Dari Kepala Bea Cukai Hingga Petinggi Sucofindo: Korupsi Tambang PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) Terbongkar

Korupsi

JAKARTA, borneoreview.co – Sebuah kapal melintas di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau pada 17 Mei 2026. Di lambungnya, 25 kontainer membawa muatan mineral dari Bangka Belitung menuju Singapura. Tidak semua perjalanan itu berakhir mulus. Kapal perang KRI Kujang-642 milik Koarmada RI menghentikan kapal tunda TB Capricorn, lalu membuka cerita panjang tentang dugaan permainan dokumen ekspor mineral.

Dari pemeriksaan awal, 15 kontainer berisi sekitar 390 ton material tambang diduga bermasalah.

Muatan tersebut disebut ilmenit. Namun, hasil pengujian pembanding justru membuka persoalan lebih besar kadar ilmenit disebut hanya sekitar 23 persen, disertai temuan Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif.

Di sinilah ironi pengawasan pertambangan mulai terlihat. Mineral bukan sekadar batuan bernilai ekonomi, tetapi komoditas strategis.

Ketika pengujian laboratorium diduga dipersempit dan dokumen ekspor tetap berjalan, persoalannya bukan lagi sebatas administrasi perdagangan.

Ironi Jejak Ekspor

Perkara ini menyeret PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM), perusahaan diduga terlibat dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam selama periode 2018–2026. Perhatian penyidik tertuju pada dugaan rekayasa pengambilan sampel, penerbitan dokumen verifikasi, hingga persetujuan kepabeanan.

Sebelum kapal dicegat, PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) disebut telah meloloskan dua pengiriman serupa ke luar negeri. Fakta tersebut disampaikan Kejaksaan Agung pada 8 Juli 2026.

Artinya, penyidikan tidak hanya menelusuri 15 kontainer di Batam, tetapi turut membongkar kemungkinan rangkaian pengiriman sebelumnya.

Pada tahap awal, PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) mengeklaim muatannya berupa ilmenit dengan kadar lebih dari 46 persen.

Klaim tersebut menjadi dasar pengurusan dokumen ekspor. Namun, pengujian pembanding dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menghasilkan temuan berbeda.

Material diduga memiliki kadar ilmenit lebih rendah serta mengandung LTJ dan unsur radioaktif.

PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) sempat menggunakan Laporan Surveyor (LS) dari PT Sucofindo untuk menyatakan muatan memenuhi ketentuan. Meski demikian, kontainer tetap diamankan di Dermaga Kodaeral IV Batam.

Ada Uji Ulang

Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung kemudian menelusuri proses pengambilan sampel. Nama Iwan Setiawan (IS), perwakilan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM), muncul dalam dugaan permintaan pengujian tidak dilakukan secara menyeluruh.

IS diduga meminta Gian Prabuharto (GP), Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, mengambil sampel hanya dari bagian atas jumbo bag.

Jumlah material untuk pengujian laboratorium disebut hanya satu kilogram dari seluruh kontainer pada setiap pengiriman.

Bayangkan, muatan mencapai ratusan ton, tetapi pemeriksaan diduga bertumpu pada sampel sangat terbatas.

Ketika representasi material tidak memadai, hasil pengujian berisiko kehilangan gambaran utuh mengenai isi muatan.

Persoalan semakin serius karena IS diduga meminta Certificate of Analysis (COA) tidak mencantumkan kandungan LTJ.

Padahal, hasil pemeriksaan laboratorium mendeteksi unsur tersebut beserta kandungan radioaktif.

GP diduga memenuhi permintaan itu. Ia tetap mengambil sampel dari bagian atas karung, mengirimkan satu kilogram material untuk pengujian, serta tidak menerbitkan COA berisi temuan LTJ dan radioaktif.

Sebagai gantinya, GP menerbitkan Laporan Surveyor dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) sebagai dokumen persyaratan ekspor.

Di atas meja administrasi, dokumen bergerak. Namun, substansi material di dalam kontainer justru menyisakan pertanyaan besar.

Demi Pintu Ekspor

Penyidik turut menelusuri peran Junanto Kurniawan (JK), eks Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Ia diduga memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) serta menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).

Persetujuan tersebut diduga tetap diberikan meskipun hasil pemeriksaan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah menunjukkan kandungan LTJ.
Penyidik turut mendalami pertemuan JK dengan direksi PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) sebelum persetujuan dokumen ekspor diberikan.

Temuan lain berasal dari pemeriksaan saksi lintas instansi pada September hingga Oktober 2026.

Penyidik memeriksa pihak Kementerian ESDM, pegawai Kementerian Keuangan, serta petugas laboratorium kepabeanan.

Dokumen Laboratorium Tekmira disebut turut memperkuat penyidikan. Hasil pemeriksaan tersebut diduga telah memberikan peringatan mengenai kandungan LTJ dalam material. Namun, dokumen ekspor tetap memperoleh persetujuan.

Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, persoalan ini memperlihatkan celah serius dalam rantai pengawasan.

Pengusaha, lembaga pengujian, dan otoritas kepabeanan memiliki fungsi berbeda, tetapi setiap tahapan semestinya saling menguji, bukan sekadar saling melengkapi berkas.

Klaim Berkas Tuntas

Setelah melalui penyidikan, Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Iwan Setiawan dari PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM), Gian Prabuharto dari PT Sucofindo, serta Junanto Kurniawan, mantan pejabat Bea Cukai Pangkalpinang.

Pada Senin, 2 November 2026, penyidik menyerahkan ketiganya beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Pelimpahan Tahap II tersebut menandai peralihan tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyerahan dilakukan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) periode 2018–2026.

“Tim penyidik Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 3 orang tersangka kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” ucap Anang Supriatna sebagaimana disampaikan pada Selasa, 3 November 2026.

Berkas ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik menerapkan sangkaan berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 20 huruf a atau c, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kini, jaksa penuntut umum Kejari Pangkalpinang mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pembuktian mengenai peran masing-masing tersangka akan diuji melalui proses persidangan.

Ada pelajaran mahal dari 15 kontainer di Batam. Kekayaan mineral tidak cukup dijaga melalui papan larangan, stempel, dan tumpukan dokumen.

Pengawasan membutuhkan pengujian independen, transparansi, serta keberanian aparat menolak setiap prosedur bermasalah.

Sebab, jika sampel satu kilogram dapat mewakili ratusan ton tanpa pemeriksaan memadai, negara sedang menghadapi persoalan lebih besar daripada sekadar ekspor mineral.

Siapa sesungguhnya mengawasi pintu keluar kekayaan alam negeri ini? Di Pangkalpinang, perkara tersebut kini memasuki babak penuntutan.

Sementara itu, 390 ton material dan dugaan pengiriman sebelumnya menjadi pengingat bahwa kekayaan alam tidak boleh berubah menjadi komoditas bebas kendali hanya karena dokumen tampak lengkap.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *