Polemik Ekspor Sawit ke Israel, Pertanyakan Sikap Indonesia Dukung Palestina

Ilustrasi Indonesia ekspor minyak sawit ke Israel.

JAKARTA, borneoreview.co – Ekspor minyak sawit Indonesia ke Israel mengundang polemik. Memicu perdebatan terkait isu genosida.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai ekspor minyak mentah sawit ke Israel mencapai US$14,6 juta selama Januari—September 2026.

Sesuai kurs saat ini, jumlah itu setara dengan Rp261,06 miliar. Sementara total nilai ekspor CPO dan turunannya mencapai US$21,07 miliar selama Januari—September 2026.

“Nilai ekspor CPO dan turunnya (ke semua negara) naik cukup tinggi yaitu 16,14 persen secara kumulatif (dibandingkan periode Januari—September 2025),” kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono Senin (2/11).

Sementara total volume ekspor CPO dan turunnya mencapai 19 juta ton pada Januari—September 2026. Jumlah itu naik 8,1 esen dari periode yang sama tahun lalu.

Genosida di Palestina

Sebelumnya, Direktur Desk China-Indonesia and Indonesia-Middle East, Center of Economic and Law Studies (Celios) M Zulfikar Rakhmat, menyebut Indonesia mengekspor minyak sawit ke Israel.

Zulfikar mengatakan, berdasarkan temuan dua ekonom Universitas Widyatama, Indonesia memasok rata-rata 71 persen kebutuhan CPO Israel.

Laporan lain menyebutkan, pada tahun-tahun tertentu porsi pasokan minyak sawit dari Indonesia bahkan mencapai 88 persen.

Produk ekspor ke Israel mencakup olein sawit (palm olein), minyak inti sawit (palm kernel oil), dan gliserin.

“Sebagian pengiriman kemungkinan terlebih dahulu transit melalui Singapura atau Hong Kong,” kata Zulfikar dalam laporannya di Middle East Monitor, 28 Oktober 2026.

Zulfikar mendorong Kementerian Perdagangan melarang ekspor minyak mentah sawit dan turunnya ke Israel.

Bagaimanapun, penyelidikan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) menyebutkan Israel melakukan genosida terhadap penduduk Palestina.

“Israel mungkin masih dapat membeli minyak sawit dari negara lain. Namun, Indonesia (seharusnya) tidak lagi terlibat dalam perdagangan tersebut. Bagi negara yang menyatakan berdiri bersama Palestina, hal ini penting,” ujar Zulfikar.

Perdagangan Internasional

Polemik Indonesia mengekspor minyak mentah sawit ke Israel sudah panas sejak tahun 2024.

Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu RI (saat itu), Abdul Kadir Jailani mengatakan, nilai transaksi perdagangan minyak sawit dengan Israel hanya 0,003 persen.

Jumlah itu jauh lebih kecil dari total nilai perdagangan Indonesia dengan negara lain. “Itu dilakukan dengan (lewat) negara ketiga,” kata Abdul Kadir Jailani.

Dalam masalah ini, kata Abdul Kadir Jailani, Indonesia melihat semua ketentuan peraturan nasional dan internasional.

Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), terbit Keputusan Menteri Perdagangan No.23/MPP/01/2001 yang membolehkan kegiata ekspor-impor tanpa syarat hubungan diplomatik formal.

Pemerintah Indonesia memperlakukan Israel seperti negara mitra dagang lain dalam hal regulasi kepabeanan, pajak ekspor, bea keluar, dan harga referensi -untuk komoditas minyak sawit mentah.

Terlebih dalam kasus ini, Indonesia tidak mengekspor langsung CPO ke Israel tapi melalui negara perantara. Sehingga hubungan dagang Indonesia dengan negara perantara.

Indonesia tidak memiliki kedutaan besar di Israel atau memiliki hubungan diplomatik. Perdagangan melalui negara ketiga (seperti Singapura) yang berperan sebagai hub re-ekspor.

Sikap Politik Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No.83 tahun 2023 yang mengharamkan dukungan terhadap agresi Israel.

Namun fatwa itu bersifat moral atau keagamaan, bukan undang-undang positif yang mengikat secara pidana atau melarang transaksi dagang negara.

Dalam pertemuan di Istana Merdeka dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menyerukan agar Israel mengakui kedaulatan negara Palestina.

Indonesia siap membuka hubungan diplomatik jika Israel terlebih dahulu mengakui kemerdekaan Palestina.

Polemik ekspor minyak mentah sawit ke Israel akan lebih efektif untuk menekan pemerintah menegaskan sikap mendukung kemerdekaan Palestina.

Pemerintah Indonesia dapat menggunakan kekuatan politik dan ekonomi internasional mendesak Israel berhenti melakukan pendudukan di wilayah Palestina.***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *