Tambang Emas Ilegal Menikam Jantung Taman Nasional Kerinci Seblat

Ilustrasi akun Instagram @goma-ondiya menyusuri Sungai Penetai yang dijarah tambang emas ilegal.

KERINCI, borneoreview.co – Sungai Penetai agaknya sudah tak layak lagi disebut aliran sungai. Perampokan telanjang terjadi di hutan yang katanya wilayah taman nasional.

Dasar Sungai Penetai dikeruk sedemikian rupa. Menyisakan lubang-lubang menyedihkan masing-masing seluas puluhan meter.

“Ini adalah tambang ilegal terbesar di Provinsi Jambi. Letaknya di Taman Nasional Kerinci Seblat. Tepatnya Sungai Penetai yang dikeruk entah berapa ratus kilometer dari hulu hingga hilir.”

Video yang dibagikan akun Instagram @goma-ondiya itu sempat membuat gempar para pemangku kebijakan di Provinsi Jambi.

Pihak Taman Nasional Kerinci Seblat yang wilayahnya sudah dirusak sedemikian rupa, baru menginstruksikan petugas di lapangan untuk mengecek informasi dalam video.

Kepala Seksi Tanam Nasional Kerinci Seblat, David, memerintahkan petugas untuk mencari keterangan memastikan kondisi di lapangan.

“Kami belum dapat kepastiannya, saat ini petugas kami di Muara Emat sedang mencari informasi terkait video tersebut,” kata David pada 15 Oktober 2026.

Entah apa yang selama ini mereka jaga di kawasan Taman Nasional. Kerusakan sedemikian masif tidak mungkin terjadi dalam satu malam.

Aktivitas tambang ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat bukan cerita kemarin sore.

Tambang di Hutan Konservasi

Warga adat Depati Muaro Langkap, Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, tahun 2022 pernah melaporkan dugaan penambangan emas ilegal menggunakan alat berat ke polisi.

Polisi datang menangkap para penambang. Peralatan dimusnahkan. Tapi aktivitas pertambangan emas ilegal kembali lagi. Kini operasi mereka jauh lebih gila.

“Taman Nasional Kerinci Seblat juga sedang mempersiapkan penanganan penegakan hukum terkait penambangan emas tanpa izin bersama stakeholder terkait. Jika benar terjadi,” kata David.

Lokasi dugaan tambang ilegal bukan sembarang hutan. Sungai Penetai berada dalam bentang kawasan TNKS. Menjadi bagian dari situs warisan dunia UNESCO.

Sebagian wilayahnya juga merupakan tanah ulayat masyarakat adat Depati Muaro Langkap, Tamiai. Lalu, bagaimana bisa tambang emas ilegal masuk begitu dalam ke hutan konservasi?

Tahun 2013. Saat itu aktivitas penambangan emas ilegal masih skala kecil. Para penambang menggunakan alat dulang tradisional untuk memilah pasir emas.

Keserakahan kemudian mengudang alat berat masuk hutan. Pompa air dipakai untuk mengupas dasar sungai dan meruntuhkan tebing. Lumpur disaring untuk memisahkan biji emas.

Para penambang masuk lewat hulu Sungai Penetai. Wilayah perbatasan Kabupaten Kerinci dan Merangin relatif lebih longgar dari pantauan petugas taman nasional dan polisi.

Jalur masuk merambah hutan yang mereka pakai, kawasan Pangkalan Jambu, Perentak, hingga Muara Emat. Video para penambang menumpang ekskavator yang sudah dimodifikasi, melintasi medan hutan yang berat bisa dilihat di media sosial.

Sungai yang semula menjadi bagian dari kehidupan masyarakat mulai berubah. Airnya keruh. Bekas pengerukan terlihat di sejumlah bagian aliran sungai.

Bagi masyarakat adat Muaro Langkap, kerusakan itu bukan hanya soal lingkungan. Kawasan tersebut punya nilai sejarah dan ikatan batin dengan leluhur mereka.

Laporan Warga Adat

Depati Muaro Langkap, Mukhri Soni, pada 23 Agustus 2022 memerintahkan anggota adat untuk memeriksa lokasi tambang di kawasan Penetai Bao atau Renah Paku Lueh.

Hasil pengecekan menemukan 11 alat berat. Warga harus berjalan kaki sekitar 8 hingga 12 jam dari permukiman untuk mencapai lokasi penambangan.

Mukhri Soni salah satu pemegang gelar adat dari empat kedepatian tertua di Kabupaten Kerinci, Jambi. Dia memimpin warga adat Muaro Langkap yang pusatnya di Batang Merangin.

Sebagai tetua adat Mukhri mengaku tidak pernah memberikan izin penambangan di kawasan tersebut. Dia meminta polisi menangkap para penambang.

Di bulan yang sama, 60 personel Brimob dari Polda Jambi bergerak menuju lokasi tambang. Menangkap dua orang penambang warga Merangin berinisial SR (42 tahun) dan dan MT (28 tahun).

Polisi menemukan beberapa barang bukti: Tiga gram serbuk emas, alat berat, telepon genggam, dan sejumlah dokumen.

Namun, tidak semua orang di lokasi berhasil ditangkap. Sebagian lainnya kabur masuk hutan.

Polisi mengulang penggerebekan pada 28 November 2022. Tapi operasi yang dipimpin Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian bocor. Tim gabungan yang tiba di lokasi, tidak menemukan alat berat.

Muncul spekulasi informasi operasi penggerebakan dibocorkan “orang dalam”. Para penambang sudah membaca rencana pergerakan petugas.

Penangkapan lima orang penambang ilegal pada September 2023 memicu ketegangan. Sebagian warga Desa Tiga Alur, Kecamatan Pangkalan Jambu, memblokade ruas jalan nasional Bangko–Kerinci.

Mereka mendesak tersangka Syahrial, Hermansyah, Ahmad Jais, Iwan, dan Dewi dibebaskan. Berbeda dengan sikap warga adat Muaro di Desa Tamiai yang meminta polisi tetap melanjutkan proses hukum.

Gurita Tambang Ilegal

Penambangan ilegal di Taman Nasional Kerinci Seblat melibatkan -didukung karena mendapat keuntungan- banyak pihak. Mustahil aktivitas tambang ilegal jalan tanpa sokongan jaringan pemasok bahan bakar ilegal.

Pada 5 Februari 2026, Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap 7 orang dan menahan 4 kendaraan mengangkut solar bersubsidi dari Tapan, Sumatera Barat.

Solar itu diduga akan dibawa ke Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Untuk kemudian dijual kepada para penambang emas ilegal.

Polisi menyita barang bukti ratusan jeriken, drum, dan tangki penampungan solar berkapasitas total 10 ton.

Pengungkapan kasus penyelundupan solar bersusidi ini menunjukkan luasnya jaringan penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.

Menggurita dari mulai para pekerja tambang ilegal, operator peralatan berat, hingga pemasok bahan bakar.

Dari semua pengungkapan kasus tersebut ada disebutkan pada 14 Maret 2024, lima penambang ilegal divonis 7 bulan penjara dan denda Rp2,5 juta.

Siapa Pemilik Modal?

Nama Arminson alias Sondes juga disebut-sebut punya kaitan dengan tambang ilegal di hulu Sungai Penetai. Dia disebut punya peran mengatur akses masuk menuju lokasi tambang.

Belakangan Arminson membantah sebagai pemilik modal operasional tambang di hulu Sungai Penetai. Dia mengakui memiliki sejumlah alat berat, tapi bukan untuk menambang emas di Taman Nasional Kerinci Seblat.

Laporan lain menyebut Safuan sebagai penyandang dana tambang emas ilegal di Sungai Penetai. Safuan yang juga kepala sekolah di Kabupaten Sorolangun, divonis 1,6 bulan penjara untuk kasus ini.

Temuan-temuan ini menunjukkan aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Penetai tidak hanya melibatkan penambang kroco. Proses hukum pernah menjerat tokoh kunci dalam operasi gelap itu.

Namun secara keseluruhan, bos penyedia modal, pengendali operasi, dan penadah emas ilegal, masih terhalang dari lampu sorot penegakan hukum.

“Hal ini tentu saja tidak berjalan mulus begitu saja. Pasti banyak oknum yang terlibat,” kata unggahan video Instagram @goma-ondiya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *