JAKARTA, borneoreview.co – Ekspor minyak sawit Indonesia ke pasar Uni Eropa akan menghadapi tuntutan ketertelusuran yang semakin ketat ketika European Union Deforestation Regulation (EUDR) mulai berlaku pada akhir 2026.
Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan membuktikan komoditas yang masuk ke pasar Eropa tidak berasal dari pembukaan hutan setelah 31 Desember 2020.
Minyak kelapa sawit menjadi salah satu komoditas yang secara langsung tercakup dalam regulasi tersebut. Produk lainnya adalah daging sapi, kedelai, kakao, kopi, karet dan kayu.
Risikonya cukup besar bagi Indonesia. Analisis World Resources Institute (WRI) yang menggunakan data Trase menunjukkan Indonesia merupakan negara ketiga dengan paparan deforestasi tertinggi.
Di Indonesia, kelapa sawit menjadi komoditas utama yang menghubungkan permintaan pasar Eropa dengan risiko deforestasi.
Indonesia dan Malaysia secara bersama-sama menguasai sekitar 67 persen luas perkebunan kelapa sawit dunia.
Karena itu, rantai pasok sawit dari kedua negara menjadi salah satu perhatian utama dalam penerapan EUDR.
Bagi eksportir Indonesia, persoalannya bukan hanya apakah minyak sawit diproduksi dari perkebunan yang bebas deforestasi.
Perusahaan juga harus mampu menelusuri asal komoditas sampai ke lokasi kebun dan menyediakan bukti yang valid untuk memenuhi kewajiban uji tuntas di pasar Eropa.
Persyaratan ini berpotensi menjadi tantangan lebih besar bagi rantai pasok yang melibatkan pekebun swadaya.
Struktur produksi sawit Indonesia melibatkan jutaan petani dengan tingkat kemampuan administrasi, kepemilikan dokumen lahan, pemetaan dan pencatatan produksi yang berbeda-beda.
Analisis WRI terhadap 500 perusahaan menunjukkan sebagian pelaku usaha telah merespons tuntutan tersebut.
Sebanyak 68 perusahaan atau 14 persen secara terbuka menyebut EUDR sebagai alasan untuk menerapkan sistem ketertelusuran, penilaian risiko, dan komitmen terkait deforestasi.
Namun, sekitar sepertiga perusahaan yang dinilai WRI belum memiliki komitmen nol deforestasi atau nol konversi untuk komoditas apa pun.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme sukarela perusahaan belum sepenuhnya mampu menutup risiko dalam rantai pasok.
EUDR kemudian menjadi instrumen untuk memaksa perubahan tersebut melalui akses pasar.
Regulasi ini mulai berlaku pada 30 Desember 2026 untuk perusahaan besar. Sedangkan perusahaan yang lebih kecil mendapat tenggat hingga 30 Juni 2027.
Artinya, eksportir sawit Indonesia memiliki waktu yang semakin terbatas untuk memastikan rantai pasoknya memenuhi persyaratan baru tersebut.
Di sisi lain, data WRI menunjukkan Indonesia sebenarnya telah mengalami penurunan kasus peramahan hutan primer dari puncaknya pada awal 2010-an.
Kehilangan hutan primer Indonesia selain karena kebakaran tercatat 282.900 hektare pada 2025. Jauh di bawah angka tertinggi sekitar 794.350 hektare pada 2012.
Penurunan tersebut menunjukkan produksi komoditas dan perlindungan hutan tidak selalu harus berlawanan.
Moratorium izin baru, standar sertifikasi yang lebih ketat, penegakan hukum serta komitmen perusahaan, menjadi sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap perubahan tersebut.
Namun, bagi industri sawit Indonesia, persoalan berikutnya adalah bagaimana membuktikan kondisi tersebut pada tingkat rantai pasok.
Dengan EUDR, keberlanjutan tidak lagi hanya menjadi persoalan reputasi perusahaan. Kemampuan menunjukkan asal-usul setiap komoditas dapat menentukan apakah produk sawit Indonesia dapat masuk pasar Eropa.***
