Pembatasan Kuota Produksi dalam RKAB, Ancaman PHK Massal Buruh Tambang Batu Bara

Tongkang batu bara

KUTAI BARAT, borneoreview.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Barat mengantisipasi PHK massal akibat pengurangan kuota produksi RKAB batu bara.

Pembatasan kuota produksi dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 menyebabkan potensi perusahaan tidak beroperasi setahun penuh.

Perusahaan akan menghentikan produksi begitu jumlahnya telah memenuhi kuota. Situasi itu akan berdampak pada nasib sedikitnya 10 ribu pekerja batu bara di Kalimantan Timur.

Plt. Kepala Disnakertrans Kutai Barat, Welsi mengatakan perubahan RKAB dapat berpengaruh pada kebutuhan tenaga kerja perusahaan.

“Kita mengantisipasi jangan sampai terjadi PHK massal akibat RKAB. Baik yang tidak disetujui (pengajuan RKAB) ataupun disetujui tetapi target produksi dipangkas,” kata Welsi.

Menurut Welsi, pemerintah pusat telah membentuk tim atau satuan tugas untuk mencari formulasi mengantisipasi dampak pengurangan kuota produksi batu bara terhadap tenaga kerja.

Welsi berharap langkah tersebut dapat berlaku hingga ke daerah. Sehingga dapat mencegah potensi pemecatan massal pada industri batu bara.

Belum ada Laporan PHK Massal

Menurut Welsi hingga kini belum ada laporan dari perusahaan di Kutai Barat yang berencana memecat pekerja akibat penyesuaian RKAB tahun 2026.

“Khusus perusahaan-perusahaan di Kutai Barat, sampai sekarang belum ada analisa yang kepada kami bahwa mereka akan melakukan PHK massal karena RKAB.”

Disnakertrans Kutai Barat akan terus memantau perkembangan ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan tambang.

Perusahaan yang terdampak pembatasan produksi batu bara di Kalimantan Timur antara PT Indexim Coalindo, PT Gunung Bara Alam Makmur (GAM), PT Perkasa Inakakerta, dan PT Indominco Mandiri.

Pada Juli kemarin keempat perusahaan itu menyelesaikan kuota produksi lebih cepat sehingga aktivitas operasional berpotensi terhenti sebelum akhir tahun.

Akibatnya 10 ribu perkerja kehilangan pekerjaan karena perusahaan berhenti beroperasi. Padahal setiap karyawan umumnya menjadi tulang punggung bagi dua hingga tiga anggota keluarga.

Sehingga jumlah masyarakat yang terdampak pembatasan kuota produksi batu bara bisa lebih banyak lagi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penataan RKAB 2026.

Tujuannya menyesuaikan jumlah produksi dengan kebutuhan pasar dan menjaga keseimbangan pasokan.

Dalam perkembangannya, pemerintah menyebut sekitar 95 persen RKAB batu bara 2026 telah disetujui hingga akhir September. Sehingga proyeksi produksi nasional mencapai 720 juta ton.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah melakukan pemangkasan kuota produksi melalui RKAB perusahaan pertambangan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan produksi dengan kondisi pasokan dan permintaan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *