PONTIANAK, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya membuka gerbang investasi daerah dengan mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan di Sungai Raya dan Sungai Ambawang, agar terintegrasi dengan sistem perizinan investasi nasional pada pertengahan tahun 2026.
“Percepatan itu kami bahas melalui konsultasi publik penyempurnaan dokumen RDTR dengan deliniasi wilayah lebih dari 11 ribu hektare, yang digelar di Balai Diklat Keuangan Pontianak,” kata Sekda Kubu Raya, Yusran Anizam di Sungai Raya, Jumat (20/2/2026).
Dia mengatakan, konsultasi publik melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan untuk memastikan dokumen tata ruang tersusun komprehensif dan sinkron.
“Dalam konsultasi publik terkait penyusunan RDTR kawasan perkotaan untuk Sungai Raya dan Sungai Ambawang, semua elemen hadir, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten, wakil rakyat, BUMN, BUMD, kepala desa, akademisi, hingga tokoh masyarakat,” tuturnya.
Menurut dia, dua kecamatan tersebut dirancang sebagai pusat pertumbuhan baru dengan potensi investasi di sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan permukiman. RDTR disiapkan sebagai rancangan induk pengembangan wilayah agar terintegrasi dengan kawasan metropolitan Pontianak.
“Kita harapkan sesuai target, RDTR ini bisa selesai pada Mei dan Juni-Juli sudah melengkapi proses di OSS. Mudah-mudahan dua sampai tiga bulan ini benar-benar bisa clear,” tuturnya.
Dengan masuknya RDTR ke sistem Online Single Submission (OSS), dokumen tersebut akan menjadi rujukan utama dalam proses perizinan berbasis risiko, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Zulkarnaen menyatakan dukungan terhadap percepatan penyusunan RDTR tersebut.
Ia menilai kepastian detail tata ruang sangat menentukan arah pembangunan kawasan, baik untuk permukiman maupun zona usaha seperti pergudangan dan perdagangan.
“Detail tata ruang ini sangat menentukan di mana pembangunan perumahan masyarakat maupun kawasan usaha. Karena itu, kita dorong pemerintah daerah segera menerbitkannya agar investor memiliki kepastian masuk ke Kubu Raya,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara tata ruang kabupaten dan provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Selain itu, sosialisasi hingga tingkat desa dinilai penting agar masyarakat memahami peruntukan ruang di wilayahnya.
“Kita minta ada sinergi tata ruang kabupaten dan provinsi, serta sosialisasi sampai tingkat desa sehingga masyarakat tahu wilayahnya bisa dibangun apa. Ini memberi kepastian dan kejelasan, khususnya di Sungai Ambawang dan Sungai Raya,” tuturnya.
Pemkab Kubu Raya menilai percepatan RDTR dua kawasan strategis tersebut menjadi fondasi transformasi wilayah menuju kawasan perkotaan yang tertata, terintegrasi, dan ramah investasi, sekaligus memperkuat posisi daerah sebagai bagian penting pengembangan metropolitan di Kalimantan Barat. (lin)
