JAKARTA, borneoreview.co — Dewan Pers menghimpun masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta melalui forum dengar pendapat bersama berbagai konstituen pers, Kamis (11/6/2026), di Hall Dewan Pers.
Forum ini merupakan upaya Dewan Pers untuk memastikan perubahan regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers di era platform digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI).
Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses jurnalistik yang profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi, hingga publikasi kepada masyarakat. Karena itu, karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa Dewan Pers tengah berupaya merumuskan berbagai inovasi dan solusi atas tantangan yang dihadapi industri pers saat ini.
“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan mencari solusi di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujarnya.
Forum tersebut dihadiri berbagai organisasi konstituen pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), serta Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Turut hadir pula LBH Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Pokok Pikiran Penting
Dalam pembahasan tersebut, muncul sejumlah pokok pikiran yang memperoleh perhatian luas dari peserta.
Pertama, perlunya pengakuan eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta.
Kedua, perlunya pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkan.
Ketiga, perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan sistem kecerdasan buatan.
Peserta forum juga menyoroti semakin luasnya penggunaan karya jurnalistik sebagai bahan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model AI. Praktik tersebut dinilai telah menciptakan manfaat ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum diikuti mekanisme kompensasi yang proporsional bagi perusahaan pers maupun pencipta karya jurnalistik.
Selain itu, forum membahas kemungkinan pembentukan mekanisme kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik. Sejumlah peserta menilai mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional dalam berinteraksi dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.
Dewan Pers menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, maupun perkembangan teknologi. Sebaliknya, pengaturan tersebut diarahkan untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengatakan bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya tidak hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, menegaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik yang diusulkan hanya berlaku untuk penggunaan komersial.
“Misalnya, jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, atau kajian akademik, penggunaan tersebut tetap diperbolehkan,” kata Dahlan.
Seluruh masukan yang berkembang dalam forum dengar pendapat ini akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta.***
