Minta Pemprov Revisi Perda Pajak Daerah, DPRD Kalbar Sebut Harus Rasional

Perda

PONTIANAK, borneoreview.co – DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) meminta Pemprov untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengedepankan kepastian hukum, keadilan bagi masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Melansir Antara, Kamis (6/8/2026), juru bicara Fraksi Nasdem DPRD Kalbar, Syarif Amin, menyebut perubahan perda ini harus menjadi langkah untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus menjawab kebutuhan Kalbar.

“Tujuannya bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan tata kelola penerimaan daerah yang lebih baik, transparan, dan berkelanjutan,” katanya dalam sidang paripurna Revisi Perda Pajak Daerah, Rabu kemarin.

Dalam pandangan umumnya, fraksi-fraksi DPRD menilai perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan pemerintah pusat sekaligus memperkuat tata kelola pajak dan retribusi daerah.

DPRD juga mengingatkan agar penetapan objek maupun tarif retribusi harus dilakukan secara rasional dan berkeadilan sehingga tidak menambah beban masyarakat, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum apabila terjadi perubahan organisasi perangkat daerah maupun kewenangan pelayanan.

Selain itu, legislatif mendorong Pemerintah Provinsi Kalbar mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak dan retribusi guna meningkatkan efektivitas pelayanan, transparansi, serta akuntabilitas penerimaan daerah.

Menanggapi pandangan tersebut, Sekda Kalbar Harisson menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan fraksi DPRD yang akan menjadi bahan penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

“Kami mengapresiasi seluruh pandangan umum yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Semua masukan ini akan menjadi bahan penting bagi Pemprov Kalbar dalam penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah,” katanya.

Harisson menegaskan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak semata bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah, tetapi juga menyesuaikan regulasi dengan ketentuan pemerintah pusat, memberikan kepastian hukum, serta memperbaiki tata kelola pemungutan pajak dan retribusi.

Ia menambahkan pemerintah provinsi berkomitmen memperkuat digitalisasi layanan perpajakan dan retribusi agar pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan penerimaan daerah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *