Lubang Hitam Tambang Ilegal Kalimantan Selatan Menguap Dekat Permukiman

Tambang ilegal

KOTABARU, borneoreview.co – Matahari perlahan tenggelam di ufuk Barat. Namun di Desa Sungai Taib, Kotabaru, senja tak lagi membawa ketenangan.

Suara bising ekskavator justru menggema memecah sunyi, beradu dengan azan Magrib berkumandang.

Debu batubara beterbangan, menghitamkan daun-daun singkong di pekarangan rumah warga tampak jelas.

Pertambangan batubara entah siapa pemiliknya, entah ada izin atau tidak telah memilih berbagi ruang dengan permukiman.

Jarak antara lubang tambang dan dapur warga tak lebih dari lemparan batu. Ironi bernyanyi pelan di tanah yang seharusnya dilindungi negara.

Warga hanya bisa pasrah menyaksikan halaman rumah mereka perlahan berubah menjadi tepian jurang. Anak-anak bermain debu batubara.

Ibu-ibu memasak dengan air sumur mulai tercemar. Para petani kehilangan lahan garapan. Di langit Kotabaru mulai kelabu, siapa yang menjaga kami?

Lemah Negara Berulang

Aktivitas tambang ilegal di Sungai Taib bukanlah peristiwa tunggal. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan mencatat rentetan panjang kasus serupa tersebar di berbagai wilayah provinsi ini.

Polanya selalu sama, lemah pengawasan negara, marak pelanggaran perusahaan, tak optimal penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, mengungkapkan kegelisahan mendalam.

Tambang ilegal yang bisa beroperasi di dekat permukiman warga di Kotabaru hanyalah satu contoh dari persoalan yang lebih besar.

“Kita melihat rentetan kasus dari Rantau Bakula, Bekambit, Gunung Ulin hingga berbagai wilayah lain menunjukkan bahwa tata kelola pertambangan di Kalimantan Selatan sedang berada dalam kondisi sangat bermasalah,” ucap Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono mengingatkan.

Katanya lugas, nadanya datar. Namun setiap kata mengandung gugatan keras pada sistem yang membiarkan kerusakan terus menganga.

Rantau Bakula Berduka

Sebut saja kasus PT Merge Mining Industry (PT MMI) di Rantau Bakula, Kabupaten Banjar. Perusahaan tambang ini merusak sumber air dan perkebunan warga.

Kawasan yang memiliki fungsi ekologis vital bagi sistem hidrologi Kalimantan Selatan itu kini tertekan berat akibat aktivitas ekstraktif.

Yang paling menyayat hati adalah nasib Sumardi, seorang petani sederhana yang mempertahankan tanahnya.

Ia justru dikriminalisasi. Ketika warga membela hak, hukum tajam ke bawah. Ketika korporasi merusak lingkungan, hukum tumpul ke atas.

Ironi klasik negeri tambang kembali terulang. Petani dipidana. Perusahaan bebas beroperasi. Air bersih terus tercemar. Lahan pertanian perlahan mati.

Di Desa Bekambit, Kotabaru, ratusan sertifikat hak milik warga transmigran dibatalkan tanpa sebab musabab.

Kebijakan kontroversial itu diduga kuat berkaitan dengan kepentingan pertambangan PT Sebuku Sejaka Coal, bagian dari Sebuku Coal Group.

Warga yang puluhan tahun menggarap tanah, tiba-tiba kehilangan hak. Sertifikat yang menjadi bukti legal kepemilikan, lenyap dalam semalam oleh kebijakan berpihak pada korporasi.

Ekspansi industri ekstraktif kembali berjalan dengan mengorbankan hak masyarakat atas ruang hidup mereka.

Para transmigran itu datang dengan harapan membangun kehidupan baru. Kini mereka hidup dalam ketidakpastian, di tanah sendiri namun merasa asing.

Tambang telah mengambil lebih dari sekadar batubara. Tambang telah mengambil rasa aman dan keadilan.

Gunung Ulin Terpolemik

Di kawasan Gunung Ulin, Kabupaten Banjar, aktivitas pertambangan batubara yang diduga kuat ilegal memicu polemik serius.

Kedekatannya dengan permukiman dan infrastruktur publik khususnya jalan desa penunjang mobilisasi warga—menjadi ancaman nyata.

Setiap hari truk-truk pengangkut batubara melintas di jalan desa. Debu beterbangan. Jalanan rusak.

Anak-anak sekolah harus berbagi jalan dengan kendaraan berat yang sesekali melaju ugal-ugalan. Keselamatan warga seolah bukan pertimbangan.

Tambang dan tata ruang tak pernah akur. Yang satu ingin menggali habis kekayaan bumi. Yang lain mengatur keseimbangan hidup manusia.

Di Gunung Ulin, pengabaian tata ruang itu juga terjadi terang-terangan, tanpa rasa bersalah.

Juai Tak Terjangkau Hukum

Kasus dugaan pelanggaran oleh PT Balangan Coal (Adaro Group) di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, menjadi sorotan publik.

Berbagai persoalan lingkungan dan tata kelola pertambangan di wilayah operasinya tak kunjung terselesaikan.

Perusahaan besar dengan izin resmi pun ternyata tak luput dari pelanggaran. Mereka yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan, justru menunjukkan wajah lain industri ekstraktif.

Ketika perusahaan berizin melanggar, pesan yang sampai ke publik sederhana, hukum bisa diatur, pengawasan bisa dilolosi.

Kasus Juai membuktikan bahwa persoalan pertambangan di Kalimantan Selatan tak hanya berkaitan dengan tambang ilegal.

Pelanggaran perusahaan berizin justru lebih sistematis dan dampaknya lebih luas. Mereka paham celah hukum. Mereka tahu cara mengakali pengawasan.

Jaringan Tampak Tersembunyi

Manajer Advokasi, Kampanye, Pendidikan dan Pengkaderan WALHI Kalimantan Selatan, M. Jefry Raharja, membuka tabir gelap praktik tambang ilegal.
Menurutnya, aktivitas ini tak mungkin berjalan sendiriian. Tambang ilegal tidak mungkin berjalan sendirian.

Ada jaringan distribusi, jalur pengangkutan, hingga pasar yang menyerap batubara tersebut.

“Jika aktivitas ini terus berlangsung, maka yang perlu dipertanyakan adalah seberapa serius aparat penegak hukum membongkar jaringan di balik praktik tambang ilegal,” ucapnya menegaskan.

Ungkapannya mengarahkan tudungan pada rantai panjang kejahatan tambang. Ada aktor-aktor intelektual di balik layar.

Ada aliran uang yang menghidupkan mesin-mesin ekskavator. Ada pasar yang dengan tenang menyerap batubara ilegal.

Jefry juga menyoroti kelemahan penegakan hukum selama ini. Selama ini penindakan sering kali hanya menyasar pelaku di lapangan.

Sementara aktor utama di balik jaringan tambang ilegal maupun pelanggaran perusahaan tambang tidak tersentuh.

“Situasi ini membuat praktik pertambangan ilegal terus tumbuh dan semakin sulit dikendalikan,” dia mengingatkan.

Penegakan hukum berjalan setengah hati. Pelaku kecil dijerat, bos besar bebas melenggang. Tambang ilegal tumbuh subur, kerusakan lingkungan terus terjadi. Siklus setan ini berulang tanpa henti.

Kalimantan Terkikis Tenang

Air berwarna coklat pekat membawa lumpur dan limbah tambang. Sungai yang dulu jernih tempat mandi dan mencari ikan, kini mati perlahan. Ikan-ikan tak lagi berenang, yang tersisa hanya air tercemar.

Lubang-lubang tambang menganga bagai luka di wajah bumi. Tak direklamasi, tak direhabilitasi. Mereka dibiarkan begitu saja setelah batubara habis dikeruk.
Bahaya mengintai warga yang tak sengaja mendekat. Anak-anak bisa tenggelam, hewan ternak bisa terperosok.

Kalimantan Selatan yang dulu dikenal sebagai serambi Madinah dengan nuansa religius kental, kini juga dikenal sebagai provinsi dengan ribuan lubang tambang.

Identitas perlahan bergeser. Ketenteraman tergantikan kegelisahan. Kasus tambang ilegal di Kotabaru harus menjadi peringatan serius.

Bukan sekadar operasi tambang dadakan yang menangkap pelaku kecil. Tapi pembongkaran jaringan sistematis di balik tambang ilegal.

Bukan sekadar teguran administratif untuk perusahaan besar. Tapi penegakan hukum proporsional hingga efek jera tercipta.

Negara harus hadir. Bukan sekadar sebagai regulator yang membuat aturan. Tapi sebagai pengawas memastikan aturan ditaati. Di Desa Sungai Taib, warga masih menunggu.

Matahari akan terbit lagi esok pagi. Debu batubara mungkin kembali beterbangan. Suara ekskavator mungkin kembali menggema.

Namun harapan warga Sungai Taib tak boleh ikut terkubur dalam lubang hitam tambang ilegal.

Kegelisahan sunyi warga Sungai Taib kala suara ekskavator menggema di ambang batas pekarangan.

Menyisakan tanya tanpa jawab dari jagat pengawasan negara. Kotabaru menanti keadilan. Kalimantan Selatan merindu penegakan hukum.

Indonesia butuh bukti. Bahwa negara sungguh-sungguh menjaga warganya dari kerakusan tambang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *