Pemprov Kalimantan Timur Dorong Penyetaraan Harga Sawit Petani Plasma dan Swadaya

Penyetaraan harga sawit petani plasma dan swadaya.

SAMARINDA, borneoreview.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong agar pekebun kelapa sawit swadaya memperoleh harga tandan buah segar (TBS) setara dengan pekebun plasma.

Kebijakan itu untuk memperluas perlindungan harga kepada pekebun yang selama ini berada di luar skema kemitraan resmi dengan perusahaan.

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji mengatakan pemerintah akan mendorong penyetaraan tersebut karena luas perkebunan sawit swadaya di provinsi itu telah mencapai 506.929 hektare.

“Jika pekebun plasma menikmati harga berkisar Rp3.600 per kilogram, maka pekebun mandiri juga harus mendapatkan harga yang sama,” kata Seno di Samarinda.

Dinas Perkebunan Kalimantan Timur menetapkan harga TBS tanaman umur 10–20 tahun pada periode 16–30 September 2026 sebesar Rp3.617,55 per kilogram.

Harga tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan harga CPO, kernel, rendemen dan indeks K.

Beda Harga Sawit

Selama ini penetapan harga TBS yang baku hanya berlaku untuk hasil panen dari petani peserta kemitraan.

Sedangkan harga TBS dari petani swadaya tergantung kesepakatan dengan perusahaan sawit.

Memang tidak selalu harga tandan buah segar sawit dari petani swadaya dihargai lebih murah dari petani program kemitraan. Namun tanpa kepastian harga, nasib petani swadaya lebih rentan.

Dinas Perkebunan Kalimantan Timur pada Juni 2026 menjelaskan bahwa harga TBS terbagi menjadi harga untuk pekebun mitra dan non-mitra.

Penetapan harga sawit untuk pekebun mitra mengikuti keputusan Tim Penetapan Harga Provinsi. Tim ini menetapkan standar harga dua kali dalam sebulan.

Sebaliknya, penetapan harga untuk pekebun non-mitra merupakan hasil kesepakatan langsung antara perusahaan dengan petani. Sehingga pemerintah tidak dapat mengintervensi standar harga.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Produksi Pekebun Mitra.

Regulasi itu secara khusus mengatur mekanisme penetapan harga bagi pekebun mitra, termasuk penggunaan indeks K, rendemen CPO dan kernel, serta harga penjualan CPO dan kernel.

Karena itu, harga resmi pemerintah tidak otomatis menjadi harga yang berlaku bagi seluruh petani swadaya.

Jaminan Harga 

Data lapangan menunjukkan bahwa perbedaan tersebut tidak selalu merugikan pekebun swadaya.

Pada Juni 2024 misalnya, pemerintah menetapkan harga TBS plasma untuk umur tanaman 10 tahun sekitar Rp2.673,60 per kilogram.

Sedangkan rata-rata harga TBS petani swadaya dari pabrik sawit di Kaltim sekitar Rp2.750 per kilogram.

Sekretaris Apkasindo Kaltim, Daru Widiyatmoko mengatakan kondisi tersebut terjadi karena persaingan antar pabrik pengolahan sawit dalam memperoleh bahan baku.

Pabrik yang membutuhkan pasokan tandan buah segar dapat menawarkan harga lebih tinggi kepada petani swadaya. Situasinya berbeda ketika posisi tawar petani lemah.

Masuk Kemitraan

Pada Juni 2026, Disbun Kaltim mendorong petani swadaya masuk pola kemitraan. Sebab petani non-mitra tidak mendapatkan jaminan harga panen dari pemerintah.

Pemerintah mendrong petani yang memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), khususnya dengan luas lahan di bawah 25 hektare untuk membentuk kelompok tani.

Setelah kelompok tani terbentuk, kemudian bermitra dengan perusahaan atau pabrik pengolahan sawit.

Dengan demikian, rencana penyetaraan harga Pemprov Kaltim dapat dibaca sebagai upaya mengurangi kesenjangan harga. Bukan sekadar menaikkan harga tandan buah segar petani swadaya.

Dengan luas lahan sawit petani swadaya mencapai lebih dari 500 ribu hektare, perubahan mekanisme tersebut berpotensi memengaruhi bagian besar rantai pasok sawit di Kalimantan Timur.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *