PONTIANAK, borneoreview.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh kabupaten dan kota.
Langkah ini dinilai penting agar korban kekerasan terhadap perempuan dan anak mendapatkan pendampingan serta perlindungan yang memadai.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Pendampingan Pembentukan UPTD PPA di Provinsi Kalimantan Barat dan Bimbingan Teknis Aplikasi Simfoni PPA Versi 3 yang dibuka Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar, Senin (11/5/2026).
Kegiatan itu dihadiri Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Sylvianti Anggraini, Kepala DP3AKB Kalbar Marlyna Almuthahar, serta perwakilan perangkat daerah dari seluruh kabupaten dan kota di Kalbar.
Harisson menegaskan pembentukan UPTD PPA bukan sekadar menjalankan aturan pemerintah pusat, melainkan kebutuhan nyata agar negara hadir melindungi korban kekerasan.
“Ini amanat dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024. Jangan melihat sedikit atau banyaknya kasus, tetapi bagaimana negara hadir memberi perlindungan,” kata Harisson.
Menurut dia, rendahnya angka laporan tidak selalu menunjukkan minimnya kasus. Banyak korban, kata Harisson, memilih diam karena menganggap kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak sebagai urusan pribadi keluarga.
“Bisa saja kasusnya banyak, tetapi tidak terlaporkan. Karena itu, pemerintah harus menyediakan ruang yang aman agar masyarakat berani melapor,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan UPTD PPA akan meningkatkan kepercayaan masyarakat karena tersedia layanan yang jelas, mulai dari penerimaan laporan hingga pendampingan korban.
Harisson juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi di mana saja, termasuk di tempat yang seharusnya menjadi ruang perlindungan.
Ia mencontohkan, panti sosial yang menampung anak-anak terlantar pun pernah menjadi lokasi terjadinya kekerasan. Menurutnya, hal tersebut menjadi peringatan agar seluruh pihak memperkuat pengawasan.
“Jangan sampai tempat perlindungan justru menjadi tempat munculnya kekerasan,” tegasnya.
Selain pembentukan UPTD PPA, Pemprov Kalbar juga mendorong optimalisasi penggunaan aplikasi Simfoni PPA Versi 3, sistem pelaporan nasional yang digunakan untuk mencatat dan memantau kasus kekerasan secara terintegrasi.
“Data sangat penting. Dari data itulah pemerintah dapat melihat kondisi sebenarnya dan menentukan langkah penanganan yang tepat,” katanya.
Delapan Daerah Belum Bentuk UPTD PPA
Asisten Deputi Kemen PPPA, Sylvianti Anggraini, mengungkapkan bahwa secara nasional pembentukan UPTD PPA telah mencapai sekitar 85 persen. Namun, di Kalimantan Barat baru sekitar 40 persen daerah yang memiliki layanan tersebut.

Artinya, masih ada delapan kabupaten dan kota di Kalbar yang belum membentuk UPTD PPA.
“Karena itu kami datang bersama Kementerian Dalam Negeri untuk membantu mencari solusi dan mempercepat pembentukannya,” ujar Sylvianti.
Ia menegaskan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2024, satu dari empat perempuan usia 15 hingga 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual.
Sementara itu, survei nasional menunjukkan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan.
“Jadi satu korban saja sebenarnya sudah terlalu banyak dan tidak boleh dianggap biasa,” ucapnya.
Sylvianti menyebut kekerasan terhadap perempuan dan anak ibarat fenomena gunung es. Jumlah kasus yang tercatat jauh lebih sedikit dibanding kejadian yang sebenarnya terjadi di masyarakat.
Menurutnya, peningkatan jumlah laporan tidak selalu berarti kekerasan bertambah, tetapi bisa menjadi indikator bahwa masyarakat mulai percaya dan berani mencari pertolongan.
Kemen PPPA juga menyoroti rendahnya penggunaan aplikasi Simfoni PPA Versi 3 di Kalimantan Barat. Dari seluruh kabupaten dan kota, baru empat daerah yang aktif memasukkan data ke dalam sistem.
Padahal, pelaporan melalui Simfoni PPA menjadi salah satu syarat untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik bagi pelayanan perlindungan perempuan dan anak.
“Daerah perlu serius memperkuat sistem pelaporan karena data menjadi dasar kebijakan dan dukungan anggaran,” kata Sylvianti.
Ia mengajak seluruh pemerintah daerah menjadikan perlindungan perempuan dan anak sebagai prioritas pembangunan.
“Perempuan berdaya, anak terlindungi menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya.***
