MELAWI, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten Melawi bersama DPRD, aparat penegak hukum, Pertamina dan pengelola SPBU menyepakati sejumlah langkah untuk menata distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertalite.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kabupaten Melawi di Rumah Adat Melayu Kabupaten Melawi, Selasa (6/10/2026). Rapat digelar menyusul aspirasi masyarakat terkait keterbatasan pasokan dan antrean panjang di sejumlah SPBU.
Pertemuan melibatkan unsur pemerintah daerah, Forkopimda, PT Pertamina Patra Niaga/Fuel Terminal Sintang, pengelola SPBU serta organisasi kemasyarakatan.
Pembahasan tidak hanya menyangkut ketersediaan pasokan, tetapi juga mekanisme penyaluran BBM dari Pertamina ke SPBU dan pengawasan pembelian oleh masyarakat. Potensi penyalahgunaan, seperti pembelian berulang dalam satu hari, penggunaan tangki modifikasi dan jeriken yang tidak sesuai ketentuan, turut menjadi perhatian.
Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan persoalan distribusi BBM harus diselesaikan melalui koordinasi seluruh pihak.
“Pemerintah Kabupaten Melawi akan terus mendorong koordinasi bersama DPRD, aparat penegak hukum, Pertamina dan pengelola SPBU agar distribusi BBM berjalan tertib, adil dan tepat sasaran,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa mengatakan pengawasan diperlukan agar persoalan distribusi BBM tidak berujung pada kerugian masyarakat.
“Kita ingin memastikan distribusi BBM di Kabupaten Melawi berjalan secara tertib, transparan dan tepat sasaran,” ujarnya.
Pembelian Pertalite Diatur Ganjil-Genap
Salah satu kesepakatan yang dihasilkan adalah pengaturan pembelian Pertalite berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Pada tanggal ganjil, pelayanan Pertalite diberikan kepada kendaraan roda dua dan roda empat dengan nomor polisi yang berakhir angka 1, 3, 5, 7 dan 9.
Sebaliknya, pada tanggal genap, pelayanan diberikan kepada kendaraan dengan nomor polisi yang berakhir angka 0, 2, 4, 6 dan 8.
Selain sistem ganjil-genap, pembelian Pertalite juga dibatasi berdasarkan jenis kendaraan.
Kendaraan roda dua maksimal membeli Rp50 ribu atau setara 5 liter per hari. Sementara kendaraan roda empat dibatasi maksimal Rp300 ribu atau 30 liter per hari.
Pengelola SPBU juga tidak diperbolehkan melayani pembelian Pertalite secara berulang atau tidak wajar dalam hari yang sama, baik di SPBU yang sama maupun SPBU lainnya.
Pembelian menggunakan tangki modifikasi kendaraan serta jeriken yang tidak memenuhi ketentuan juga tidak diperbolehkan.
Namun, penggunaan jeriken untuk Pertalite dapat dilakukan apabila pemohon memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat yang tinggal di desa yang jauh dari SPBU, pembelian BBM dapat dilakukan menggunakan surat rekomendasi kepala desa dengan menunjukkan STNK kendaraan.
Jam Operasional SPBU Diseragamkan
Kesepakatan tersebut juga mencakup penyeragaman jam operasional SPBU di seluruh Kabupaten Melawi.
Pengaturan antrean kendaraan turut menjadi perhatian agar penyaluran BBM tidak mengganggu keselamatan maupun kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU.
Perwakilan Pertamina Patra Niaga/Fuel Terminal Sintang, Bisma Abdullah, mengatakan koordinasi antara Pertamina, pemerintah daerah dan pengelola SPBU diperlukan untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, pengelola SPBU di Kabupaten Melawi, Ramadansyah, SH, menyatakan pihaknya akan mengikuti hasil kesepakatan bersama.
“Kami akan mengikuti ketentuan dan hasil kesepakatan yang telah ditetapkan bersama. Pengaturan pelayanan diperlukan agar distribusi BBM lebih tertib serta masyarakat dapat memperoleh BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pemerintah dan DPRD juga mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan panic buying.
Pelaksanaan pengaturan tersebut selanjutnya akan diawasi dan dievaluasi bersama Pemerintah Kabupaten Melawi, Forkopimda dan Pertamina dengan mempertimbangkan perkembangan ketersediaan BBM.
Jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, tindakan akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani di Nanga Pinoh pada 6 Oktober 2026 oleh unsur DPRD, Pemerintah Kabupaten Melawi, Polres Melawi, Kodim 1205, Pertamina, pengelola SPBU dan perwakilan organisasi masyarakat.***
