PONTIANAK, borneoreview.co – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Dr I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, memerintahkan pemeriksaan ulang saksi-saksi. Ada perubahan agenda.
Pemeriksaan ulang itu, terjadi dalam kasus persidangan perkara dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat di kawasan Gang Angket, Kelurahan Tanjung Hilir, Kota Pontianak.
Peristiwa itu dikaitkan dengan dugaan bandar narkoba dan senjata api.
Sidang yang semula dijadwalkan memasuki tahap tuntutan, justru diarahkan kembali pada pemeriksaan saksi-saksi.
Hakim menyampaikan, majelis memutuskan membuka kembali tahap pembuktian, untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang di tengah masyarakat, terkait perkara tersebut.
Informasi itu mencakup dugaan keterkaitan perkara dengan narkotika, senjata api, senjata tajam, serta isu lobi-lobi dalam penanganan perkara.
Namun, semua informasi tersebut, belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang terbukti dan harus diuji berdasarkan dakwaan, alat bukti, serta keterangan para pihak di persidangan.
Majelis hakim menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar fakta perkara menjadi terang, dan proses peradilan berjalan secara profesional, serta terbuka untuk umum.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menegaskan, proses pembuktian kembali dilakukan agar berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, dapat diuji melalui mekanisme persidangan.
Majelis hakim juga menekankan, pentingnya profesionalitas jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum, dalam mengungkap fakta perkara.
Hakim minta jaksa menghadirkan saksi-saksi yang relevan, termasuk apabila diperlukan keterangan ahli dan barang bukti, untuk memperjelas peristiwa yang sedang diperiksa.
Majelis turut mempersilakan masyarakat, keluarga terdakwa, dan awak media, mengikuti jalannya persidangan yang terbuka untuk umum.
Untuk itu, hakim meminta agar seluruh pihak bekerja secara profesional, dan tidak membiarkan informasi yang belum teruji menggantikan fakta hukum.
Sementara itu, Nanang Suharto, penasihat hukum terdakwa Alex, menjelaskan bahwa berdasarkan surat dakwaan yang menjadi acuannya, perkara tersebut berkaitan dengan pasal-pasal mengenai penganiayaan berat dan penganiayaan.
Nanang menyebut pasal yang dimaksud adalah Pasal 458, Pasal 468, dan Pasal 466.
Ia juga menegaskan, terhadap surat dakwaan, tidak terdapat dakwaan mengenai tindak pidana narkotika, maupun kepemilikan atau penggunaan senjata api dan senjata tajam.
“Berkait dengan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, tidak ada tentang narkoba dan senjata tajam serta senjata api,” ujar Nanang kepada media selepas persidangan, Kamis (22/10/2026).
Ketika ditanya mengenai perubahan agenda sidang, Nanang menjelaskan bahwa, agenda tuntutan ditunda.
Alasannya, jaksa penuntut umum, akan menghadirkan kembali saksi-saksi untuk menerangkan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara.
Dalam persidangan majelis hakim meminta jaksa penuntut umum, dan tim penasihat hukum kedua terdakwa, menandatangani pakta integritas.
Hal itu disampaikan di tengah berkembangnya informasi mengenai dugaan lobi-lobi, dan isu keterkaitan perkara dengan narkotika maupun senjata.
Melalui pakta integritas itu, majelis hakim menekankan komitmen seluruh pihak, menjalankan proses hukum secara profesional, serta bertanggung jawab atas pelaksanaan komitmen tersebut.
Kemudian persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026. Jaksa penuntut umum diminta menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan.
Sementara itu, tim penasihat hukum juga diberi kesempatan, menghadirkan saksi apabila dinilai relevan.
Pemeriksaan ulang diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa penembakan dan pembacokan di Gang Angket, Tanjung Hilir, Pontianak.
Hal itu sekaligus menjawab pertanyaan publik, mengenai ruang lingkup perkara yang sedang disidangkan.
Perubahan agenda dari tuntutan menjadi pembuktian lanjutan, menempatkan keterangan saksi dan alat bukti sebagai fokus persidangan berikutnya.(ril)
