Sutarto YM Tegaskan Ada Tanggung Jawab Gugat dalam Profesi Keinsinyuran

Ir Sutarto YM

PONTIANAK, borneoreview.co — Praktik keinsinyuran bukan sekadar urusan kemampuan teknis, pengalaman kerja, atau kepemilikan gelar akademik.

Di balik setiap perencanaan dan pekerjaan teknik, terdapat tanggung jawab profesional, standar kompetensi, kode etik, serta ketentuan hukum yang harus dipatuhi.

Kelalaian dalam menjalankan pekerjaan keinsinyuran dapat menimbulkan konsekuensi serius, mulai dari kerugian materiil hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan Ir. H. Sutarto YM, MM., MT., IPU., ASEAN Eng., APEC-E, saat wawancara khusus terkait Profesi Keinsinyuran dan Kode Etik Insinyur (KEI), dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, di salah satu warkop Pontianak, Kamis (15/10/2026)

Sutarto menekankan pentingnya memahami keinsinyuran sebagai profesi yang menuntut kompetensi terukur, integritas, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Seorang tenaga profesional tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman atau pengakuan atas kemampuan pribadi. “Tetapi juga harus memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai bidang pekerjaan dan kewenangannya,” kata Ketua Badan Keahlian Teknik Geodesi dan Geomatika (BKGD) PII menegaskan.

UU Keinsinyuran Landasan Hukum Praktik Profesional

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran merupakan landasan hukum utama dalam penyelenggaraan keinsinyuran di Indonesia.

Dalam Pasal 1, keinsinyuran pada dasarnya berkaitan dengan kegiatan teknik yang memanfaatkan kepakaran, dan keahlian berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk meningkatkan nilai tambah serta daya guna secara berkelanjutan.

“Pelaksanaannya harus memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan,” tutur Sutarto, Asesor di Majelis Kompetensi (MUK) PII.

Artinya, pekerjaan teknik tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian proyek atau keuntungan ekonomi. Setiap keputusan teknis harus mempertimbangkan dampaknya terhadap manusia, lingkungan, keamanan bangunan, dan kepentingan publik.

Pembangunan
Pembangunan Kodam Lambung Mangkurat ditarget selesai Desember 2026 (ANTARA-HO/MC-Diskominfokalsel)

Sutarto menjelaskan bahwa pemahaman terhadap dasar hukum keinsinyuran menjadi penting agar para praktisi mengetahui batas kewenangan, tanggung jawab, serta persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menjalankan pekerjaan profesional.

Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola keinsinyuran yang profesional, bermartabat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Gelar Sarjana Teknik Beda dengan Profesi Insinyur

Salah satu aspek penting dalam pembahasan keinsinyuran adalah, perbedaan antara pendidikan akademik dan pendidikan profesi.

Gelar sarjana teknik menunjukkan bahwa, seseorang telah menyelesaikan pendidikan akademik sesuai program studinya.

Sementara itu, gelar profesi insinyur diperoleh melalui jalur pendidikan profesi, dan pemenuhan persyaratan yang ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Program Profesi Insinyur atau PPI, dirancang untuk membentuk kompetensi profesional yang diperlukan dalam menjalankan praktik keinsinyuran.

Dalam pembahasan tersebut, pendidikan profesi umumnya disebut ditempuh selama dua semester. Namun, pelaksanaan, durasi, dan persyaratan kelulusan tetap harus merujuk pada ketentuan program yang berlaku.

Karena itu, gelar akademik dan gelar profesi tidak dapat dipertukarkan begitu saja. Penggunaan gelar profesi juga harus sesuai dengan kualifikasi yang benar-benar telah diperoleh.

Persoalan ini penting untuk dipahami masyarakat, terutama ketika menggunakan jasa tenaga ahli dalam pekerjaan yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan kepentingan publik.

Kompetensi Insinyur Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Diklaim

“Dalam praktik profesional, kompetensi tidak semata-mata diukur berdasarkan ijazah atau lamanya seseorang bekerja,” ujar Sutarto, Anggota Mejelis Kehormatan Etik (MKE) PII.

Pengalaman, tanggung jawab pekerjaan, rekam jejak profesional, serta kemampuan menerapkan standar teknis, merupakan bagian penting dalam menilai kelayakan seseorang, untuk menangani pekerjaan tertentu.

Proses penilaian kompetensi dan pengembangan jenjang profesional, harus mengikuti skema serta persyaratan yang berlaku.

pembangunan jembatan
Desain Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut. (ANTARA/HO – Hutama Karya)

Pengalaman kerja dapat menjadi bagian dari penilaian, tetapi tidak otomatis menggantikan seluruh persyaratan sertifikasi atau registrasi.

Persatuan Insinyur Indonesia (PII) memiliki peran dalam pengembangan profesi keinsinyuran, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Adapun persyaratan sertifikasi serta registrasi, perlu diperiksa berdasarkan mekanisme yang berlaku, untuk masing-masing kategori dan bidang praktik.

Dengan demikian, pengakuan profesional tidak semestinya hanya didasarkan pada klaim pribadi. “Kompetensi harus dapat dibuktikan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Dosen di PSPPI RPL/Reguler UNTAN.

STRI dan Persyaratan Registrasi Tidak Boleh Diabaikan

Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) merupakan salah satu unsur penting dalam sistem registrasi profesi keinsinyuran.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2014, pelaksanaan praktik keinsinyuran harus memperhatikan persyaratan registrasi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

STRI memiliki fungsi yang berbeda dari ijazah, gelar akademik, sertifikat pelatihan, maupun kartu keanggotaan organisasi profesi.

Kepemilikan kartu anggota atau sertifikat keikutsertaan dalam kegiatan tertentu, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah memenuhi seluruh persyaratan, untuk menjalankan praktik keinsinyuran.

Oleh karena itu, pengguna jasa perlu memeriksa kualifikasi, status registrasi, serta ruang lingkup kompetensi tenaga profesional yang akan menangani pekerjaan.

Pemeriksaan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Dalam pekerjaan teknik yang berhubungan dengan keselamatan publik, kepastian kompetensi merupakan bagian penting dari pengendalian risiko.

Tak Semua Insinyur Miliki Kompetensi Semua Pekerjaan

Keinsinyuran mencakup beragam disiplin, mulai dari teknik sipil, kebumian dan energi, industri, pertanian, manufaktur, teknologi kelautan, hingga pengelolaan sumber daya alam.

Setiap disiplin memiliki metode, standar teknis, karakteristik pekerjaan, serta potensi risiko yang berbeda.

Dalam bidang teknik sipil, misalnya, perencanaan struktur bangunan membutuhkan analisis beban, perhitungan kapasitas fondasi, penentuan dimensi kolom dan balok, serta perencanaan tulangan berdasarkan data teknis dan standar yang relevan.

Pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan perkiraan atau pengalaman umum, tanpa dukungan kompetensi yang sesuai.

Seseorang yang memiliki keahlian di bidang geodesi, misalnya, tidak otomatis mempunyai kompetensi yang di seluruh bidang keahlian geodesi. Ada ahli dan punya kompetensi di bidang gound survey, analisis remote sensing, pemotretan udara, bathimetri, drone, kartografi dan sebagianya.

Contoh lain, Insinyur Pertanian juga ada yang punya kompetensi keahlian di bidang agronomi, hortikultura, proteksi tanaman dan soil scientist.

Prinsipnya jelas bahwa, pekerjaan harus ditangani oleh tenaga profesional yang kompeten sesuai ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya.

Ketidaksesuaian antara kompetensi dan pekerjaan yang ditangani, dapat meningkatkan risiko kesalahan teknis.

Karena itu, penugasan tenaga ahli harus mempertimbangkan kualifikasi, pengalaman yang relevan, kewenangan, dan persyaratan yang berlaku.

Kesalahan Teknis Berdampak pada Keselamatan Masyarakat

Persoalan kompetensi keinsinyuran tidak boleh dipandang sebagai urusan internal profesi semata.

Hasil pekerjaan teknik dapat memengaruhi keselamatan pengguna bangunan, keamanan infrastruktur, kepentingan pemilik proyek, dan kondisi lingkungan.

Kesalahan perhitungan struktur atau fondasi, misalnya, berpotensi menyebabkan kerusakan, apabila tidak terdeteksi dan tidak ditangani dengan benar.

Jika suatu pekerjaan menimbulkan kerugian, penanganannya harus dilakukan berdasarkan fakta dan pemeriksaan teknis yang memadai.

IKN
Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, disebut sebagai salah satu proyek pembangunan kota paling visioner dan ambisius di dunia oleh media internasional. (borneoreview/ANTARA)

Ruang lingkup pekerjaan, standar yang digunakan, penyebab kerusakan, hubungan sebab-akibat, dan tanggung jawab setiap pihak perlu diperiksa secara objektif.

Penting pula membedakan persoalan administratif profesi, pelanggaran kode etik, ketidaksesuaian kompetensi, tanggung jawab perdata, dan dugaan tindak pidana.

“Tidak setiap kekurangan dokumen otomatis membuktikan adanya tindak pidana,” tuturnya.

Sebaliknya, kepemilikan dokumen profesi juga tidak dengan sendirinya, menghapus tanggung jawab apabila suatu pelanggaran terbukti.

Dengan demikian, penilaian terhadap suatu pekerjaan harus bertumpu pada bukti, standar teknis, dan ketentuan hukum yang relevan, bukan semata-mata pada dugaan atau tekanan opini publik.

Kode Etik Insinyur Penjaga Integritas Profesi

Selain kompetensi teknis, kode etik menjadi unsur penting dalam menjaga kualitas dan integritas profesi insinyur.

UU Nomor 11 Tahun 2014 mengatur kewajiban insinyur untuk menjalankan kegiatan sesuai keahlian, kode etik, serta standar keinsinyuran.

Pelaksanaan pekerjaan juga harus memperhatikan keselamatan, kesehatan kerja, lingkungan, inovasi, dan pencatatan rekam kerja secara teratur.

Kode Etik Insinyur bukan sekadar formalitas organisasi. Pedoman tersebut menjadi dasar bagi seorang insinyur, dalam mengambil keputusan profesional, mengelola risiko, serta mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya.

Dalam konteks tersebut, integritas menuntut seorang insinyur untuk bekerja sesuai kompetensi, tidak mengabaikan standar keselamatan.

Juga tidak mengambil tanggung jawab atas pekerjaan yang berada di luar kemampuan profesionalnya, tanpa memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Ketika keputusan teknis berpotensi memengaruhi keselamatan banyak orang, pertimbangan etis harus berjalan seiring dengan perhitungan teknis.

Profesionalisme pada akhirnya, bukan hanya tentang kemampuan menghasilkan rancangan atau menyelesaikan proyek. Tapi juga tentang kesediaan mempertanggungjawabkan, setiap keputusan yang diambil.

Sanksi Harus Diterapkan Berdasarkan Ketentuan Hukum

UU Nomor 11 Tahun 2014 memuat ketentuan mengenai sanksi administratif dan pidana, terhadap pelanggaran tertentu dalam penyelenggaraan keinsinyuran.

Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda, pembekuan, atau pencabutan registrasi sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut, mengatur perbuatan tertentu yang dilakukan oleh pihak. Yang tidak memenuhi persyaratan profesi atau melanggar ketentuan keinsinyuran, hingga menimbulkan akibat yang ditentukan dalam undang-undang.

Namun, penerapan sanksi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan penilaian sepihak. Harus ada pemeriksaan terhadap perbuatan, bukti, unsur pelanggaran, akibat yang ditimbulkan, dan kewenangan lembaga yang menangani perkara.

Penegakan aturan yang profesional harus berjalan secara proporsional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tenaga profesional.

“Dengan pendekatan tersebut, hukum tidak hanya berfungsi memberikan sanksi, tetapi juga mendorong pencegahan pelanggaran dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan keinsinyuran,” kata Sutarto.

PII dan Organisasi Profesi Memiliki Peran Pembinaan

Organisasi profesi mempunyai peran penting dalam pengembangan kompetensi, pertukaran pengetahuan, peningkatan standar profesional, serta pembinaan etika anggotanya.

Dalam sistem keinsinyuran, PII memiliki kedudukan dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik perlu mengikuti aturan organisasi dan kewenangan lembaga yang bersangkutan.

Jika persoalan berkaitan dengan dugaan kerugian atau pelanggaran hukum, pihak yang berkepentingan dapat mempertimbangkan jalur pengaduan kepada lembaga yang berwenang, sesuai jenis persoalannya.

Sanksi internal organisasi profesi dan proses hukum merupakan mekanisme yang berbeda. Penanganan secara internal tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila terdapat dasar yang cukup.

Karena itu, laporan dugaan pelanggaran sebaiknya disertai identitas pekerjaan yang dipersoalkan, kronologi, dokumen pendukung, serta uraian dampak atau kerugian yang dapat diperiksa.

Kompetensi dan Etika Sama-Sama Penting

Untuk membantu masyarakat memahami batas kompetensi profesional, pembahasan keinsinyuran juga dapat dianalogikan dengan profesi dokter dan wartawan.

Dalam profesi kedokteran, pendidikan akademik tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk menjalankan seluruh bentuk praktik, tanpa memenuhi persyaratan profesi yang berlaku.

Bidang keahlian juga menentukan, jenis pekerjaan yang dapat ditangani secara profesional.

Dalam profesi kewartawanan, kompetensi, kode etik, dan mekanisme pengaduan juga menjadi bagian dari tanggung jawab profesional.

Meski demikian, setiap profesi memiliki aturan, lembaga, dan mekanisme penanganan yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan sepenuhnya.

Pesan yang dapat ditarik dari perbandingan tersebut adalah bahwa sebuah profesi harus dijalankan berdasarkan kompetensi, integritas, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap aturan.

Warga Berhak Dapatkan Pekerjaan Teknik yang Aman dan Bertanggung Jawab

Pembahasan mengenai profesi keinsinyuran dan Kode Etik Insinyur, menegaskan pentingnya kepastian kompetensi dalam setiap pekerjaan teknik.

Masyarakat sebagai pengguna jasa, berhak memperoleh layanan profesional dari tenaga yang memenuhi persyaratan, dan memiliki kemampuan sesuai pekerjaan yang ditangani.

Di sisi lain, insinyur wajib menjaga integritas, mengikuti standar teknis, mematuhi kode etik, serta mempertanggungjawabkan keputusan profesionalnya.

Pengawasan terhadap praktik keinsinyuran juga perlu dilakukan melalui mekanisme yang tepat, dengan membedakan persoalan administrasi, etik, teknis, dan hukum.(BR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *