RKAB Janggal, 238 Tambang Jawa Tengah Disetop Total Mendadak

tambang

SEMARANG, borneoreview.co – Di tanah subur bernama Jawa Tengah, suara mesin tambang tiba tiba senyap. Bukan karena alam memberi jeda, melainkan negara menekan tombol henti. Sebanyak 238 perusahaan tambang berhenti beroperasi dalam satu tarikan napas kebijakan.

Langkah tegas itu datang dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. Surat bernomor 500.10.25 537 2026 tertanggal 13 Maret 2026 menjadi palu penutup aktivitas produksi.

Bagi sebagian pelaku usaha, ini sekadar administrasi. Namun bagi publik waras, ini alarm keras. Ada sesuatu retak dalam nalar pengelolaan tambang.

RKAB data timpang. Kasus ini bermula dari dokumen bernama Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Secara teori, dokumen ini kompas arah produksi. Dalam praktik, dokumen ini berubah menjadi teka teki angka.

Hasil inventarisasi menunjukkan fakta mencengangkan. Ratusan perusahaan belum memperoleh persetujuan RKAB 2026. Bahkan sebagian telah mengajukan, namun dikembalikan.

Alasan sederhana, angka tidak masuk akal. Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menyampaikan dengan nada lugas.

“Setiap perusahaan harus punya rencana kerja sebagai acuan pengawasan dan pengendalian,” kata Agus Sugiharto sebagaimana ditulis Senin, 30 Maret 2026.

Kalimat itu terdengar normatif. Namun di baliknya, tersimpan kegelisahan. Dokumen bukan sekadar kertas.

Ia cermin integritas. Saat angka produksi melonjak tanpa dasar kontrak, saat laporan pajak tak sejalan dengan rencana kerja, maka RKAB berubah menjadi fiksi administratif.

Produksi Angka Liar

Ada perusahaan merencanakan lonjakan produksi hingga tiga kali lipat. Tanpa kontrak. Tanpa bukti pasar. Tanpa logika bisnis.

Agus Sugiharto memberi contoh lugas. “Ada target produksi melonjak tiga kali lipat. Tanpa dokumen pendukung, itu tidak bisa.”

Di titik ini, persoalan bukan sekadar teknis. Ini menyentuh jantung tata kelola. Angka produksi bukan angka kosong.

Ia menentukan pajak. Ia menentukan penerimaan daerah. Ia menentukan arah eksploitasi sumber daya. Saat angka disusun asal, maka potensi kerugian menjadi nyata.

Dalam dunia pertambangan, setiap ton memiliki nilai. Setiap nilai memiliki konsekuensi fiskal. Maka ketika angka direkayasa, negara berpotensi kehilangan.

Tambang Berhenti Total

Surat resmi menegaskan sanksi administratif. Penghentian sementara selama 30 hari kalender. Namun dampaknya jauh lebih luas dari sekadar waktu.

Selama belum ada RKAB disetujui, seluruh aktivitas dilarang. Tidak ada konstruksi. Tidak ada penambangan.

Tidak ada pengolahan. Tidak ada pengangkutan. Bahkan eksplorasi lanjutan ikut terhenti. Ini bukan rem ringan. Ini rem darurat.

Dalam surat tertulis tegas. “Pemegang izin dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.”

Kalimat sederhana, namun implikasi besar. Rantai ekonomi terputus. Tenaga kerja terdampak. Distribusi bahan baku tersendat.

Namun negara memilih risiko itu dibanding membiarkan ketidakjelasan data terus berjalan.

Ancaman cabut izin. Jika penghentian tidak diindahkan, konsekuensi lebih berat menanti. Pencabutan izin.

Tidak ada tahapan peringatan panjang. Tidak ada ruang kompromi. Dalam poin lanjutan surat disebutkan, “Apabila tetap melaksanakan kegiatan tanpa persetujuan RKAB akan dikenakan pencabutan izin.”

Lebih jauh lagi, jika perusahaan tidak menyampaikan RKAB hingga batas waktu, nasib izin pun sama. Dicabut.

Ini bukan ancaman kosong. Ini garis tegas. Sebaran wilayah luas. 238 perusahaan tersebar di banyak daerah.

Dari Grobogan hingga Cilacap. Dari Rembang hingga Banyumas. Dari kawasan pesisir hingga pegunungan.

Peta tambang Jateng kini seperti papan catur tanpa gerakan. Semua bidak diam. Wilayah seperti Blora, Pati, Jepara, hingga Magelang ikut terseret dalam kebijakan ini. Tidak ada pengecualian.

Langkah ini menunjukkan satu hal penting. Masalah RKAB bukan kasus tunggal. Ini fenomena sistemik.

Logika pengawasan retak. Dalam penuturan Agus Sugiharto, RKAB berfungsi sebagai alat kontrol. Untuk mengetahui jumlah produksi.

Untuk menghitung pajak. Untuk mengendalikan aktivitas. Namun jika dokumen disusun asal, fungsi itu runtuh.

“Dasar kerjanya nanti apa?” kata Agus Sugiharto. Pertanyaan sederhana, namun menghantam inti persoalan.

Tanpa dasar, produksi menjadi liar. Tanpa kontrol, eksploitasi menjadi tak terukur. Tanpa data valid, penerimaan negara menjadi ilusi.

Di balik angka 238, ada ribuan pekerja. Ada sopir truk. Ada operator alat berat. Ada keluarga menunggu penghasilan.

Ketika tambang berhenti, denyut ekonomi lokal ikut melambat. Namun di sisi lain, ada masyarakat sekitar tambang. Ada lingkungan. Ada sungai. Ada hutan. Ada udara.

Ketika pengawasan lemah, dampak lingkungan menjadi taruhan. Kasus tambang ini bukan sekadar soal perusahaan. Ini soal manusia. Soal ruang hidup. Soal masa depan.

Administrasi atau Manipulasi

Pertanyaan besar muncul. Apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau gejala manipulasi sistemik.

Jika satu dua perusahaan, mungkin kesalahan teknis. Namun jika ratusan, pola mulai terlihat.

Penyusunan RKAB asal asalan menunjukkan minimnya pemahaman. Atau mungkin, ada motif lain.

Dalam dunia bisnis, angka bisa menjadi alat negosiasi. Bisa menjadi alat tekanan. Bisa menjadi alat permainan.

Namun saat menyangkut sumber daya alam, ruang permainan seharusnya nol. Negara hadir tegas.

Langkah penghentian menunjukkan negara hadir. Bukan sekadar regulator pasif. Melainkan aktor aktif.

Keputusan ini mungkin tidak populer bagi pelaku usaha. Namun bagi publik, ini sinyal penting.

Bahwa aturan tidak hanya tertulis. Tetapi dijalankan. Bahwa dokumen bukan formalitas. Tetapi fondasi. Jalan ke depan.

Perusahaan diberi waktu memperbaiki RKAB. Ini bukan akhir. Ini fase koreksi. Jika dokumen diperbaiki sesuai ketentuan, aktivitas bisa kembali berjalan.

Namun jika tidak, pintu izin bisa tertutup permanen. Di titik ini, integritas menjadi kunci.

Bukan sekadar memenuhi syarat administratif, tetapi memahami esensi pengelolaan sumber daya.

Senja turun di lokasi tambang. Tidak ada dentuman alat berat. Tidak ada debu beterbangan. Hanya sunyi.

Sunyi ini bukan kekosongan. Ini jeda refleksi. Refleksi bagi perusahaan. Refleksi bagi regulator. Refleksi bagi negara.

Bahwa angka harus jujur. Bahwa rencana harus rasional. Bahwa sumber daya bukan sekadar komoditas, tetapi amanah.

Dan di tengah sunyi itu, satu pesan mengendap pelan. Jika dokumen saja tak bisa dipercaya, bagaimana nasib bumi ke depan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *