Dekolonisasi Konservasi, Upaya Pelestarian Alam Berbasis Rakyat

Masyarakat adat tinggal berdampingan dengan hutan.

JAKARTA, borneoreview.co – Para naturalis Belanda memiliki peran penting dalam sejarah penetapan lingkungan konservasi alam di Indonesia. Mengusir manusia dari cagar alam dan hutan lindung.

Para naturalis Belanda seperti M.C Piepers dan P.J Van Houten melakukan tekanan terhadap pemerintah kolonial Belanda agar peduli terhadap kepunahan hewan-hewan.

Desakan itu melahirkan Ordonnantie tot Bescherming van sommige in het levende Zoogdieren en Vogels (Undang-Undang Perlindungan bagi Mamalia dan Burung Liar) tahun 1910.

PUPR Kapuas Hulu Janji Evaluasi PKKPR PT ESR yang Tumpang Tindih dengan Kawasan Adat dan Hutan Lindung

Tanggal 22 Juli 1912 di Buitenzorg (Bogor), para naturalis mendirikan ”Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda” (Nederlandsch Indische Vereeniging tot Natuurbescherming) diketuai Dr. SH Koorders. Mereka merintis penetapan kawasan cagar alam (Natuurmonument) di Depok.

Perkumpulan ini mempelopori dan mengusulkan kawasan cagar alam dan jenis flora dan fauna yang perlu dilindungi. Mereka menetapkan 12 lokasi cagar alam di Banten, Pulau Krakatau, Pulau Panaitan, laut Pasir Bromo, Pulau Nusa Barung, Semenanjung Purwo dan Kawah Ijen.

Taman Nasional Ujung Kulon ditetapkan sebagai Monumen Alam pada tahun 1921. Pada Tahun 1937 Pemerintah Hindia Belanda membentuk badan ”Natuur Bescherming afseling Ven’s Lands Flantatuin” yang mempunyai tugas pokok mengawasi cagar alam dan suaka margasatwa, mengusahakan anggaran dan penambahan pegawai.

Revitalisasi Wisata Gunung Poteng Singkawang Taati Aturan Cagar Alam

Pada tahun 1940 lahir Peraturan Perburuan Jawa-Madura dan sejak itu pengelolaan suaka margasatwa Ujung Kulon berada di bawah Kantor Besar Kehutanan di Bogor. Sedangkan Kawasan cagar alam dan suaka margasatwa lainnya diserahkan kepada Inspektur Kehutanan Provinsi.

Masalahnya penetapan cagar alam dalam sudut pandang kolonial, menafikan keberadaan manusia. Dalam pendekatan konservasi benteng (fortress conservation), keberadaan manusia dipandang sebagai ancaman sehingga akses masyarakat terhadap kawasan yang hendak dilindungi dibatasi.

Padahal kenyataanya masyarakat adat secara berabad-abad bermukim, menjaga hutan, sungai, dan laut seperti merawat kehidupan mereka sendiri. Bagi mereka, praktik konservasi bukan konsep yang terpisah dari kehidupan sehari-hari.

Di berbagai wilayah di Indonesia, hubungan antara manusia dengan alam masih banyak dijumpai. Salah satunya masyarakat adat Dayak Iban di Sungai Utik, Kalimantan Barat yang mengenal filosofi hidup: “Hutan adalah bapak, tanah adalah ibu, dan air adalah darah kami”.

WALHI Minta Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Banyak masyarakat adat yang selama ini menjaga ruang hidup di hutan justru terusir dari tanahnya.

“Kita belum bisa lepas dari bentuk kolonialisme konservasi, yang memisahkan alam dengan manusia,” kata Ketua Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (Pandheka), Yance Arizona.

Konservasi benteng juga berhubungan dengan anggapan bahwa pengetahuan pemerintah dan institusi akademik dianggap lebih ilmiah daripada pengetahuan yang dikenal dan dikembangkan masyarakat lokal.

“Upaya dekolonisasi konservasi menjadi penting untuk mengubah hubungan antara negara, masyarakat, dan alam,” ujar Yance.

Perubahan kebijakan perlu dilakukan untuk menjawab persoalan mendasar mengenai pengakuan hak dan posisi masyarakat adat serta komunitas lokal dalam pengelolaan hutan.

Masyarakat harus dilibatkan dalam pengelolaan kawasan menuju pengakuan atas hak tenurial, pengetahuan, dan tata kelola konservasi yang telah dipraktikkan secara turun-temurun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *