Pengamat: Pemerintah Evaluasi Penerima Gas Murah Industri

kebijakan HGBT

PONTIANAK, borneoreview.co – Pengamat kebijakan energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyarankan pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dengan menyeleksi kembali industri dan perusahaan yang benar-benar layak memperoleh fasilitas harga gas khusus.

“Pemerintah harus berani mengevaluasi satu per satu. Industri apa yang memang membutuhkan HGBT, perusahaan mana yang layak mendapatkannya, berapa besar gas murah yang mereka nikmati, serta apa manfaat nyata yang kembali kepada rakyat,” kata Sofyano ketika di hubungi via telepon, Kamis (6/8/2026).

Dia mengatakan kebijakan HGBT harus diarahkan untuk mendukung kepentingan publik dan tidak sekadar menjadi insentif yang menekan biaya produksi perusahaan tertentu.

Menurut dia, prioritas pemberian HGBT seharusnya ditujukan kepada sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan tenaga listrik dan industri strategis yang menghasilkan barang atau jasa bagi kepentingan publik.

Ia juga menilai pemerintah perlu mengkaji besaran selisih antara harga gas khusus dengan harga gas komersial agar tidak menimbulkan ketimpangan di antara pelaku usaha yang menggunakan gas bumi.

“Jangan sampai perusahaan A menikmati gas jauh lebih murah karena memperoleh HGBT, sementara perusahaan B harus membeli dengan harga normal. Apalagi jika produk perusahaan penerima HGBT ternyata tidak berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas,” tuturnya.

Sofyano mengingatkan gas bumi merupakan sumber daya alam yang dikuasai negara sehingga pemanfaatannya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat sesuai amanat konstitusi.

Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu menghitung manfaat ekonomi dari setiap fasilitas HGBT yang diberikan kepada dunia usaha, termasuk membandingkannya dengan potensi manfaat apabila dukungan tersebut dialihkan untuk membiayai program yang langsung menyentuh masyarakat.

“Kalau negara memberikan fasilitas harga gas murah kepada pengusaha, harus jelas apa yang diperoleh rakyat. Jangan keuntungan berhenti di perusahaan, sementara negara membutuhkan anggaran besar untuk MBG dan program kesejahteraan lainnya,” katanya.

Ia menegaskan fasilitas HGBT bukan hak yang bersifat permanen sehingga pemerintah perlu mencabut insentif tersebut apabila perusahaan penerima tidak dapat menunjukkan manfaat nyata bagi negara maupun masyarakat.

“Gas murah harus untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar membuat biaya produksi pengusaha menjadi lebih murah,” ujar Sofyano.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *