Saksi Ahli Dari Untan Prof Dr Kamarullah, Bedah dan Analisis Dana Hibah Pembangunan SMA Mujahidin

Prof Dr Kamarullah Saksi

PONTIANAK, borneoreview.co – Tampil energik dari pukul 10 pagi hingga pukul 21.00 Wib, Prof Dr Kamarullah bedah dan analisis dana hibah pembangunan SMA Mujahidin di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (16/10/2026).

Prof Dr Kamarullah adalah Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak, dengan bidang keahlian pada Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Negara.

Ia merupakan saksi ahli yang meringankan dua terdakwa. Kamarullah didatangkan oleh Tim Pengacara, Herawan Utoro dan Dr Herman Hofi.

Dalam keterangannya di persidangan, ahli menguraikan sejumlah persoalan mendasar, terkait mekanisme pemberian dana hibah pemerintah daerah, kedudukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tanggung jawab penerima hibah, hingga persoalan penentuan kerugian negara yang menjadi salah satu sorotan dalam perkara tersebut.

Keterangan ahli, membuka ruang perdebatan mengenai batas antara persoalan administrasi pemerintahan, tanggung jawab hukum dalam pengelolaan dana hibah, dan dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Diskresi dan Pertanggungjawaban Hukum

Kamarullah menjelaskan, dalam hukum administrasi negara, pemerintah memiliki ruang diskresi, untuk menyelesaikan persoalan konkret yang belum diatur secara jelas, atau belum memiliki ketentuan yang memadai dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, diskresi diperlukan agar fungsi pemerintahan tetap berjalan ketika menghadapi persoalan faktual yang membutuhkan penyelesaian.

Namun, penggunaan diskresi tetap harus dinilai berdasarkan tujuan, kemanfaatan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menekankan bahwa penilaian terhadap tindakan pemerintahan tidak cukup hanya melihat aspek formal, tetapi juga perlu mempertimbangkan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.

Dalam konteks perkara dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, penjelasan tersebut menjadi bagian dari perspektif hukum administrasi negara yang disampaikan ahli di hadapan majelis hakim.

Prof Dr Kamarullah Saks
Prof Dr Kamarullah menjadi saksi ahli dalam persidangan dana hibah pembangunan SMA Mujahidn Pontianak di Pengadilan Negeri, Pontianak, Jumat (16/10/2026).(Foto Borneo Review)

NPHD Jadi Sorotan, Waktu Pembangunan Dipersoalkan

Salah satu bagian penting dalam keterangan ahli adalah mengenai Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD.

Kamarullah menjelaskan, NPHD merupakan dokumen perjanjian yang memuat hak dan kewajiban para pihak, nilai bantuan, pelaksanaan kegiatan, ketentuan pertanggungjawaban, sanksi, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

Dalam skema hibah pemerintah daerah, dokumen tersebut menjadi dasar pengikatan antara pemberi hibah dan penerima hibah.

Namun, persoalan muncul ketika waktu penandatanganan NPHD dikaitkan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan.

Berdasarkan keterangan yang dibahas dalam persidangan, NPHD disebut ditandatangani sekitar 20 November, sedangkan batas akhir pelaksanaan disebut jatuh sekitat pada 10 Desember.

Dengan rentang waktu yang relatif singkat tersebut, muncul pertanyaan mengenai rasionalitas waktu pelaksanaan pembangunan gedung, dengan nilai dana hibah yang dicairkan sebesar Rp10 miliar.

Ahli berpandangan bahwa, NPHD pada hakikatnya merupakan dokumen persyaratan pencairan dana hibah, bukan semata-mata penentu apakah pekerjaan fisik dapat mulai dilaksanakan sebelum penandatanganan dokumen tersebut.

Ia menilai pelaksanaan pekerjaan sebelum NPHD ditandatangani, dapat dipahami dari sudut efisiensi waktu, sepanjang memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut pandangan ahli, persoalan harus dibedakan antara pelaksanaan pekerjaan dan pencairan dana.

Pengeluaran dana sebelum adanya dokumen perjanjian merupakan persoalan yang berbeda dari pekerjaan yang telah dilaksanakan untuk mengejar waktu penyelesaian pembangunan.

Pandangan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diuji dengan dokumen kontraktual, kronologi kegiatan, ketentuan hibah yang berlaku, serta fakta yang terungkap selama persidangan.

Prof Dr Kamarullah Saksi
Prof Dr Kamarullah menjadi saksi ahli dalam persidangan dana hibah pembangunan SMA Mujahidn Pontianak di Pengadilan Negeri, Pontianak, Jumat (16/10/2026).(Foto Borneo Review)

Tanggung Jawab Penggunaan Hibah

Kamarullah juga menegaskan bahwa dalam hubungan hukum pemberian hibah, tanggung jawab penggunaan dana pada prinsipnya berada pada penerima hibah.

Ia menjelaskan, hubungan hukum dalam NPHD mengikat pihak pemberi hibah dan penerima hibah yang menandatanganinya.

Sementara itu, panitia pembangunan maupun konsultan perencana, merupakan pihak yang menjalankan tugas teknis berdasarkan hubungan dan kewenangan masing-masing.

Menurut ahli, pelaksana teknis tidak serta-merta dapat dibebani tanggung jawab atas seluruh persoalan administrasi yang menjadi kewenangan pihak pemberi atau penerima hibah.

Dalam keterangannya, ia juga menyoroti perlunya membedakan tanggung jawab formal penerima hibah dari pelaksanaan teknis pekerjaan di lapangan.

Pandangan ini menempatkan konstruksi hubungan hukum para pihak sebagai salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam menilai pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Pontianak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *