Pemerintah akan Terapkan Bea Keluar dan Windfall Tax untuk Batu Bara dan Nikel

batu bara

JAKARTA, borneoreview.co – Pemerintah berencana menerapkan bea keluar dan windfall tax untuk komoditas batu bara dan nikel sebagai salah satu upaya membantu meringankan beban kenaikan subsidi dalam APBN.

Melansir Antara, Selasa (5/5/2026), meski demikian, belum terungkap besaran tarif pajak untuk batu bara dan nikel tersebut karena aturan masih dalam tahap perancangan dan pembahasan lintas kementerian.

“Oh iya nanti ada (bea keluar dan windfall tax). Tapi itu masih didudukkan dengan Kementerian ESDM. Saya terima aja pokoknya duitnya. Masih didiskusikan dengan menteri ESDM, tapi yang jelas cukup untuk menutup kenaikan subsidi APBN kita,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kemarin.

Sebagai informasi, windfall tax atau pajak keuntungan tak terduga merupakan pajak tambahan yang dikenakan oleh pemerintah terhadap perusahaan atau sektor industri tertentu yang mendapatkan keuntungan besar secara mendadak akibat kondisi eksternal.

Purbaya menjelaskan, selama ini komoditas batu bara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.

“Karena pajaknya nol, enggak ada bea keluar, Bea Cukai enggak bisa periksa sebelum barangnya berangkat. Jadi kita under-invoicing di situ besar sekali,” ujarnya.

Dengan adanya penerapan bea keluar, nantinya diharapkan memberi kewenangan bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan pemeriksaan sebelum barang dikirim.

“Saya minta itu ada bea keluar sehingga kalau ada bea keluar, Bea Cukai bisa periksa barangnya sebelum berangkat. Sehingga saya bisa kendalikan kebocoran dari under-invoicing atau penyelundupan,” kata Bendahara Negara.

Di sisi lain, pemerintah tetap berkomitmen mendorong pengembangan industri hilirisasi, khususnya sektor baterai berbasis nikel.

Untuk itu, pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian insentif bagi industri di sektor tersebut.

“Ini kan saya sampaikan dulu sama Menteri Perindustrian ya. Pokoknya nanti, produk yang pakai bahan dalam negeri akan mendapat insentif lebih. Kira-kira gitu. Nanti, masih baru didiskusikan,” kata Menkeu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *