TEBO, borneoreview.co – Kematian anak gajah di kawasan konsesi perkebunan karet di Desa Muara Sekalo, Tebo, Provisi Jambi menyeret nama perusahaan raksasa ban Michelin.
Seekor bayi gajah Sumatera ditemukan mati di lokasi konsesi PT Lestari Asri Jaya (LAJ), anak usaha perusahaan ban Michelin Group.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan sejauh komitmen Michelin menjalankan komitmen Green Rubber.
Inisiatif “Green Rubber” Michelin adalah proyek rantai pasokan karet alam berkelanjutan dari perusahaan perkebunan mereka di Indonesia.
Proyek itu semula berupa terobosan teknologi Michelin yang menciptakan ban dengan hambatan gulir rendah di aspal. Sehingga mengurangi konsumsi bahan bakar dan emisi karbon.
Komitmen itu berkembang ke arah jaminan pasokan bahan baku hingga tingkat perkebunan karet yang mereka klaim telah memenuhi standar kelestarian linkungan.
Kematian anak gajah di wilayah konsesi PT Lestari Asri Jaya, kemungkinan akan mencoreng nama Michelin dari upaya menjalankan inisiatif “Green Rubber”.
Anak gajah yang mati adalah anggota populasi gajah Sumatera yang menghuni kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
Kawasan ini merupakan bagian dari Bentang Alam Bukit Tigapuluh yang termasuk ruang jelajah gajah Sumatera.
Organisasi kampanye lingkungan, Geopix, menilai temuan bangkai bayi gajah menjadi pertanyaan serius bagi integritas produsen ban asal Prancis tersebut.
Michlein mengklaim produksi karet ban mereka telah melalui serangkaian proses yang ramah lingkungan.
“Satu kematian bayi gajah ini membuat masa depan bagi kelompok-kelompok gajah tampak makin suram di Bentang Alam Bukit Tigapuluh,” kata Senior Wildlife Campaigner Geopix, Annisa Rahmawati.
Hasil Pemeriksaan BKSDA Jambi
Kepala BKSDA Jambi, Himawan Sasongko, mengatakan pihaknya telah mengambil sampel nekropsi dari bayi gajah tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bayi gajah negatif EEHV (virus herpes endoteliotropik gajah). Virus ini sering menyerang dan menyebabkan kematian pada anak gajah.
Saat ini sedang dilakukan uji toksikologi lainnya untuk mengetahui penyebab kematian. Sedangkan bayi gajah sudah dikubur di area konsesi PT Lestari Asri Jaya (LAJ).
Janji ‘Green Rubber’
Michelin Group adalah salah satu pelopor dan anggota Global Platform for Sustainable Natural Rubber (GPSNR) yang terbentuk Oktober 2018.
Melalui platform global ini, perusahaan mengklaim menerapkan standar rantai pasokan karet alam yang lestari dan ramah lingkungan.
Michelin Group memiliki saham PT Royal Lestari Utama (RLU) sejak 2015. PT Royal Lestari adalah perusahaan induk PT Lestari Asri Jaya yang berdiri sejak 31 Mei 2010 dan mengelola perkebunan karet di Jambi.
Sejak Juni 2022, Michelin resmi menjadi pemilik tunggal PT RLU setelah mengakuisisi sisa saham milik Barito Pacific Group.
Perusahaan raksasa ban ini menguasai total area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 88.645 hektare di Jambi dan Kalimantan.
Di Jambi, perusahaan menerapkan komitmen keberlanjutan mereka dengan menetapkan Wild Conservation Area (WCA) di dalam konsesi PT LAJ yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
Perusahaan mempromosikan WCA sebagai kawasan perlindungan ekosistem dan koridor pergerakan jelajah gajah Sumatera.
Tapi fakta di lapangan berkata lain. Kehadiran perusahaan menyebabkan konflik antara gajah dan masyarakat di Muaro Sekalo sejak tahun 2022.
Pagar Listrik
Geopix mencatat terjadi 16 kasus kematian gajah Sumatera sejak tahun 2013 di sekitar lanskap Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
Dalam laporan Juni 2025, Geopix juga mengungkapkan bahwa luasan Wild Conservation Area (WCA) PT LAJ menyusut drastis dari 9.700 hektare menjadi hanya sekitar 1.723 hektare.
Perusahaan juga memasang pagar listrik di sekitar perkebunan yang membunuh seekor gajah betina bernama Umi.
“Ini yang membuat perusahaan itu menjadi greenwashing. Pada hakikatnya WCA justru malah tidak ramah bagi gajah dengan membiarkan perambahan dan lain sebagainya. Ini menjadi concern kita,” kata Senior Wildlife Campaigner Geopix, Annisa Rahmawati.
Annisa berpendapat, kasus kematian bayi gajah menjadi tanggung jawab hukum bagi perusahaan karena lalai menjaga keamanan kawasan konsesi.
Geopix mendesak PT Lestari Asri Jaya membongkar seluruh jaringan pagar listrik di wilayah konsesi perkebunan. Pagar listrik membahayakan kawanan gajah liar.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan menyebut Bentang Alam Bukit Tigapuluh adalah habitat bagi sekitar 129 gajah Sumatera.
Namun, 70 persen dari kantong populasi gajah di wilayah tersebut berada di luar kawasan konservasi Taman Nasional.
“Bentang Alam Bukit Tigapuluh ini punya masa depan yang bagus. Karena dari konteks populasinya, anak gajah sangat banyak. Tetapi bukan berarti aman. Adanya jerat, pagar listrik, fragmentasi, dan kebakaran hutan, bisa berbahaya bagi anak gajah,” ujar Annisa.***
