PONTIANAK, borneoreview.co – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat (Kalbar) mendesak pemerintah memperluas penindakan terhadap perusahaan yang areal konsesinya terbakar menyusul pembekuan izin lima perusahaan oleh Kementerian Kehutanan.
Melansir Antara, Sabtu (5/9/2026), Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalbar Indra Syahnanda, mengatakan pembekuan lima perusahaan merupakan awal penegakan hukum.
“Namun belum mencakup seluruh perusahaan yang memiliki indikasi kebakaran di areal konsesi,” katanya, kemarin.
Menurut data yang dihimpun WALHI Kalbar, setidaknya terdapat 51 perusahaan sektor kehutanan yang wilayah izinnya memiliki sebaran titik panas selama periode kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.
Selain itu, WALHI Kalbar mencatat sedikitnya 14 perusahaan kehutanan memiliki areal konsesi yang mengalami kebakaran.
“Kementerian Kehutanan sudah menetapkan lima perusahaan yang dibekukan karena area perusahaannya terbakar. Sebetulnya, dari data yang kita miliki ini masih jauh dari perkiraan,” kata Indra.
Ia meminta pemerintah menindak seluruh perusahaan yang terbukti lalai dalam mencegah maupun menangani kebakaran di wilayah konsesinya.
“Pemerintah harus menindak seluruh perusahaan yang areal lahannya terbakar. Kami menganggap ini baru awal dari langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah dan masih banyak perusahaan lain yang harus ditindak,” kata dia.
Menurut Indra, penegakan hukum terhadap korporasi harus dilakukan secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui proses dan hasil penindakan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan.
Ia menilai pemerintah perlu membuka kepada publik bentuk sanksi maupun perkembangan penegakan hukum agar tindakan tersebut tidak hanya dipandang sebagai langkah administratif untuk merespons tekanan publik.
WALHI Kalbar juga meminta pemerintah berani menindak perusahaan besar yang diduga berulang kali mengalami kebakaran di wilayah konsesinya serta memastikan tidak ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan atau penutupan izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat yang areal konsesinya mengalami kebakaran sebagai bagian dari penegakan hukum karhutla.
Lima perusahaan tersebut adalah PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Lestari dan PT Mayawana Persada di Kabupaten Ketapang, serta PT Duta Andalan Sukses dan PT Wana Lestari Jaya di Kabupaten Sanggau.
Raja Juli mengatakan tindakan tersebut tidak hanya berupa sanksi administratif dan kewajiban pemulihan lingkungan, tetapi dapat dilanjutkan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, kita melakukan hukum yang adil dan fair, tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas,” kata Raja Juli di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis lalu.***

One thought on “Desak Penindakan Perusahaan Sebabkan Karhutla, WALHI Kalbar: Masih Jauh dari Perkiraan”