NAGAN RAYA, borneoreview.co – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengerebek aktivitas tambang emas ilegal di Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Polisi menyita beberapa bukti dugaan aktivitas penambangan, antara lain buku catatan hasil emas, dua unit alat penyaring (indang), tiga buah ambal penyaring emas, serta beberapa telepon seluler.
Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya menggelar operasi pada Kamis (1/10) dini hari. Sebelumnya tim memperoleh informasi adanya dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan alat berat.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat mengenai keberadaan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di wilayah setempat,” kata Taufiq,
Wadirreskrimsus Polda Aceh, AKBP Yasir Ahmadi memimpin operasi tersebut bersama Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhammad Taufiq.
Tim Polda Aceh juga melibatkan Kasubdit Tipidter dan Kanit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh.
Sekitar pukul 02.10 WIB, tim tiba di lokasi dugaan penambangan ilegal. Petugas menemukan gubuk yang menjadi camp para penambang.
Polisi menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut. Petugas menyita dua unit excavator dan satu unit alat penyaring emas (asbuk).
Dari hasil penyelidikan delapan orang yang ditangkap antara lain operator alat berat, operator asbuk, dan kernet. “Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif,” kata Taufiq.
Kasus ini kemudian ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mendalami aktivitas pertambangan. Termasuk mencari bukti legalitas kegiatan serta pihak-pihak yang diduga terlibat.***
