SURABAYA, borneoreview.co – Hotel Shangri-La Surabaya Jawa Timur itu terang benderang pada Kamis, 29 Oktober 2026. Layar forum Indonesia Digital Media Conference 2026 menampilkan angka 30 persen. Peserta diam. Beberapa mencatat. Sebagian mengernyit. Di panggung, Kementerian Hukum membahas perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik.
Angka itu disebut untuk operasional Lembaga Manajemen Kolektif. Ruang diskusi langsung berubah jadi ajang tanya: royalti menyelamatkan pers, atau menambah lapisan biaya?
Media lokal datang ke forum dengan beban nyata. Pendapatan iklan menyusut. Distribusi informasi bergeser ke platform digital.
Biaya liputan, verifikasi, penulisan, penyuntingan, penerbitan tetap jalan. Karya jurnalistik lahir dari proses panjang.
Nilai ekonominya tak selalu kembali ke produsen. Di titik ini, link tax atau pungutan atas pemanfaatan konten berita oleh platform digital jadi wacana relevan.
Tuntutannya jelas platform ikut memberi kompensasi. Tanpa kompensasi adil, media menanggung biaya produksi. Platform menikmati distribusi. Ketimpangan melebar.
Nasib Pers Daerah
Ancaman terasa lebih tajam bagi media daerah. Sumber daya terbatas. Ketergantungan iklan tinggi.
Ruang bertahan sempit. Jika pendapatan tak sebanding biaya berita, perusahaan pers memangkas ruang redaksi. Wartawan berkurang. Anggaran liputan menipis.
Kualitas verifikasi turun. Publik daerah kehilangan sumber informasi dekat. Media lokal meliput kebijakan pemerintah daerah, anggaran publik, kesehatan, pendidikan, lingkungan, masalah warga.
Fungsi ini tak selalu digantikan media nasional. Ketika media lokal melemah, pengawasan kekuasaan di daerah ikut menyempit. Ini bukan sekadar soal bisnis. Ini soal mata dan telinga publik.
Staf Khusus Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum, Luqman Hakim, menjelaskan pemerintah mempelajari pengelolaan LMK musik dan lagu. Forum itu menyinggung alokasi 30 persen untuk operasional LMK.
“Dan 30 persen ini untuk operasional LMK sendiri,” kata Luqman Hakim. Kalimat itu tercatat.
Namun, belum jelas apakah angka 30 persen sudah menjadi skema resmi LMK jurnalistik atau masih merujuk praktik sektor lain.
Ketidakjelasan ini penting. Setiap potongan royalti memengaruhi manfaat bersih pemegang hak.
LMK memang butuh biaya menghimpun, mengadministrasikan, mendistribusikan dana. Pertanyaannya apakah biaya proporsional, bagaimana dasar hitung, siapa mengawasi, berapa royalti bersih sampai ke pemilik karya?
Jika porsi operasional ditetapkan tanpa perhitungan terbuka, LMK berisiko menambah lapisan biaya.
Media lokal butuh setiap rupiah untuk membiayai peliputan, menggaji wartawan, menjaga verifikasi, mempertahankan media di daerah.
Skema royalti harus memastikan manfaat ekonomi kembali ke penghasil karya dan penanggung biaya produksi jurnalistik.
Jangan Kosong Melulu
Pembentukan LMK jurnalistik perlu ditempatkan dalam perdebatan lebih luas hubungan ekonomi perusahaan pers dan platform digital harus jelas.
Media memproduksi berita dengan biaya nyata. Konten berita menarik perhatian pengguna. Nilai ekonomi mengalir ke berbagai pihak.
Tanpa kompensasi memadai, ketimpangan makin lebar. Link tax layak dibahas. Namun, konsep ini tidak boleh dipersempit jadi pungutan atas tautan berita.
Desain kebijakan harus memperjelas bentuk pemanfaatan, pihak berkewajiban membayar, pihak berhak menerima, mekanisme sengketa.
Gagasan kompensasi pemanfaatan konten jurnalistik dan mekanisme royalti LMK perlu dibedakan.
Keduanya bisa berkaitan. Dasar hukum, cakupan hak, mekanisme pelaksanaan tidak otomatis sama.
Tanpa desain jelas, LMK berisiko hanya mengatur distribusi dana terkumpul. Pertanyaan besar tetap dari mana sumber kompensasi memadai bagi industri pers, termasuk media lokal?
Luqman Hakim mendorong asosiasi media dan komunitas jurnalis berperan aktif. Pemerintah membuka masukan soal persyaratan kelembagaan, tata kelola, komposisi pengurus.
Keterwakilan jurnalis, pencipta, perusahaan pers, agregator digital perlu diperhatikan. Namun, keterwakilan tidak cukup hadir dalam struktur.
Jurnalis, perusahaan pers skala kecil, media lokal butuh ruang nyata dalam pengambilan keputusan.
Tanpa mekanisme representasi adil, pengelolaan royalti berisiko mencerminkan kepentingan pihak bermodal besar.
Pemerintah perlu memperjelas pengawasan, pelaporan keuangan, audit, penyelesaian sengketa.
Dana tak tersalurkan perlu prosedur transparan, penelusuran pemilik hak, mekanisme klaim jelas.
Luqman Hakim menyinggung penyimpanan dana belum digunakan sebelum diserahkan ke negara apabila tetap tak dimanfaatkan.
Penerapan skema serupa pada LMK jurnalistik masih butuh kejelasan regulasi dan penyesuaian karakter industri pers.
Soal pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta, Luqman menjelaskan laporan tidak otomatis berujung rekomendasi penutupan situs.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memverifikasi dengan melibatkan pihak terkait. Hasil rapat dituangkan dalam berita acara dapat diakses publik setelah proses selesai.
Mekanisme ini penting. Namun, ukuran keberhasilan perlindungan hak cipta tidak cukup pada adanya pengaduan atau LMK.
Ukuran lebih mendasar: apakah pemanfaatan karya jurnalistik memperoleh kompensasi layak, apakah distribusi royalti transparan, apakah media ekonomi lemah benar-benar mendapat manfaat.
Pemerintah perlu memastikan pembentukan LMK berjalan seiring pembahasan kompensasi pemanfaatan konten oleh platform digital. Jangan campur aduk dasar hukum dan mekanisme keduanya.
Angka ini bukan detail kecil. Angka ini menyangkut nafas ruang redaksi. Pembaca berhak tahu dasar hitung, pengawasan, dan manfaat bersih. Transparansi bukan kemewahan transparansi syarat kepercayaan publik.
Ketika media lokal kehilangan daya hidup, lenyap bukan hanya perusahaan dan lapangan kerja.
Masyarakat kehilangan mata dan telinga pengawas kekuasaan daerah. Royalti jurnalistik tidak boleh berhenti jadi urusan pembagian uang dan biaya operasional lembaga.
Ia harus menjadi bagian ekosistem digital lebih adil. Karya jurnalistik dihargai ekonomi. Keberlangsungan pers terjaga.
Jika angka 30 persen terus dibiarkan kabur, pers lokal hanya mendapat janji kosong. Kritik ini bukan soal menolak LMK.
Kritik ini soal memastikan LMK tidak jadi menara biaya baru. Dorong transparansi royalti pers sekarang juga!***
