JAKARTA, borneoreview.co – Ruang penuntut umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menerima berkas, barang bukti, tiga tersangka sejak Senin (2/11/2026). Tiga nama masuk meja jaksa Iwan Setiawan (IS), Gian Prabuharto (GP), Junanto Kurniawan (JK).
Mereka tersangka korupsi tata kelola tambang mineral bukan logam PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) periode 2018–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, membenarkan pelimpahan Tahap II.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 3 orang tersangka kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” ucapnya. Berkas ketiganya dinyatakan lengkap atau P-21.
Tiga tersangka IS perwakilan PT PMM; GP Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo; JK eks Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Cuma Sampel Tipu
Modusnya bau kolusi. IS diduga meminta GP mengambil sampel mineral hanya dari bagian atas jumbo bag.
Sampel dikirim ke laboratorium cuma 1 kilogram dari seluruh kontainer di setiap pengiriman. IS juga meminta Certificate of Analysis (COA) tanpa kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ). Padahal, uji laboratorium mendeteksi LTJ dan unsur radioaktif.
GP mengakomodasi permintaan itu. Sampel tetap diambil dari atas karung. Berat sampel 1 kg. COA tanpa LTJ dan radioaktif.
Sebagai ganti, GP menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) sebagai syarat ekspor.
Di balik angka 390 ton, ada uang negara, wibawa institusi, rakyat. Sampel 1 kg menjadi simbol tipu-tipu. COA tanpa LTJ menjadi pintu lolos.
LS dan LHV menjadi stempel seolah sah. PEB dan NPE menjadi kunci ekspor. Tiga institusi berbeda, satu rantai.
Ragam Berkas Lolos
JK selaku pejabat Bea Cukai Pangkalpinang meloloskan dokumen ekspor. Ia menyetujui Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
Padahal, uji Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta menunjukkan kandungan LTJ. Tindakan itu terjadi setelah pertemuan dengan direksi PT PMM.
Penyidik menjerat ketiganya pasal berlapis. Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001. Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Jaksa Turun Tangan
Kronologi berbau mafia. 17 Mei 2026, KRI Kujang-642 milik Koarmada RI mencegat TB Capricorn di perairan Nongsa, Batam. Kapal berlayar dari Bangka Belitung menuju Singapura.
Petugas memeriksa 25 kontainer. Sebanyak 15 kontainer berisi sekitar 390 ton material tambang.
PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) mengeklaim muatan itu ilmenit dengan kadar di atas 46% agar dapat izin ekspor.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil sampel dan menguji. Hasil: kadar ilmenit hanya 23%, plus LTJ dan unsur radioaktif.
PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) sempat membela diri memakai LS PT Sucofindo tersebut.
Dokumen itu menyebut barang sah dan layak ekspor. Satgas PKH tetap mengamankan kontainer di Dermaga Kodaeral IV Batam. Bukti pelanggaran dokumen sangat kuat.
Juli 2026, Kejaksaan Agung mengambil alih kasus di bawah Jampidsus. 8 Juli 2026, Kejagung merilis fakta sebelum 15 kontainer dicegat, PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) sudah dua kali mengirim ekspor serupa ke luar negeri. Kejagung menetapkan tiga tersangka setelah mendeteksi manipulasi sampel sistematis.
Medio September–Oktober 2026, penyidik memeriksa saksi Kementerian ESDM, pegawai Kementerian Keuangan, dan tim Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Kelas I Jakarta.
Jaksa menemukan bukti tertulis Laboratorium Tekmira. Lab itu sudah memperingatkan Bea Cukai Pangkalpinang soal LTJ terlarang. Oknum Bea Cukai tetap menandatangani dokumen ekspor.
Kontainer Ada Bau-baunya
November 2026, berkas dinyatakan lengkap atau P-21. 2 November 2026, tiga tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Pangkalpinang.
Tanggung jawab beralih ke penuntut umum. Berkas siap menuju Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pangkalpinang, ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi titik akhir tahap penyidikan.
Kota ini terletak di bagian timur Pulau Bangka. Di sana, tiga berkas mafia LTJ menunggu sidang. Negara tak boleh kalah. Jangan biarkan berkas P-21 berhenti jadi tumpukan kertas kusam.***
