Royalti Pers Terancam Birokrasi, Media Lokal Bisa Gigit Jari

Media lokal

SURABAYA, borneoreview.co – Berita lahir dari kerja panjang: wartawan turun ke lapangan, memeriksa fakta, menguji keterangan, lalu menyusun informasi sebelum sampai ke layar pembaca. Namun, ketika karya itu beredar di ekosistem digital, nilai ekonominya belum tentu kembali secara adil kepada pihak pembuatnya.

Di tengah tekanan pendapatan dan menyusutnya ruang gerak media lokal, wacana perlindungan hak ekonomi jurnalistik menghadapi ujian serius.

Jangan sampai janji menyelamatkan pers justru melahirkan meja administrasi baru, sementara wartawan tetap berjuang membiayai peliputan.

Royalti Dipotong Dulu

Perdebatan mengemuka dalam Indonesia Digital Media Conference 2026 di Hotel Shangri-La Surabaya.

Staf Khusus Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum, Luqman Hakim, menyinggung praktik pengelolaan royalti pada sektor musik sebagai salah satu referensi pembentukan tata kelola hak cipta di bidang lain.

Dalam forum tersebut, ia menyebut alokasi 30 persen untuk kebutuhan operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Dan 30 persen ini untuk operasional LMK sendiri,” ucap Luqman Hakim sebagaimana ditulis pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Pernyataan itu menyisakan pertanyaan mendasar, apakah angka tersebut akan diterapkan pada LMK jurnalistik atau sekadar merujuk praktik sektor musik?
Naskah sumber belum menjelaskan bahwa persentase tersebut telah ditetapkan sebagai skema final bagi industri pers.

Ketidakjelasan ini tidak boleh dianggap sebagai urusan teknis belaka. Ketika perusahaan media berjuang mempertahankan ruang redaksi, setiap biaya pengelolaan akan memengaruhi besaran royalti bersih bagi pemegang hak.

LMK tentu membutuhkan dana untuk menghimpun, mengadministrasikan, dan menyalurkan royalti.

Namun, berapa biaya wajarnya, siapa pengawasnya, bagaimana audit dilakukan, dan berapa dana akhirnya diterima pemilik hak?

Tanpa jawaban terbuka, lembaga pelindung hak berisiko berubah menjadi lapisan perantara tambahan.

Platform Raup Nilai

Persoalan royalti tidak berhenti pada angka operasional. Industri media juga menghadapi ketimpangan ekonomi dalam distribusi konten digital, ketika berita diproduksi dengan biaya nyata, tetapi manfaat ekonominya tidak selalu dibagikan secara proporsional.

Wartawan membutuhkan ongkos perjalanan, perangkat kerja, waktu verifikasi, serta dukungan penyuntingan.

Perusahaan pers harus membayar gaji dan menjaga operasional redaksi, bahkan ketika pendapatan iklan tidak lagi cukup menopang seluruh biaya tersebut.

Dalam konteks itulah gagasan link tax atau kompensasi atas pemanfaatan konten jurnalistik menjadi relevan.

Platform digital perlu diperhitungkan dalam pembahasan mengenai pembagian nilai ekonomi ketika menggunakan karya berita sebagai bagian dari layanan mereka.

Namun, kebijakan tersebut tidak boleh dibangun dengan istilah besar tanpa aturan terukur.

Pemerintah perlu memperjelas bentuk pemanfaatan konten, pihak pembayar, penerima hak, dasar perhitungan, serta penyelesaian sengketa.

Kompensasi atas pemanfaatan konten dan royalti melalui LMK juga tidak otomatis memiliki dasar hukum maupun mekanisme identik.

Keduanya perlu dirancang secara selaras tanpa mencampuradukkan cakupan hak dan kewajibannya itu.

Media Lokal Terdesak

Di daerah, ancaman itu terasa lebih dekat. Media lokal kerap bekerja dengan sumber daya terbatas, sementara mereka harus mengawasi anggaran pemerintah, pelayanan kesehatan, pendidikan, persoalan lingkungan, dan berbagai kebijakan berdampak langsung terhadap warga.

Jika pendapatan terus menyusut, konsekuensinya bisa menjalar ke ruang redaksi. Anggaran peliputan dipangkas, jumlah wartawan berkurang, dan kemampuan memeriksa kebijakan publik ikut melemah.

Kehilangan media lokal bukan sekadar penutupan perusahaan atau hilangnya lapangan pekerjaan.

Masyarakat dapat kehilangan mata dan telinga untuk mengawasi kekuasaan di lingkungan sendiri.

Karena itu, skema royalti perlu memperhitungkan perbedaan skala perusahaan pers tersebut.

Jangan sampai media besar dengan sumber daya hukum dan administrasi lebih kuat menyerap manfaat lebih banyak, sedangkan media daerah hanya kebagian prosedur.

Perlindungan hak cipta semestinya memperkuat keberlanjutan jurnalisme, bukan sekadar memperindah struktur kelembagaan.

Kursi Bukan Jaminan

Luqman Hakim juga mendorong asosiasi media dan komunitas jurnalis terlibat dalam pembentukan LMK jurnalistik.

Ia juga menekankan perlunya memperhatikan keterwakilan jurnalis, pencipta, perusahaan pers, serta pihak lain dalam ekosistem distribusi konten, termasuk agregator digital.

Keterlibatan itu penting, tetapi kehadiran dalam struktur organisasi tidak otomatis menjamin suara semua pihak didengar.

Media kecil dan jurnalis harus memiliki pengaruh nyata dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar tercantum dalam daftar pengurus.

Pemerintah perlu membuka mekanisme pengawasan, pelaporan keuangan, audit, dan penyelesaian sengketa.

Aturan mengenai dana belum tersalurkan pun harus jelas, termasuk upaya menemukan pemilik hak dan menyediakan jalur klaim.

Dalam forum tersebut, Luqman turut menyinggung mekanisme penyimpanan dana belum terpakai sebelum akhirnya diserahkan kepada negara apabila tetap tidak dimanfaatkan.

Penerapan mekanisme serupa pada LMK jurnalistik masih membutuhkan kepastian regulasi dan penyesuaian dengan karakter industri pers.

Dana yang belum tersalurkan tidak boleh begitu saja menjadi angka mengendap. Penelusuran pemilik hak, pencatatan, batas waktu, dan prosedur klaim harus dapat diperiksa secara terbuka.

Jangan Jual Janji

Kementerian Hukum juga menjelaskan bahwa pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta tidak otomatis berujung pada rekomendasi penutupan situs.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terlebih dahulu melakukan verifikasi bersama pihak terkait, kemudian menuangkan hasil rapat dalam berita acara yang dapat diakses publik setelah proses selesai.

Prosedur verifikasi diperlukan agar penegakan hak cipta berjalan secara akuntabel. Namun, keberhasilan perlindungan pers tidak cukup diukur dari keberadaan saluran pengaduan atau berdirinya LMK.

Ukuran sesungguhnya terletak pada kompensasi layak, distribusi transparan, biaya operasional proporsional, serta manfaat nyata bagi pemilik hak.
Pemerintah, perusahaan pers, organisasi jurnalis, dan pelaku platform digital perlu menjawab persoalan tersebut melalui aturan terukur dan pengawasan independen.

Jangan sampai royalti jurnalistik berhenti sebagai janji manis dalam konferensi, sementara redaksi terus menghitung biaya untuk mengirim wartawan ke lapangan.

Sebab, jika media lokal kehilangan daya hidup, publik bukan hanya kehilangan berita, melainkan juga kehilangan pengawas kekuasaan di daerah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *