JAKARTA, borneoreview.co – Pemerintah berencana mencoret PLTU mandiri milik smelter nikel dari skema domestic market obligation (DMO) batu bara.
Konsekuensinya pembangkit listrik mandiri milik smelter nikel akan membeli batu bara sesuai harga pasar (batu bara komersil).
Hingga Agustus 2026, harga batu bara DMO untuk PLN -sektor kelistrikan- dihargai maksimal US$ 70 per ton. Sedangkan untuk sektor industri lain (semen dan pupuk) dijual sekitar US$ 90 per ton.
Bandingkan dengan harga batu bara komersial untuk kalori 6.322 GAR yang mencapai US$ 123,91 per ton. Harga batu bara komersil berfluktuasi tergantung situasi pasar.
Mekanisme B2B
Kalangan industri nikel menilai, rencana tersebut tidak akan memberikan dampak langsung terhadap industri pengolahan dan pemurnian nikel.
Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusumah mengatakan, selama ini kebutuhan batu bara untuk operasional PLTU mandiri milik smelter dipenuhi melalui mekanisme business-to-business (B2B).
Perusahaan smelter nikel sudah sejak lama membeli batu bara komersil sesuai harga pasar. “Untuk PLTU captive, kami beli dengan harga pasar. B2B,” kata Arif.
Menurut Arif, industri pengolahan dan pemurnian mineral logam dikecualikan dari ketentuan harga khusus batubara untuk kebutuhan industri dalam negeri (DMO).
Pengecualian tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri.
Sehingga menurut Arif, rencana perubahan ketentuan DMO batu bara untuk PLTU mandiri, tidak serta-merta mengubah pola pengadaan batu bara industri smelter.
Boros Bahan Baku
Kebutuhan belanja batu bara untuk PLTU captive (khususnya sektor hilirisasi atau smelter) adalah 78,5 juta metrik ton pada tahun 2025-2026.
Sementara PT PLN (Persero) dan pembangkit listrik swasta menyerap sekitar 145,5 juta metrik ton per tahun.
Dari total kebutuhan batu bara PLTU mandiri, sekitar 80 persen untuk mendukung industri hilirisasi nikel. Terutama di wilayah Sulawesi, seperti IMIP Morowali.
Alasan pemerintah menghapus DMO batu bara untuk PLTU mandiri milik smelter, karena akan memusatkan kuota untuk menjamin pasokan dan keandalan sistem kelistrikan umum yang dikelola PLN dan industri prioritas.
Meski tidak mengalami perubahan langsung dalam mekanisme pembelian, industri smelter tetap menghadapi sejumlah risiko.
Dampak yang mungkin harus ditaggung perusahaan smelter antara lain kendala pasokan karena harus bersaing dengan pembeli dari sektor lain.
Perubahan kontrak yang menyebabkan tidak pastinya harga dan pasokan. Kenaikan harga yang menyebabkan biaya pembangkit listrik meningkat.
Anak Emas
Smelter nikel di Indonesia selama ini sering disebut sebagai ‘anak emas’ karena mendapat berbagai keringanan fiskal dan kemudahan regulasi dari pemerintah.
Industri smelter nikel menikmati pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu bisa mencapai 10 hingga 20 tahun tergantung nilai investasi.
Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk atas impor mesin, peralatan, dan bahan baku yang digunakan untuk membangun serta mengperasikan smelter.
Sebagian besar smelter dibangun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Kawasan Industri strategis, yang secara otomatis memberikan tambahan potongan pajak daerah dan kemudahan perizinan satu pintu.
Belum lagi proteksi bahan baku yang melarang penambang domestik menjual nikel ke luar negeri. Ini memberi jaminan harga bahan baku murah bagi smelter.
Pemerintah memberi banyak keringanan pada smelter nikel demi mengejar target hilirisasi nasional.
Kebijakan ini sengaja dirancang untuk memaksa transisi ekonomi dari pengekspor bahan mentah (raw material) menjadi produsen produk olahan yang bernilai tambah tinggi.
Kenyataanya sebagian besar hilirisasi berhenti pada produk setengan jadi -stainless steel dan nickel pig iron.
Sebanyak 70 persen nikel masih dipakai untuk baja antikarat. Sehingga pemerintah mulai mengarahkan kebijakan memperketat atau membatasi izin smelter baru.***
