawati. Mereka sempat berbicara panjang lebar.
Sinah lantas meninggalkan keduanya. Dia mau mencabut ubi di ladang. Ketika hendak mengambil air di dapur, Asun melihat rok Simulan.
Begitu melihat paha mulus Simulan, Asun langsung timbul nafsu birahinya. Dia mengajak Simulan berhubungan badan. Tentu saja Simulan menolak.
Asun memaksanya. Simulan mengambil parang dan mengacungkannya. Asun makin kalap dan beringas. Simulan menebas, tapi dapat ditangkis.
Asun memegang pergelangan tangan Simulan. Lalu, mencekik leher, dan memukul dadanya berulang kali. Simulan tak berdaya.
Dalam keadaan tak berdaya, Simulan dibawa ke kebun berjarak sekitar 75 meter dari rumah Sinah. Dalam sekarat itulah, Simulan diperkosa Asun.
Atas kesaksian Sinah, Asun ditangkap polisi. Ketika diinterogasi, Asun akhirnya mengakui bahwa dialah yang memperkosa dan membunuh Simulan.
Dalam persidangan atas kasusnya itulah, Asun mengakui bahwa yang sebenarnya membunuh Pamor bin Genttali adalah dirinya.
Namun, surat permohonan pelaksanaan hukuman yang dikirim ketiga pengacara itu, tertanggal 11 Januari 1993, tak pernah dapat jawaban dari Mahkamah Agung (MA), yang ketika itu diketuai oleh Purwoto S Gandasubrata.
Hampir dua tahun putusan PK dari MA, belum juga turun. Hal itulah yang menimbulkan banyak polemik dan kritik pada lembaga peradilan. Bahkan, harian Kompas membuat beberapa kali tajuk rencana mengenai hal itu.
Temuan Fakta Baru
Tiga pengacara muda itu, mengajukan fakta baru. Yaitu, pengakuan Asun yang termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Ketapang No.34/PID.B/1992/PN.KTP, tertanggal 4 Juli 1992. Yang diputuskan Ketua Majelis Johny Sitorang dengan Hakim Suwidya dan PH Hutabarat.
Pada halaman 9 pertimbangannya majelis menyatakan, “Bahwa benar yang melakukan pembunuhan terhadap diri Pak Pamor bukanlah Pacah, Lingah dan Sumir, akan tetapi terdakwa (Asun – Red) yang melakukannya dengan menggunakan senapan lantak. Asun membunuh Pamor atas suruhan Murin, Tupan, dan Pangku.
Atas dasar fakta baru itu, juga dikuatkan keterangan beberapa saksi, ketiga terpidana melalui kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Ketapang. Namun, permohonan PK yang diajukan dua tahun itu, belum diputus Mahkamah Agung.
Ketika itu, Sekjen Komnas HAM Prof Dr Baharuddin Lopa, juga menjadi Dirjen Pemasyarakatan. Menurut Lopa, proses pemeriksaan PK dan putusan terhadap kasus Lingah-Pacah harus dipercepat.
“Kalau orang tidak membunuh harus segera keluar. Karena, penghukuman itu melanggar hak asasi manusia. Tapi untuk bisa keluar harus ada vonis hakim yang menyatakan mereka bukan pembunuh,” kata Lopa, seperti dimuat harian Kompas, 7 September 1994.
Setelah melalui proses panjang pengajuan PK, pada 19 September 1994, Lingah, Pacah dan Sumir, dibebaskan bersyarat oleh Dirjen Pemasyarakatan Departemen Kehakiman Prof Dr Baharuddin Lopa.

Ketiganya dibebaskan karena dianggap telah menjalani dua pertiga dari masa tahanan mereka. Mereka dapat remisi dua tahun. Ketiganya mendekam di penjara selama tujuh tahun, untuk peristiwa yang tak pernah mereka lakukan.
Kasus Lingah-Pacah dan Sumir itulah yang mengangkat nama Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer dan Alamuddin ke tingkat nasional bahkan internasional.
Setelah menangani kasus itu, berubahkan sikap ketiga pengacara itu?
“Kita melihat sikap mereka biasa saja. Tidak terlalu sombong atau apa,” kata Jaya Putera, jurnalis di Pontianak, saat itu.
Ia menilai, Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer dan Alamuddin merupakan pengacara yang progresif dan berani.
Rendah Hati dan Mengayomi
Ada sikap khas pada diri Tamsil Sjoekoer. Meski terbilang senior di bidangnya, dia tetap rendah hati. Juga mengayomi para yunior atau orang yang lebih muda.
Tamsil suka berbagi cerita dan memberikan nasehat. Suatu ketika, Tamsil bercerita tentang pimpinan PDIP Megawati.
Era orde baru, Megawati bukan siapa-siapa. Dalam satu pertemuan para pengacara di Jakarta, Megawati ingin menemui pengacara agar membela kasusnya.
Megawati sengketa dengan Soeryadi, Ketua PDI, ketika itu. Soerjadi memimpin PDI tahun 1996-1998.
Megawati hanya duduk di depan pintu masuk ruangan. Tak ada yang menyapa, apalagi menyalami. Megawati dicueki.
Tamsil melihat Megawati. Dia ingin menyalami. Tapi, seorang teman minta dia segera bergegas. Ada satu urusan harus diselesaikan.
Dari peristiwa itulah, Tamsil selalu memberikan nasehat pada orang yang dikenalnya:
“Kita tak boleh menyepelekan orang. Sebab, kita tak tahu, apa yang terjadi dengan masa depan seseorang.”
Selamat jalan Bang Tamsil. Semoga jalan perjuanganmu, memberi jalan terang.
Kini, dari empat orang yang menangani kasus Lingah, Pacah dan Sumir, hanya tersisa Akil Mochtar. Vincent Julipin, setahun lalu meninggal.
Dan, Akil Mochtar, sedang menunggu kesempatan hidup kedua. Ia mengajukan amnesti kepada pemerintahan Prabowo. (Muhlis Suhaeri)

Bagaimana kabar Lingah, Pacah dan Sumir saat ini, apakah mereka masih ada?
Sudah meninggal semua