PONTIANAK, borneoreview.co – Pemerintah Kota Pontianak memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berukuran besar selama periode Lebaran 1447 Hijriah guna menjaga kelancaran arus lalu lintas di dalam kota.
“Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur pengendalian jam operasional kendaraan angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim di Pontianak, Selasa (17/3/2026).
Dia mengatakan pembatasan diberlakukan pada H-3 hingga H+3 Idulfitri, mulai pukul 06.00 hingga 24.00 WIB.
“Pengaturan ini dilakukan karena mobilitas masyarakat meningkat signifikan menjelang dan setelah Lebaran, sehingga perlu langkah antisipasi agar lalu lintas tetap lancar,” tuturnya.
Ia menjelaskan, jenis kendaraan yang terdampak kebijakan ini meliputi truk dengan enam roda atau lebih, truk fuso, kendaraan tronton, trailer, mobil pengangkut beton (molen), serta bus angkutan umum tertentu.
Selama periode tersebut, kendaraan-kendaraan dimaksud tidak diperkenankan beroperasi di wilayah Kota Pontianak pada jam yang telah ditetapkan.
Pemerintah kota juga meminta para pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan jadwal distribusi logistik agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau pelaku usaha dapat mengatur ulang jadwal pengiriman barang selama masa pembatasan ini,” kata Trisna.
Selain itu, kendaraan yang tidak beroperasi diminta untuk tetap berada di pool masing-masing dan tidak diparkir di badan jalan guna mencegah hambatan lalu lintas.
Menurut dia, langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengurangi potensi kemacetan serta menjaga keselamatan dan ketertiban selama periode Lebaran.
“Dengan pengaturan ini diharapkan aktivitas masyarakat dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” katanya.
Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh pelaku usaha angkutan barang yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak sebagai upaya bersama menciptakan lalu lintas yang kondusif selama momentum Idulfitri.(Ant)
