BLU Energi Cawe-cawe Kelola eks-IUP Batu Bara: Ketika Wasit Ikut Pertandingan

Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA.

JAKARTA, borneoreview.co – Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara (tekMIRA) sebentar lagi menjadi badan monopoli di hulu pertambangan batu bara dan minyak bumi.

Kementerian ESDM disebut-sebut menyiapkan tekMIRA menjadi pemasok batu bara dan gas bumi untuk pembangkit listrik PLN dan swasta.

Tidak cukup mengendalikan pasokan ke pembangkit listrik, rencana peraturan baru itu sekaligus memberi wewenang tekMIRA untuk mengelola wilayah pertambangan yang dikembalikan kepada negara.

Rencana kebijakan itu memunculkan pertanyaan mendasar tentang kapasitas tekMIRA sebagai pengelola wilayah pertambangan.

Pengawasan Jadi Pemain 

Kekhawatiran terjadi konflik kepentingan juga muncul, karena selama ini tekMIRA berperan sebagai pengawas tambang batu bara dan minyak bumi.

Mulanya kebijakan ini untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Menjamin ketersediaan bahan bakar pembangkit melalui rantai pasokan yang tersentral.

Namun, di balik tujuan tersebut, ada perubahan mendasar dalam tata kelola pertambangan.

Badan layanan umum (BLU) sektor energi tidak hanya dirancang untuk mengonsolidasikan kebutuhan, membeli, dan mendistribusikan batu bara.

Lembaga milik negara juga punya hak untuk mengusahakan pasokan dari tambang yang dikelolanya sendiri.

Artinya, negara berpotensi tidak lagi hanya bertindak sebagai regulator dan pengawas industri pertambangan, tetapi juga menjadi pelaku usaha yang memiliki kepentingan langsung terhadap produksi dan penjualan batu bara.

Garap eks-IUP

Pemerintah membuka peluang pengelolaan wilayah eks-izin usaha pertambangan oleh BLU (tekMIRA).

BLU tekMIRA memiliki kompetensi di bidang penelitian, pengembangan teknologi mineral dan batu bara, serta peningkatan nilai tambah sumber daya mineral.

Pengalaman tersebut dapat menjadi modal untuk mendukung pengelolaan sumber daya pertambangan.

Namun, kemampuan penelitian dan pengembangan teknologi tidak otomatis setara dengan kemampuan menjalankan perusahaan tambang.

Operasi pertambangan membutuhkan sistem manajemen yang mencakup perencanaan tambang, pembukaan lahan, produksi, pengangkutan, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, pemasaran, hingga pengendalian risiko finansial.

Perusahaan tambang juga harus mampu mengelola risiko perubahan kondisi geologi, gangguan infrastruktur, dan fluktuasi harga komoditas.

Karena itu, kapasitas BLU tekMIRA perlu dinilai terutama berdasarkan pengalaman operasional.

Pemerintah perlu membuka kajian kelayakan yang menunjukkan bahwa lembaga tersebut mampu mengelola tambang secara efisien dan bertanggung jawab.

Sebab tanpa kajian kompetensi, penugasan tekMira berisiko menjadi eksperimen kelembagaan. Menggunakan sumber daya negara untuk menjalankan kegiatan usaha dengan risiko tinggi.

Konflik Kepentingan

Persoalan yang lebih mendasar adalah potensi konflik kepentingan ketika negara terlibat langsung dalam kegiatan produksi.

Dalam sistem pertambangan, pemerintah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, menerbitkan izin, dan mengawasi kepatuhan perusahaan.

Ketika lembaga pemerintah ikut mengelola tambang, terus siapa yang akan mengawasi kegiatan operasionalnya.

Apakah pegawasan terhadap BLU sama seperti perusahaan swasta? Apakah pengawasan dilakukan oleh pihak yang independen dari pengelola tambang?

Lalu bagaimana memastikan bahwa kewenangan pemerintah tidak akan mengistimewakan badan usaha milik negara?

Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, mengritik rencana tersebut.

“Jika fungsi pengadaan, penjualan, distribusi hingga kerja sama komersial dijalankan BLU, maka perannya sudah menyerupai badan usaha.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan BLU bukan sekadar bentuk kelembagaan, melainkan luasnya fungsi komersial yang diberikan.

Apabila tekMira menjalankan kegiatan usaha seperti perusahaan, pemerintah harus menegaskan fungsi pengawasan dan pengelolaannya terpisah.

Prisip keadilan dalam industri pertambangan bukan berarti melarang pemerintah memiliki atau mengelola tambang.

Namun, ketika negara bertindak sebagai pelaku usaha, maka harus tunduk pada standar yang sama dengan pelaku usaha lainnya.

Tanpa pemisahan tersebut, kebijakan yang bertujuan memperkuat ketahanan energi justru berpotensi menciptakan persaingan yang tidak seimbang.

Bekas Tambang 

Rencana mengelola wilayah eks-IUP menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati. Ditjen Minerba menilai kebijakan ini berpotensi mengembalikan wilayah bekas izin usaha pertambangan ke dalam kegiatan pengelolaan dan produksi.

Dari sisi penerimaan negara, pengaktifan kembali wilayah tambang dapat memberikan manfaat apabila cadangannya masih ekonomis dan kegiatan produksinya memenuhi standar lingkungan.

Namun, wilayah eks-IUP tidak selalu berbentuk tambang yang siap beroperasi. Sebagian wilayah mungkin memiliki persoalan infrastruktur, cadangan yang tidak lagi ekonomis, atau kewajiban lingkungan yang belum selesai.

Pengelolaan wilayah eks-IUP tidak boleh hanya berdasarkan potensi tambahan produksi.

Pemerintah perlu memastikan bahwa kegiatan tersebut benar-benar memberikan manfaat ekonomi.

Ada kejelasan soal perhitungan investasi, biaya operasional, risiko lingkungan, dan tanggung jawab pascatambang.

Pertanyaan lainnya adalah apakah tekMIRA akan mendapat wilayah eks-IUP melalui mekanisme yang juga transparan dan terbuka bagi pelaku usaha lain?

Jika BLU memperoleh akses khusus terhadap eks-wilayah tambang yang tidak tersedia bagi perusahaan swasta, pemerintah perlu menjelaskan dasar pemberian keistimewaan tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *