PALANGKARAYA, borneoreview.co – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat adat, termasuk peladang tradisional, dalam menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan kearifan lokal.
“Pengesahan RUU Masyarakat Adat harus dipercepat agar tidak ada lagi alasan bagi penegak hukum tidak memahami konteks kearifan lokal dan penegakan hukum yang berkeadilan terkait penanganan karhutla,” kata Teras saat dihubungi dari Palangka Raya, Jumat (9/10/2026).
Menurut Teras, percepatan pembahasan RUU tersebut perlu menjadi perhatian, terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak masyarakat adat dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia mengatakan, pihaknya di DPD RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup telah membangun kesamaan pemahaman untuk memastikan hak peladang tradisional tidak disalahgunakan oleh korporasi.
Penyamaan pemahaman tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong percepatan pembahasan RUU Masyarakat Adat. Teras menilai, keberadaan regulasi ini memiliki relevansi dengan persoalan yang dihadapi masyarakat adat, khususnya mereka yang masih menjalankan tradisi berladang.
“Terutama dalam konteks perlindungan lingkungan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla),” ujarnya.
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu menjelaskan, peladang tradisional sebagai bagian dari masyarakat adat telah memperoleh ruang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan tersebut, khususnya Pasal 69 ayat (2), memberikan pengecualian terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar bagi masyarakat lokal atau peladang tradisional, dengan tetap memperhatikan pengawasan berjenjang dan ketentuan yang ketat.
Karena itu, menurut Teras, pemahaman terhadap kearifan lokal perlu menjadi bagian dari penegakan hukum dalam penanganan karhutla. Pendekatan tersebut diperlukan agar aktivitas tradisional masyarakat tidak disamakan begitu saja dengan praktik pembakaran lahan yang melanggar ketentuan.
Di sisi lain, perlindungan terhadap peladang tradisional juga perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan. Dengan demikian, kebijakan yang disusun dapat mengakomodasi hak masyarakat adat tanpa mengabaikan kepentingan pelestarian lingkungan.
Selain mendorong percepatan pembahasan RUU Masyarakat Adat, Teras meminta elemen masyarakat sipil dan pemangku kepentingan di daerah tetap solid dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah.
Ia menilai, keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk memperkuat substansi regulasi yang tengah dibahas. Usulan dan kajian dari organisasi kemasyarakatan maupun perguruan tinggi dinilai dapat memberikan kontribusi penting dalam mempertajam daftar inventarisasi masalah (DIM) serta merumuskan solusi kebijakan.
Menurut Teras, masukan berbasis kajian dan kondisi nyata masyarakat akan membantu memperjelas persoalan yang perlu diselesaikan melalui RUU Masyarakat Adat.
Dengan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, pembahasan regulasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat adat, mengakui kearifan lokal, serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dalam penanganan karhutla.***
