PT Agrinas Rekrut Mantan Pekerja Migran untuk Perkebunan Sawit

Ilustrasi pemulangan pekerja migran di Batam.

BATAM, borneoreview.co – Delapan puluh enam pekerja migran Indonesia baru saja tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center. Wajah lelah para pejuang devisa yang kalah.

Berseragam kaos biru langit bertuliskan “Pemulangan KJRI Johor Bahru” mereka langsung digiring masuk Shelter Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam.

Banyak dari mereka tidak paham mengapa dikumpulkan di ruang sempit itu. Setelah melalui proses deportasi yang panjang ingin rasanya segera pulang.

Di Shelter P4MI beberapa pegawai PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sudah menunggu. Menawarkan peluang kerja di perkebunan kelapa sawit.

Tawaran yang terdengar menjajikan, sekaligus meninggalkan pertanyaan. Soal jenis pekerjaan apa yang ditawarkan, standar upah, dan kepastian status kerja serta perlindungan jaminan kesehatan.

Pertanyaan itu penting mengingat sektor perkebunan sawit selama ini menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan. Mulai dari rendahnya upah, status pekerja yang tidak pasti, hingga perlindungan terhadap pekerja di lapangan.

Tanpa kejelasan mengenai standar pengupahan dan kondisi kerja, program reintegrasi profesi berisiko hanya menjadi upaya penyaluran tenaga kerja tanpa jaminan peningkatan kesejahteraan.

Selain itu, belum ada penjelasan terperinci mengenai jenis pekerjaan yang akan diberikan kepada para PMI purna tersebut.

Apakah mereka akan dipekerjakan sebagai buruh panen, pekerja pemeliharaan kebun, operator alat berat, atau menempati posisi lain yang sesuai dengan pengalaman dan keterampilan mereka selama bekerja di Malaysia.

Reintegrasi Profesi

Di tengah berbagai pertanyaan tersebut, Agrinas mulai membuka peluang kerja bagi pekerja migran melalui program reintegrasi profesi yang melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Sosialisasi di Batam bagian dari upaya pemerintah menyediakan alternatif pekerjaan bagi PMI yang kembali ke tanah air. Program ini melibatkan Direktorat Jenderal Pemberdayaan KP2MI dan PT Agrinas Palma Nusantara.

“Melalui program reintegrasi ini, kami berupaya memberikan solusi konkret bagi masa depan para Pekerja Migran Indonesia,” ujar Andari Puput dari Direktorat Reintegrasi KP2MI.

Wakil Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Kusdi Sastro Kidjan, hadir bersama Kepala Regional PT Agrinas Kalimantan Barat, Mayjen Zulkifli.

Dari hasil penyaringan minat kerja, 10 orang menyatakan tertarik bergabung dengan perusahaan perkebunan sawit.

“Dari hasil penyaringan dan seleksi minat kerja yang dilakukan, tercatat 10 orang yang berminat bergabung dengan PT Agrinas Palma Nusantara,” kata Andari.

Dari jumlah tersebut, sembilan orang kembali dulu ke daerah asal masing-masing. Satu orang lainnya langsung diberangkatkan untuk penempatan kerja di Kalimantan Barat.

Meski demikian, belum ada keterangan mengenai besaran upah, jenis pekerjaan, status hubungan kerja, maupun fasilitas yang akan diterima para calon pekerja.

Wajar dari 86 pekerja migran hanya 10 orang yang terjaring. Pengalaman di Malaysia membuat mereka waspada menerima kerja tanpa kepastian hidup.

Nasib Petani Plasma

Tawaran pekerjaan bagi para pekerja migran ini juga perlu ditempatkan dalam konteks pengelolaan perkebunan sawit yang lebih luas. Terutama lahan yang berada dalam penguasaan negara setelah penertiban oleh Satgas PKH.

Agrinas masih punya ‘pekerjaan rumah’ untuk memastikan kejelasan pengelolaan lahan-lahan tersebut. Salah satu persoalan yang perlu dijawab adalah nasib petani plasma yang sebelumnya memiliki hubungan kemitraan dengan perusahaan perkebunan.

Bagi petani plasma, kebun bukan sekadar tempat bekerja. Melainkan sumber penghidupan yang berkaitan dengan hak pengelolaan, pendapatan keluarga, dan keberlanjutan usaha tani.

Karena itu, pemerintah dan Agrinas perlu menjelaskan apakah petani plasma akan memperoleh kembali akses menggarap kebun. Bagaimana status kemitraan mereka, serta mekanisme pembagian hasil yang akan diterapkan.

Kepastian tersebut menjadi penting agar perekrutan tenaga kerja baru tidak menimbulkan kesan mengabaikan masyarakat yang sebelumnya telah menggantungkan penghidupan pada lahan perkebunan.

Program reintegrasi PMI purna semestinya tidak hanya berorientasi pada penyerapan tenaga kerja. Tetapi juga memastikan bahwa pengelolaan perkebunan memberikan manfaat yang adil bagi pekerja, petani plasma, dan masyarakat sekitar.

Pekerja Migran Ilegal

Sosialisasi peluang kerja tersebut berlangsung bersamaan dengan penanganan 86 PMI yang terdiri atas 65 laki-laki dan 21 perempuan.

Sebanyak 85 orang merupakan pekerja migran yang dideportasi dari Depo Tahanan Imigrasi (DTI) Pekan Nenas, Johor. Sedangkan satu orang dipulangkan karena sakit.

Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riyadi, mengungkapkan bahwa pemulangan tersebut berlangsung melalui koordinasi dengan KJRI Johor Bahru dan sejumlah instansi terkait, termasuk Imigrasi, Balai Karantina Kesehatan, serta Bea Cukai.

Selama berada di Shelter P4MI Batam, para PMI mendapatkan tempat tinggal sementara, konsumsi, serta arahan mengenai prosedur resmi bekerja ke luar negeri.

Berdasarkan pendalaman petugas, sebagian besar PMI yang dideportasi berangkat melalui jalur nonprosedural.

Sebanyak 25 orang diberangkatkan pengurus di daerah asal tanpa informasi spesifik maupun kontak jelas mengenai agen atau tekong.

Temuan tersebut menjadi dasar BP3MI Kepulauan Riau untuk menyusun rekomendasi penegakan hukum terkait dugaan penempatan ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Rekomendasi akan disampaikan kepada aparat penegak hukum dan BP3MI di daerah asal.

Pemulangan lanjutan menuju daerah asal dijadwalkan melalui jalur laut 1-4 November 2026. BP3MI Kepulauan Riau juga menyiapkan rekomendasi kepada kepala daerah masing-masing untuk mendukung penanganan dan pelindungan setelah kepulangan para PMI.

Transparansi Pekerjaan

Program penyerapan PMI purna oleh Agrinas berpotensi menjadi alternatif pekerjaan bagi pekerja yang kembali dari luar negeri. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah tenaga kerja yang direkrut.

Kejelasan upah, jenis pekerjaan, status hubungan kerja, jaminan sosial, serta perlindungan keselamatan kerja perlu menjadi bagian dari informasi yang disampaikan sejak awal kepada calon pekerja.

Di sisi lain, penyelesaian persoalan lahan dan kepastian hak petani plasma juga perlu berjalan beriringan dengan program perekrutan.

Tanpa transparansi mengenai kedua hal tersebut, program reintegrasi profesi berisiko hanya menjadi solusi jangka pendek bagi PMI purna, tanpa menjawab persoalan struktural ketenagakerjaan dan pengelolaan perkebunan sawit.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *