BPS Sebut Inflasi Kalbar Agustus Capai 3,65 persen

inflasi

PONTIANAK, borneoreview.co – Badan Pusat Statistik Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat inflasi tahunan pada Agustus 2026 mencapai 3,65 persen, sementara Nilai Tukar Petani meningkat 1,59 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Melansir Antara, Minggu (6/9/2026), Kepala BPS Kalimantan Barat Moch Saichudin menyebut berdasarkan penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK), Kalbar mengalami inflasi bulanan sebesar 0,20 persen dengan indeks sebesar 111,88.

“Kelompok makanan, minuman dan tembakau menjadi penyumbang terbesar inflasi bulanan dengan andil sebesar 0,11 persen,” katanya, kemarin.

Sementara secara tahun kalender atau “year-to-date”, inflasi Kalimantan Barat hingga Agustus 2026 tercatat mencapai 2,83 persen.

Ia mengatakan sejumlah komoditas yang memberikan andil terhadap inflasi bulanan meliputi cabai rawit, ketimun, ikan kembung, kacang panjang, dan cabai merah.

Selain itu, kelompok transportasi turut menyumbang inflasi sebesar 0,07 persen, terutama dipengaruhi kenaikan harga angkutan udara, pelumas atau oli mesin, serta sepeda motor.

Secara tahunan, kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang terbesar inflasi dengan andil 1,73 persen, yang terutama dipengaruhi komoditas minyak goreng, ikan baung, cabai rawit, beras, dan ikan kembung.

Kelompok transportasi memberikan andil sebesar 0,74 persen, sedangkan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya menyumbang 0,37 persen, terutama berasal dari emas perhiasan, sampo, dan tarif gunting rambut pria.

Berdasarkan wilayah, inflasi bulanan tertinggi terjadi di Kabupaten Ketapang, disusul Sukadana di Kabupaten Kayong Utara, Singkawang, dan Sintang. Kota Pontianak mencatat inflasi bulanan terendah.

Untuk inflasi tahunan, Ketapang mencatat angka tertinggi sebesar 4,42 persen, sedangkan Singkawang menjadi wilayah dengan inflasi tahunan terendah sebesar 2,91 persen.

“Di sisi lain, BPS Kalbar mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) pada Agustus 2026 mencapai 180,38 atau meningkat 1,59 persen dibandingkan Juli 2026,” kata dia.

Saichudin mengatakan peningkatan tersebut menunjukkan indeks yang diterima petani mengalami kenaikan lebih besar dibandingkan indeks yang harus dibayarkan, dengan kenaikan tertinggi terjadi pada subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,94 persen.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *