PONTIANAK, borneoreview.co – Angka memang tak bisa berbohong. Ketika IEPK daerah masih tertatih di bawah level 3, ada pekerjaan rumah besar menanti.
Tujuh wilayah disorot. Belum satu pun IEPK capai level 3. SPIP butuh pembenahan serius. Sosialisasi Antikorupsi Terintegrasi 2026 jadi momentum.
Langit Pontianak itu kabut asap pekat. Di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, ratusan peserta duduk rapi.
Mereka datang dari legislatif, eksekutif, akademisi, perbankan, komunitas antikorupsi, pelaku usaha, hingga media massa. Satu agenda Sosialisasi Antikorupsi Terintegrasi 2026.
Aunurrofik berdiri di podium. Koordinator Pengawasan JFA Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar itu membuka data.
Suaranya tenang, tapi isinya menusuk. “Dari tujuh wilayah yang disorot, belum ada satu pun IEPK-nya mencapai level 3,” ujarnya.
Ia lalu merinci. Kabupaten Tulungagung, nilai SPIP dan IEPK belum level 3. Kabupaten Cilacap, evaluasi SPIP belum dilakukan.
Kabupaten Purbalingga dan Pekalongan, nilai SPIP masih di bawah level 3. Kota Madiun, SPIP cukup di angka 3,2, namun IEPK masih 2,7.
IEPK bukan sekadar angka. Ia cerminan pemenuhan empat unsur utama: SPIP, Manajemen Risiko Indeks, IEPK, dan Kapabilitas APIP. Pengendalian korupsi bagian tak terpisahkan dari SPIP berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008.
IEPK mencakup tiga pilar. Pencegahan, mengantisipasi sebelum pelanggaran. Deteksi, mengidentifikasi indikasi kecurangan dini. Respon, menindaklanjuti fenomena fraud.
Fraud didorong tiga faktor. Tekanan, kebutuhan finansial. Kesempatan, kelemahan sistem. Rasionalisasi, pembenaran tindakan salah. Gejalanya terlihat dari act, concealment, conversion.
Penguatan Pilar Pengawasan
Pemerintah mendorong pemerintah daerah rutin mengajukan evaluasi SPIP tiap tahun. Penilaian mandiri oleh Pemda, penjaminan kualitas oleh Inspektorat, evaluasi akhir oleh BPKP.
Pilar kapabilitas pengelolaan risiko korupsi harus diperkuat. Kebijakan antikorupsi, infrastruktur sistem, dukungan sumber daya, budaya pembelajaran.
Pimpinan tertinggi daerah wajib memformalkan strategi pencegahan, deteksi, respons.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kesadaran, komitmen integritas. Peserta dari Ketua DPRD, Wakil Ketua, Ketua Fraksi, Kepala Daerah, Sekda, Rektor Untan, Direktur Bank Pembangunan Daerah, Kepala SMA Negeri 1 Pontianak, komunitas antikorupsi, Pokja Pemilihan Barang dan Jasa, pelaku usaha, media massa.
Aunurrofik menutup paparan dengan pesan tegas. “Skor bukan tujuan akhir. Ia cermin keseriusan kita menjaga uang rakyat,” ucapnya.
Mata peserta menatap layar. Angka 2,7 di Kota Madiun menjadi pengingat. Pekerjaan rumah belum selesai. Sosialisasi ini bukan seremonial. Ia awal dari pembenahan panjang.
Suasana Sosialisasi Antikorupsi Terintegrasi 2026 di Balai Petitih, Pontianak. Tampak peserta dari legislatif, eksekutif, akademisi, perbankan, komunitas antikorupsi, pelaku usaha, media massa.
BPKP Kalbar paparkan capaian SPIP dan IEPK daerah. Foto ini menggambarkan komitmen bersama membangun integritas.***
