JAKARTA, borneoreview.co – Manajemen PT Aneka Tambang (Persero) mengaku siap mengelola tambang emas PT Kristalin Ekalestari (KEL) yang disita Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Sekretaris Perusahaan Antam Wisnu Danandi Haryanto menyatakan perseroan siap melanjutkan pengelolaan tambang emas di Nabire, Papua Barat.
Perusahaan menunggu perintah resmi dari Kementerian ESDM yang menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP).
“Apabila pemerintah memberikan kepercayaan kepada Antam melalui pemberian IUP di wilayah tersebut, Antam siap menjalankan amanat tersebut. Kami siap menerapkan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” kata Wisnu.
Wisnu yakin penugasan pengelolaan tambang emas di Papua Barat akan menambah pasokan emas perseroan dari tambang dalam negeri.
Hingga saat ini PT Aneka Tambang mengoptimalkan pemenuhan bahan baku melalui produksi tambang yang dikelola perusahaan, serta penguatan kerja sama dengan berbagai mitra pemasok emas dalam negeri.
“Terkait rencana pengelolaan wilayah pertambangan emas di Papua, Antam senantiasa menghormati dan mendukung kebijakan serta keputusan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya mineral nasional.”
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno memastikan izin usaha pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Nabire, Papua Tengah sudah dicabut.
Namun Waki Menteri ESDM, Yuliot Tanjung belum dapat memastikan kelanjutan pengelolaan tambang usai pencabutan izin. “Sudah dicabut. Kalau itu (pengelola setelah IUP dicabut) belum,” kata Yuliot.
Menurut Yuliot, setiap tambang yang melanggar aturan bakal menerima sanksi. Pemberian sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha pertambangan.
Izin pertambanga yang dicabut dikembalikan ke negara. Termasuk izin tambang emas PT Kristalin Ekalestari.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan menutup tambang emas PT Kristalin Ekalestari usai perusahaan pengelola tambang emas tersebut terbukti melanggar ketentuan perizinan dan penggunaan kawasan hutan.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH mengatakan, penertiban tambang ilegal terus dilanjutkan meski menghadapi perlawanan.
Kawasan eks-PT Kristalin Ekalestari rencananya akan diserahkan kepada PT Aneka Tambang sebagai operator sekaligus investor.
“Langkah ini menegaskan kehadiran negara dalam menegakkan hukum, menjaga kedaulatan sumber daya alam, dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat Papua,” kata Sjafrie.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, Satgas PKH menemukan PT KEL melakukan penambangan emas secara ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Aktivitas tersebut dilakukan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
IUP PT KEL diterbitkan melalui SK Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020. Hasil pemeriksaan mencatat total pembukaan lahan ilegal mencapai 275,9025 hektare.
Dari jumlah tersebut, seluas 170,4459 hektare berada di dalam WIUP dan 105,4566 hektare berada di luar wilayah izin.
Setelah izin dicabut, perusahaan tidak lagi memiliki dasar untuk menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP tersebut.
Namun, pencabutan izin tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memulihkan lingkungan, menyelesaikan tunggakan pajak dan royalti, serta memenuhi hak para pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi mantan karyawan.***
