MEDAN, borneoreview.co – Nasib para pekerja, terutama buruh kontrak dan harian lepas di perusahaan kebun sawit masih memprihatinkan. Menerima upah rendah dan tanpa jaminan keselamatan kerja.
“Kelas pekerja tidak meminta belas kasihan. Kami menuntut keadilan.” -Marry Haris “Mother” Jones.
Kutipan terkenal aktivis buruh Amerika Serikat itu mungkin bisa menginspirasi Koalisi Advokasi Buruh Sawit Sumatera Utara (KABSU) yang mendeklrasikan diri 28 Oktober kemarin.
Berdiri dari koalisi 4 serikat buruh: Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPP F SERBUNDO), Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPD GSBI) Sumatera Utara, DPD Federasi Serikat Pekerja Nasional (F-SPN) Sumatera Utara, dan DPP Serikat Buruh Medan Independen (SBMI) Sumatera Utara.
KABSU lahir dilatarbelakangi keprihatinan terhadap kondisi buruh perkebunan sawit yang masih menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F SERBUNDO), Herwin Nasution mengatakan, kontribusi industri kelapa sawit terhadap perekonomian nasional tidak sebanding dengan kesejahteraan buruhnya.
Upah Murah
Koalisi Advokasi Buruh Sawit menyoroti sejumlah persoalan. Mulai status buruh harian lepas dan buruh yang tidak tercatat secara resmi -mereka menyebut istilah buruh hantu.
Buruh harian lepas dan “buruh hantu” diupah murah, tidak sesuai ketentuan. Mereka juga belum mendapat jaminan sosial serta bekerja tanpa standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Belum ada regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur perlindungan buruh perkebunan sawit. Padahal, industri perkebunan telah berkembang selama lebih dari satu abad di Indonesia,” kata Ketua Umum F SERBUNDO, Herwin Nasution.
Tahun 1878, Deli Maatschappij melakukan uji coba budidaya kelapa sawit secara komersial di Sumatra Utara. Percobaan itu membuktikan bahwa iklim tropis sangat cocok untuk budidaya tanaman ini.
“Perjalanan panjang industri sawit hingga saat ini, belum diikuti jaminan perlindungan yang memadai bagi buruh perkebunan dan keluarganya.”
KABSU kemudian menetapkan lima tugas pokok. Pertama, melakukan investigasi dan riset mengenai kondisi kerja serta pemenuhan hak-hak buruh perkebunan sawit.
Kedua, menyelenggarakan pendidikan, seminar, lokakarya, dan penerbitan jurnal. Ketiga, mendorong pemberdayaan ekonomi buruh sawit beserta keluarganya.
Keempat, memberikan pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak-hak buruh perkebunan sawit. Kelima, melakukan kampanye dan advokasi kebijakan untuk mendorong undang-undang serta peraturan daerah tentang perlindungan buruh perkebunan sawit.
“Persoalan lain meliputi PHK sepihak, dugaan menghalangi buruh berserikat, serta belum optimalnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual berbasis gender di lingkungan kerja,” ujar Herwin Nasution.
Advokasi Pekerja Sawit
Buruh perkebunan sawit juga kerap bekerja di wilayah terisolasi dan jauh dari akses informasi maupun layanan publik.
Kondisi tersebut memperlemah posisi tawar buruh dalam memperjuangkan hak-haknya.
Ridho, anggota Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia menyebut pemerintah menyamakan industri perkebunan sawit dengan sektor manufaktur.
Padahal keduanya memiliki karakteristik berbeda. Banyak status pekerja pada industri sawit bersifat konvensional.
“Buruh perkebunan sawit terutama yang berstatus harian lepas, buruh hantu dan tukang bongkar, bekerja konvensional. Tidak dibantu mesin. Mereka punya target kerja yang besar. Tak jarang untuk memenuhi target kerja itu, mereka melibatkan keluarga,” kata Ridho.
Belum lagi risiko kerja berbahaya dan kemungkinan terpapar pestisida. “Padahal buruh sawit tidak terdaftar BPJS karena memang tidak tercatat di perusahaan.”
Peralatan kerja para buruh pemanen termasuk alat konvensional. Egrek, sondok, atau tojok manual memiliki standar keamanan yang sangat rendah.
Kecelakaan Kerja
International Labour Organization mencatat kecelakaan kerja di perkebunan kelapa sawit mencapai 224.000 kasus dari total 370.000 kasus kecelakaan kerja nasional sepanjang tahun 2023.
Mayoritas karena kelalaian dan kondisi lingkungan kerja yang tidak aman. Para pekerja terancam cidera serius akibat tertusuk dahan, pecahan kaca, atau terluka oleh alat kerja.
Perawat kebun dan buruh bongkar muat pabrik juga termasuk pekerja konvensional. Mayoritas mereka berstatus pekerja kontrak dan buruh harian lepas.
Di wilayah tertentu, upah buruh harian lepas perkebunan sawit sekitar Rp79.000 per hari. Rata-rata upah kotor bulanan Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.
Bandingkan dengan pendapatan devisa ekspor kelapa sawit sepanjang tahun 2024 yang mencapai US$22,86 miliar atau setara Rp440 triliun.***
