PELALAWAN, borneoreview.co – Ironi berulang tak berkesudahan. Saat ratusan petugas berjibaku melawan amukan api di lahan gambut, seorang pria berinisial S justru asyik mengalkulasi keuntungan dari abu sisa bakaran.
Satreskrim Polres Pelalawan membongkar praktik keji pembakaran hutan di Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Tersangka nekat menyulut api demi membuka kebun sawit ilegal yang rencananya bakal dijual.
Fakta persidangan jalanan ini terkuak berawal dari kemunculan titik panas pada 30 Juli 2026.
Dashboard Lancang Kuning mendeteksi anomali suhu di kawasan hutan Kerumutan. Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bergerak cepat ke Dusun Kayu Ara.
Di tengah kepulan asap dan bara yang masih menyala, penyelidikan justru mengarah pada sebuah transaksi properti kotor.
Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap modus operandi yang amat terencana. Tersangka S mengakui secara sadar memerintahkan pembukaan lahan dengan cara membakar sejak Mei 2026.
Ia mengupah pekerja untuk membersihkan semak belukar dengan tarif Rp2 juta per hektare.
Setelah lahan rata dengan tanah, korek api menjadi senjata pamungkas untuk menyempurnakan alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit monokultur.
“Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan itu juga akan dijual kepada orang lain,” ujar Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi dalam konferensi pers Jumat (7/8/2026).
Narasi Kepemilikan yang Runtuh
Klaim kepemilikan lahan yang semula digembar-gemborkan tersangka runtuh seketika. Investigasi kepolisian memastikan lokasi yang dibakar berstatus kawasan hutan, bukan tanah milik pribadi.
Artinya, aktivitas penyulutan api ini merupakan aksi perampasan ruang hidup secara sistematis.
S tidak hanya membakar pohon, tetapi juga membakar regulasi dan tata kelola lingkungan yang seharusnya dijaga.
Aksi penangkapan berlangsung di tengah situasi chaos pemadaman. Kontras terlihat jelas ratusan personel gabungan TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat berpeluh melawan api di lahan gambut yang menjalar di bawah permukaan tanah, sementara otak pelaku telah memetakan calon pembeli.
Karakteristik gambut yang menyimpan bara di kedalaman membuat proses pemadaman sangat berat, sementara motif ekonomi menjadi bensin bagi keserakahan.
Klaim Udara Bersih
Polres Pelalawan langsung menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Pelalawan.
Penyidik kini memperdalam dua hal krusial luas definitif kawasan hutan yang terdampak serta potensi adanya jaringan pelaku lain.
Langkah antisipasi ini penting mengingat pola pembakaran lahan biasanya bersifat terstruktur dan melibatkan pemodal besar di balik layar.
Penindakan ini menjadi sinyalemen jelas bahwa praktik “bakar lalu jual” tak lagi mendapat tempat di Riau.
Polres Pelalawan menegaskan komitmen tanpa kompromi terhadap siapa pun yang bermain api. Langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi besar menekan bencana karhutla yang setiap tahun menggerogoti kualitas udara.
Meningkatkan angka penyakit pernapasan, dan melumpuhkan sendi perekonomian di Provinsi Riau. Alam bukanlah aset spekulasi yang bisa dihanguskan demi rupiah sesaat.***
