BANJARMASIN, borneoreview.co – Pagi belum benar-benar riuh saat pintu sejumlah kantor dan rumah di Banjarmasin serta Banjarbaru Kalimantan Selatan itu diketuk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Delapan lokasi disisir selama tiga hari, 26–28 Agustus 2026, meninggalkan dokumen, perangkat elektronik, serta uang sebagai serpihan perkara dugaan korupsi restitusi pajak.
Di balik pintu itu terdapat perusahaan swasta berstatus wajib pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
KPK kini membongkar bagaimana pemeriksaan pajak berjalan, siapa terlibat, serta apakah proses tersebut membuka ruang bagi praktik koruptif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan salah satu lokasi penggeledahan merupakan kantor perusahaan sektor pertambangan.
Namun, ketika nama PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) disebut, Budi Prasetyo memilih tidak mengonfirmasi.
“Pihak-pihaknya siapa saja, kami memang belum bisa sebut untuk saat ini,” ucap Budi Prasetyo kepada sejumlah media pada Rabu, 2 September 2026.
Kalimat itu memperlihatkan satu hal penting nama perusahaan masih berada dalam wilayah dugaan, bukan kepastian hukum. KPK belum membuka identitas lengkap seluruh pihak hasil penggeledahan.
Budi Prasetyom juga enyebut delapan lokasi tersebut berkaitan dengan pihak swasta berstatus wajib pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Para wajib pajak itu juga kini tengah menjalani proses pemeriksaan di kantor pajak tersebut.
Jejak Mengarah Adaro
Nama Grup Adaro muncul setelah KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Pejabat Pajak PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), Jul Seventa Tarigan, pada 19 Agustus 2026.
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) merupakan perusahaan induk dengan sejumlah anak usaha bergerak dalam pertambangan batu bara, jasa pertambangan, serta bidang terkait.
Kegiatan penambangan batu bara termal dijalankan melalui sejumlah entitas anak, termasuk PT Adaro Indonesia.
PT Adaro Indonesia tercatat memiliki kantor di Banjarmasin. Fakta administratif itu membuat lokasi tersebut relevan dalam peta perkara, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan keterlibatan pidana perusahaan maupun individu tertentu.
Di titik inilah pemberitaan perlu menahan diri. Penggeledahan adalah langkah penyidikan untuk mencari bukti, bukan palu hakim untuk menetapkan kesalahan.
Dokumen Jadi Petunjuk
Dari rangkaian penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen. KPK menyatakan seluruh temuan akan ditelaah untuk mengukur relevansinya terhadap konstruksi perkara.
“Penyidik selanjutnya akan melakukan telaah dan analisis secara mendalam,” Budi Prasetyo menjelaskan.
Selain dokumen, KPK menyebut terdapat barang bukti elektronik serta uang. Benda-benda itu ditemukan dalam rangkaian penyidikan, termasuk dari petugas pajak di KPP Banjarmasin, lalu menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut.
Potongan-potongan bukti tersebut belum otomatis menjawab pertanyaan utama: bagaimana mekanisme restitusi pajak berlangsung, apakah terdapat penyimpangan dalam pemeriksaan, serta siapa memperoleh keuntungan dari proses tersebut.
Pajak Masuk Sorotan
Restitusi pajak pada dasarnya merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak sesuai ketentuan.
Ketika proses itu diduga disusupi korupsi, persoalannya tidak berhenti pada angka pengembalian, tetapi merambat ke integritas pemeriksaan serta pengawasan internal.
KPK kini berusaha merangkai bagian-bagian tersebut. Pemeriksaan wajib pajak, tindakan petugas, dokumen, bukti elektronik, hingga uang sitaan harus ditempatkan dalam satu konstruksi bukti sebelum kesimpulan hukum dibuat.
Di sinilah perkara ini menjadi sensitif. Kantor pajak bukan sekadar ruang administrasi keputusan di dalamnya dapat menentukan aliran uang bernilai besar, sementara celah pengawasan dapat mengubah prosedur resmi menjadi pintu transaksi gelap.
Nama Besar Belum Vonis
Sorotan terhadap Grup Adaro memperlihatkan betapa cepat nama korporasi besar dapat terseret ke pusaran perkara ketika pemeriksaan penyidik menyentuh sektor pertambangan.
Namun, penyebutan nama dalam konteks penyidikan tidak sama dengan penetapan tersangka, apalagi putusan bersalah.
KPK sendiri belum mengonfirmasi bahwa perusahaan sektor pertambangan hasil penggeledahan merupakan PT Adaro Andalan Indonesia.
Sikap tertutup itu patut dipahami sebagai bagian dari kehati-hatian penyidikan, tetapi publik tetap membutuhkan penjelasan terukur agar ruang informasi tidak dipenuhi spekulasi.
Perkara ini pada akhirnya akan diuji melalui bukti, bukan besarnya nama perusahaan. Setiap dokumen harus berbicara, setiap aliran uang mesti ditelusuri, dan setiap tindakan petugas pajak perlu diuji terhadap aturan serta konstruksi pidana.
Ujian Bagi KPK
Delapan lokasi telah digeledah. Bukti telah diamankan. Nama-nama mulai menjadi perhatian publik.
Kini pekerjaan terberat justru berada setelah kamera pergi: memilah bukti, menyusun hubungan antarperistiwa, menguji keterangan, lalu memastikan perkara berdiri di atas fakta hukum.
Publik tidak membutuhkan drama tambahan. Publik membutuhkan jawaban bagaimana restitusi pajak diproses, di mana celahnya terbuka, siapa memanfaatkannya, dan sejauh mana uang negara terdampak.
Jika penyidikan mampu menjawab pertanyaan itu dengan bukti terang, perkara restitusi pajak Banjarmasin tidak berhenti sebagai berita penggeledahan.
Ia dapat menjadi cermin keras bagi sistem perpajakan prosedur secanggih apa pun tetap rapuh bila integritas orang di balik meja ikut runtuh.
Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan penggeledahan berlangsung di Banjarmasin serta Banjarbaru pada 26–28 Agustus 2026.***
