JAKARTA, borneoreview.co – Entitas usaha tambang mulai gerah merespon Kepmen ESDM Nomor 365/2026 tentang pembatasan penggunaan jasa kontraktor afiliasi anak perusahaan. Setengah hati melempar proyek ke kontraktor lokal.
Alasan keberatan perusahaan antara lain karena pemberlakuan aturan itu berpotensi menambah beban biaya operasional tambang. Bukan perkara gampang mengalihkan kontrak kerja operasional dari perusahaan jasa afiliasi ke kotraktor lokal.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani menyatakan pengalihan pekerjaan tambang ke mitra lokal berisiko memicu penyesuaian anggaran operasional.
“Soal biaya. Sangat mungkin ada pengaruhnya. Besar atau kecilnya dampak tersebut tentu bergantung pada kondisi masing-masing perusahaan serta jenis pekerjaan yang dialihkan,” kata Gita Mahyarani.
Perusahaan tambang yang sebelumnya mengandalkan sistem kerja terintegrasi bersama grup usaha internal, perlu melakukan penyesuaian saat transisi ke kontraktor baru.
Proses peralihan tersebut mencakup mobilisasi alat berat, penyelarasan sistem kerja, hingga penyesuaian koordinasi teknis di lapangan.
“Seluruh tahapan penyesuaian itu berpotensi menimbulkan tambahan biaya operasional bagi perusahaan,” katanya.
Peralihan dari kontraktor afiliasi ke kontraktor lokal juga membutuhkan waktu adaptasi teknis yang tidak sebentar.
Kontraktor baru harus beradaptasi mengikuti standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja dan standar manajemen lingkungan yang berlaku di area pertambangan.
Selama masa transisi ada potensi penurunan sementara produktivitas. Secara langsung berimbas pada membengkaknya beban biaya operasional per unit produksi.
Kekhawatiran lainnya antar lain jasa pertambangan lokal sering kali terbatas memiliki armada alat berat dan teknologi pendukung.
Untuk memenuhi spesifikasi syarat pekerjaan dari pemilik izin usaha pertambangan (IUP), kontraktor lokal harus melakukan investasi baru atau menyewa peralatan tambahan.
“Beban investasi atau sewa armada ini pada akhirnya dapat terakumulasi dalam struktur tarif jasa pertambangan yang dibebankan kepada perusahaan tambang,” kata Gita.
Penyesuaian kompetensi sumber daya manusia (SDM) juga menjadi aspek yang membutuhkan alokasi dana khusus.
Kontraktor lokal perlu melakukan sertifikasi ulang serta pelatihan teknis kepada para pekerja agar sesuai standar keahlian perusahaan tambang.
Proses sertifikasi dan pelatihan tidak hanya membutuhkan investasi finansial, tetapi juga memerlukan alokasi waktu yang dapat memengaruhi jadwal operasional di lapangan.
Faktor logistik dan rantai pasok turut menjadi perhatian dalam pengalihan kerja ini. Pengadaan suku cadang, pemeliharaan rutin alat berat, hingga manajemen bahan bakar membutuhkan jaringan logistik yang stabil dan teruji.
Apabila kontraktor lokal belum memiliki jaringan rantai pasok yang mapan, risiko keterlambatan pasokan di lapangan dapat meningkat.
Ujung-ujungnya perusahaan pertambangan yang harus menanggung bertambahnya biaya operasional.
APBI menilai penggunaan kontraktor lokal memiliki nilai strategis untuk jangka panjang. Menguatkan ekosistem industri tambang nasional dan memberdayakan ekonomi daerah.
Agar proses transisi berjalan optimal tanpa membebani keuangan perusahaan, APBI mendorong pendampingan teknis serta masa transisi yang matang antara perusahaan tambang dan kontraktor lokal.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.
Kebijaan itu mengetatkan aturan kerjasama anak perusahaan atau afiliasi sebagai kontraktor jasa tambang. Tujuannya menekan praktik monopoli usaha pertambangan.
Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak lagi leluasa melimpahkan jasa kontraktor pertambangan kepada anak usaha mereka.
Pemerintah mewajibkan korporasi untuk mengutamakan perusahaan kontraktor lokal pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang beroperasi di sekitar wilayah tambang.
Selama bertahun-tahun, konglomerasi tambang mengandalkan anak usaha mereka sendiri untuk menggarap jasa kontraktor pertambangan.
Model bisnis internal ini terbukti efisien karena mampu memangkas biaya operasional dan menjaga margin keuntungan tetap berputar dalam satu grup perusahaan.
Meski pemerintah menerapkan aturan sangat ketat, Keputusan Menteri ESDM tidak sepenuhnya menutup pintu bagi perusahaan afiliasi. Menteri ESDM tetap memberikan ruang berupa pengecualian bersyarat melalui izin tertulis yang ketat.
Pengecualian ini hanya berlaku untuk kegiatan usaha atau sektor yang memiliki nilai strategis nasional bagi ketahanan energi dan ekonomi negara.
Sektor yang dikecualikan adalah proyek-proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter juga dikecualikan dari aturan ini. Alasanya demi mendukung keberlanjutan program hilirisasi industri mineral domestik.
Pengecualian aturan juga berlaku untuk proyek pengembangan dan pemanfaatan batu bara yang fokus pada peningkatan nilai tambah.
Perusahaan pertambangan yang memasok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligasi (DMO) juga mendapat dispensasi dari aturan menteri.
Terakhir, pengecualian berlaku untuk penugasan resmi dari pemerintah yang bersifat mendesak demi kepentingan umum.***
