Tragis! Tambang Emas Ilegal Pohuwato Longsor, Lima Penambang Tewas

tambang

POHUWATO, borneoreview.co – Sore belum sepenuhnya turun ketika tanah di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, berubah menjadi jebakan.

Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 Wita, lereng area tambang emas ilegal longsor. Material tanah bergerak menutup ruang kerja para penambang. Enam orang dilaporkan menjadi korban. Lima ditemukan meninggal, seorang selamat.

Kabar itu datang bukan melalui papan peringatan, sirene, atau sistem keselamatan. Warga menjadi mata pertama. Laporan mereka menggerakkan aparat menuju lokasi.

Di sana, ada polisi bersama masyarakat setempat melakukan pertolongan serta pencarian korban.

Tragedi ini kembali membuka wajah muram aktivitas tambang emas ilegal. Di balik kilau logam bernilai tinggi, ada tubuh manusia bekerja di ruang rawan.

Ada tanah rapuh, lereng tertekan, akses evakuasi sulit, serta keselamatan bergantung pada keberuntungan.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Marupa Sagala menyampaikan informasi sementara itu pada Kamis, 13 Agustus 2026. Menurut dia, laporan Polres Pohuwato mencatat enam korban.

“Informasi sementara, kejadian itu kemarin. Terdata sementara enam orang korban, lima meninggal dan satu selamat,” ucap Marupa kepada sejumlah media.

Pernyataan tersebut menjadi gambaran awal tragedi. Polisi belum menutup proses pencarian serta pemeriksaan lapangan.

Data korban masih bersifat sementara, sehingga identitas lengkap serta kronologi detail masih menunggu verifikasi petugas.

Lokasi bencana berada di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Kawasan tambang masuk wilayah Hutan Produksi Terbatas atau HPT serta berada dalam bentang Cagar Alam Panua.

Status kawasan itu membuat persoalan tidak berhenti pada kecelakaan tambang semata.

Jejak Hutan Panua

Letak lokasi memperlebar pertanyaan. Aktivitas tambang ilegal berlangsung di kawasan sensitif, sementara longsor menelan korban manusia.

Di titik ini, persoalan hukum, keselamatan kerja, tata kelola kawasan, dan perlindungan lingkungan bertemu dalam satu peristiwa.

Polda Gorontalo menyebut lokasi tersebut bukan ruang asing bagi penindakan. Marupa mengatakan Polres Pohuwato telah beberapa kali melakukan tindakan di area itu.

Namun, keberadaan penindakan sebelumnya belum otomatis mengakhiri aktivitas tambang emas ilegal.

“Polres dan Polsek masih di sana. TKP masih diamankan. Lokasi ditelusuri. Sudah dilakukan beberapa kali penindakan di sana oleh Polres Pohuwato,” katanya.

Kalimat itu menyisakan ironi. Jika penindakan telah berulang, mengapa aktivitas tambang masih menyisakan ruang bagi pekerja masuk?

Pertanyaan itu juga perlu dijawab melalui pemeriksaan faktual, bukan sekadar klaim penertiban.

Klaim Evakuasi Berlanjut

Setelah menerima laporan warga, anggota kepolisian bergerak menuju lokasi. Aparat bergabung bersama masyarakat sekitar untuk memberi pertolongan. Proses evakuasi sekaligus pencarian korban terus berlangsung.

“Sementara dari kejadian itu anggota kita bergabung dengan masyarakat di sekitar TKP melaksanakan pertolongan terhadap korban, diduga ada enam orang,” kata dia.

Di lapangan, pekerjaan penyelamatan selalu berpacu dengan medan. Tanah longsor dapat kembali bergerak.

Lubang tambang memiliki risiko runtuhan lanjutan. Kondisi semacam itu menuntut kehati-hatian, koordinasi, serta kepastian informasi sebelum setiap korban dievakuasi.

Satu orang selamat menjadi pengecualian pahit dari tragedi ini. Lima lainnya tidak pulang dari lokasi kerja.

Angka itu tampak sederhana di atas kertas, tetapi tiap angka menyimpan rumah, keluarga, kebutuhan hidup, dan seseorang menunggu kepulangan.

Kasus ini perlu dibaca lebih jauh daripada angka korban. Pemeriksaan mesti menjawab siapa pengelola aktivitas.

Bagaimana para penambang bekerja, sejak kapan kegiatan berlangsung, bagaimana akses menuju lokasi terbuka, serta mengapa penindakan sebelumnya belum menghentikan kegiatan.

Selain aspek pidana, maka, keselamatan manusia dan kondisi kawasan perlu mendapat perhatian.

Jika lokasi berada dalam HPT serta bentang Cagar Alam Panua, maka dampak ekologis patut diperiksa bersama dampak sosial. Longsor bukan sekadar tanah runtuh; ia dapat menjadi tanda rapuhnya pengawasan.

Ada detail lain patut dicatat lokasi tersebut disebut telah beberapa kali menjadi sasaran penindakan Polres Pohuwato.

Fakta itu penting karena memperlihatkan jarak antara tindakan aparat dan aktivitas di lapangan.

Penertiban tanpa pengawasan lanjutan dapat menjadi jeda sebelum kegiatan kembali berjalan.

Dalam kasus tambang ilegal, keuntungan ekonomi bergerak lebih cepat daripada mekanisme pengawasan.

Pekerja datang membawa alat, tenaga, serta harapan memperoleh penghasilan. Ketika lereng runtuh, hitungan ekonomi mendadak kehilangan arti. Keselamatan menjadi harga terakhir, padahal semestinya menjadi syarat utama.

Karena itu, penyelidikan perlu berdiri di atas data. Aparat perlu memetakan akses, titik kerja, kondisi lereng, riwayat penindakan, serta pihak terkait.

Pemeriksaan itu penting agar tragedi tidak selesai sebagai berita sehari, lalu hilang dari perhatian publik saat alat evakuasi meninggalkan lokasi.

Keluarga korban berhak mendapat kepastian. Masyarakat berhak mengetahui kondisi. Negara berkewajiban memastikan hukum hadir sebelum bencana, bukan hanya sesudahnya.

Tambang Tanpa Aman

Tragedi Hulawa memperlihatkan harga mahal dari tambang tanpa kepastian keselamatan. Emas mungkin dicari dari dalam tanah, tetapi korban justru tertinggal di permukaan sebagai pengingat keras.

Polisi kini memegang dua pekerjaan sekaligus mengamankan tempat kejadian serta memastikan fakta tidak kabur bersama lumpur.

Pemeriksaan korban, saksi, lokasi, dan aktivitas tambang menjadi kunci. Publik berhak memperoleh informasi terukur mengenai penyebab longsor, status kegiatan, serta tindak lanjut hukum.

Pemerintah dan aparat tidak cukup hadir setelah tanah runtuh. Pencegahan harus datang sebelum korban berikutnya ditemukan.

Sebab, setiap lubang tambang tanpa pengawasan juga menyimpan kemungkinan tragedi baru.

Di Hulawa, enam nama telah masuk catatan kasus. Lima kehilangan nyawa. Seorang masih hidup.

Selebihnya adalah pertanyaan, berapa kali peringatan harus berubah menjadi kematian sebelum tambang ilegal benar-benar berhenti?

Publik perlu mengawal proses evakuasi dan penyelidikan kasus tambang emas ilegal Pohuwato.

Itu agar keselamatan pekerja, kepastian hukum, serta perlindungan kawasan tidak berhenti sebagai janji setelah tragedi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *